Calo Kredit Topengan, Ibu Paru Baya asal Kotabaru Divonis 6 Tahun

- Jurnalis

Selasa, 19 November 2024 - 23:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hairiyah calo kredit topengan di salah satu bank plat merah di Kotabaru saat mendengarkan vonis majelis hakim. (Foto Istimewa/Bomindonesia)

Hairiyah calo kredit topengan di salah satu bank plat merah di Kotabaru saat mendengarkan vonis majelis hakim. (Foto Istimewa/Bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Seorang calo kredit fiktif atau topengan di salah satu cabang bank plat merah di Kabupaten Kotabaru Kalsel, Hairiyah seorang ibu paruh baya akhirnya divonis selama 6 tahun penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim juga mendenda terdakwa sebesar Rp500 juta subsidair 2 bulan kurungan. Serta harus membayar uang pengganti Rp2,6 miliar dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka diganti kurungan badan selama 3,5 tahun.

Ketua majelis hakim yang diketuai Indra Mainantha Vidi SH, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dakwaan primair JPU.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ujar Indra pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Selasa (19/11).

Baca Juga :  Layanan Digital Semakin Diminati, Dorong Penetrasi Digital Lewat SuperApp BYOND by BSI

Dibandingkan tuntutan, vonis tersebut lebih ringan. Sebelumnya, JPU telah menuntut Hairiah selama 9 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair 3 bulan. Selain itu Hairiyah juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp3,6 miliar lebih, dengan ketentuan bila tidak dapat membayar kerugian negara itu maka terdakwa mendapat tambahan penjara selama 5 tahun.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Seperti diketahui terdakwa bersama Hendrik (berkas terpisah) disebutkan, melakukan tindakan korupsi dengan menggerogoti uang di BRI Cabang Sengayam Kotabaru.

Baca Juga :  Setelah Setahun, Penggelap Uang Calon Jemaah Umrah Disel

Mereka saling kerjasama, dimana terdakwa Hairiyah berugas mengumpulkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) maupun KK (Kartu Keluarga) calon debitur, yang kemudian diserahkan kepada terdakwa Hendrik yang merupakan mantri di bank plat merah tersebut.

Proses semacam ini istilahnya kredit topengan, si empunya KTP hanya di berikan sekedarnya oleh para terdakwa, sedangkan sisanya dinikmati oleh kedua terdakwa. Dengan bermodalkan KTP maupun KK tersebut kedua terdakwa berhasil mencairkan kredit terhadap ratusan debitur yang dilakukan secara topengan.

Dalam menggerogoti bank dimana Hendrik bekerja, jaksa mendakwa baik Hairiyah maupun Hendrik didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain begitu juga sebaliknya. Pada perkara ini masih ada terdakwa lainnya yang masih menjalani proses persidangan di pegadilan yang sama

Editor : Mercurius

Berita Terkait

Sayed Ja’far Belum Tindaklanjuti Janji Damai, Tim Hukum BASA Rekan Tempuh Jalur Hukum
Jaksa Gunakan Pasal ITE yang sudah Dihapus, Kuasa Hukum Optimistis Suriansyah Lepas
FKPWK Apresiasi Tinggi Ditreskrimsus Polda Kalsel atas Pengungkapan Minyak Goreng Ilegal
Kapolda Atensi Khusus Kematian Wartawati Juwita di Banjarbaru, Polisi Dalami Penyelidikan
Polsek Banjarmasin Tengah Amankan 28 Pasangan Bukan Suami Istri dalam Razia Pekat di Dua Hotel
Tangis Penyesalan di Persidangan: Ahmad Firdaus Cium Kaki Ayahnya Usai Divonis 3 Tahun Penjara
Ungkap Peredaran Minyak Goreng Minyakita Ilegal, Polda Kalsel Sita 2.988 Liter
Wartawati Muda Banjarbaru Ditemukan Meninggal di Pinggir Jalan, PWI Desak Usut Tuntas

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 12:27 WITA

Sayed Ja’far Belum Tindaklanjuti Janji Damai, Tim Hukum BASA Rekan Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 25 Maret 2025 - 20:52 WITA

Jaksa Gunakan Pasal ITE yang sudah Dihapus, Kuasa Hukum Optimistis Suriansyah Lepas

Selasa, 25 Maret 2025 - 15:25 WITA

FKPWK Apresiasi Tinggi Ditreskrimsus Polda Kalsel atas Pengungkapan Minyak Goreng Ilegal

Selasa, 25 Maret 2025 - 00:37 WITA

Kapolda Atensi Khusus Kematian Wartawati Juwita di Banjarbaru, Polisi Dalami Penyelidikan

Selasa, 25 Maret 2025 - 00:12 WITA

Polsek Banjarmasin Tengah Amankan 28 Pasangan Bukan Suami Istri dalam Razia Pekat di Dua Hotel

Berita Terbaru