Calo Kredit Topengan, Ibu Paru Baya asal Kotabaru Divonis 6 Tahun – bomindonesia.com

Calo Kredit Topengan, Ibu Paru Baya asal Kotabaru Divonis 6 Tahun

- Redaksi

Selasa, 19 November 2024 - 23:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Calo Kredit Topengan, Ibu Paru Baya asal Kotabaru Divonis 6 Tahun

Hairiyah calo kredit topengan di salah satu bank plat merah di Kotabaru saat mendengarkan vonis majelis hakim. (Foto Istimewa/Bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Seorang calo kredit fiktif atau topengan di salah satu cabang bank plat merah di Kabupaten Kotabaru Kalsel, Hairiyah seorang ibu paruh baya akhirnya divonis selama 6 tahun penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim juga mendenda terdakwa sebesar Rp500 juta subsidair 2 bulan kurungan. Serta harus membayar uang pengganti Rp2,6 miliar dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka diganti kurungan badan selama 3,5 tahun.

Ketua majelis hakim yang diketuai Indra Mainantha Vidi SH, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dakwaan primair JPU.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ujar Indra pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Selasa (19/11).

Dibandingkan tuntutan, vonis tersebut lebih ringan. Sebelumnya, JPU telah menuntut Hairiah selama 9 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair 3 bulan. Selain itu Hairiyah juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp3,6 miliar lebih, dengan ketentuan bila tidak dapat membayar kerugian negara itu maka terdakwa mendapat tambahan penjara selama 5 tahun.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Seperti diketahui terdakwa bersama Hendrik (berkas terpisah) disebutkan, melakukan tindakan korupsi dengan menggerogoti uang di BRI Cabang Sengayam Kotabaru.

Mereka saling kerjasama, dimana terdakwa Hairiyah berugas mengumpulkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) maupun KK (Kartu Keluarga) calon debitur, yang kemudian diserahkan kepada terdakwa Hendrik yang merupakan mantri di bank plat merah tersebut.

Proses semacam ini istilahnya kredit topengan, si empunya KTP hanya di berikan sekedarnya oleh para terdakwa, sedangkan sisanya dinikmati oleh kedua terdakwa. Dengan bermodalkan KTP maupun KK tersebut kedua terdakwa berhasil mencairkan kredit terhadap ratusan debitur yang dilakukan secara topengan.

Dalam menggerogoti bank dimana Hendrik bekerja, jaksa mendakwa baik Hairiyah maupun Hendrik didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain begitu juga sebaliknya. Pada perkara ini masih ada terdakwa lainnya yang masih menjalani proses persidangan di pegadilan yang sama

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dorong RDP, Saut Nathan Samosir Serap Aspirasi Warga di Reses Hari Ketiga
Pagar DPRD Kalsel Jebol, Demo Mahasiswa Tuntut Karhutla jadi Bencana Nasional Berakhir Ricuh
Relawan Damkar Gugur dalam Tugas Karhutla di Alalak, Bupati Batola Melayat ke Rumah Duka
BPSK Banjarmasin Kembali Aktif, Warga Kalsel Bisa Mengadu
Relawan Karhutla di Tanjung Puting Tarik Diri, Desak Pemerintah Kerahkan Water Bombing
Langit Banjarbaru Memerah, Karhutla Lahap Lahan di Jalan Golf Menuju Bandara
Setelah Malam Memerah, Kini Siang Diselimuti Asap, Karhutla Kembali Landa Belakang UNISKA Handil Bakti
Langit Handil Bakti Memerah, 2 Karhutla Hanya Jarak 2 Jam, Rumah Warga Tersambar

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:13 WITA

Dorong RDP, Saut Nathan Samosir Serap Aspirasi Warga di Reses Hari Ketiga

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:52 WITA

Pagar DPRD Kalsel Jebol, Demo Mahasiswa Tuntut Karhutla jadi Bencana Nasional Berakhir Ricuh

Kamis, 22 Oktober 2026 - 01:02 WITA

Relawan Damkar Gugur dalam Tugas Karhutla di Alalak, Bupati Batola Melayat ke Rumah Duka

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:16 WITA

BPSK Banjarmasin Kembali Aktif, Warga Kalsel Bisa Mengadu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:32 WITA

Relawan Karhutla di Tanjung Puting Tarik Diri, Desak Pemerintah Kerahkan Water Bombing

Berita Terbaru

Pemkab Mura Lepas 7 Atlet Junior ke Kejurnas Catur di Serang

Olahraga

Pemkab Mura Lepas 7 Atlet Junior ke Kejurnas Catur di Serang

Jumat, 23 Okt 2026 - 19:50 WITA

Verified by MonsterInsights