BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Korban kapal tongkang milik PT Maritim Barito Perkasa (MBP) di Sungai Barito sampai ini belum ada titik kejelasan pertanggungjawaban.
Asmadi (korban) mengaku agar kejadian yang merugikannya itu dibijaki oleh perusahaan. Upaya lain juga sudah dilakukan yakni mediasi bersama KSOP Banjarmasin, namun hingga kini belum ada kepastian ganti rugi atau hal kekeluargaan lainnya.
“Kami mengharapkan etikad baik PT MBP, kapal kami rusak dan tenggelam, kami tidak bisa bekerja lagi termasuk pekerja lainnya,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Forum Masyarakat FMPA Andi yang bertemu dengan perwakilan perusahaan MBP menyampaikan prihatin, harusnya hal tersebut disikapi dengan bijak oleh perusahaan MBP. “Kami sudah bertemu dengan perwakilan perusahaan. Saya sudah satu kali bertemu perwakilan perusahaan, dan pihak korban sudah dua kali datang ke perusahaan MBP,” tuturnya.
Perwakilan MBP Yanuar, lanjut Andi, juga mengakui pihaknya telah menyampaikan harapan pihak korban tersebut ke pihak MBP pusat, termasuk pertemuan pihak korban yang bertandang ke kantor MBP.
Menurutnya, musibah tersebut diduga murni kelalaian yang menyebabkan kapal kecil milik korban dirompak tongkang besar.
Andi juga mengungkapkan, MBP juga diduga tidak memakai pengawal dalam pelayaran tongkang tersebut, sehingga rawan terjadi kecelakaan karena alur transportasi sungai di Barito begitu padat.
“Kalau memang tidak ada pengganti atau tali asih dari MBP, sempaikan saja dengan jelas jangan gantung dan membuat penasaran korban. Apalagi korban sudah berulang kali mengunjungi kantor MBP dan terbaru ini pada, Sabtu (11/7/2026).
Andi yang juga berkecimpung di Lembaga forum air ini, mengakui, jika pihak MBP di Banjarmasin sudah menyampaikan ke pihak MBP pusat. “Ya, saya bertemu dengan pak Yanuar perwakilan MBP, dan pak Yanuar sudah menyampaikan hasil dari keterangan pihak MBP pusat yakni tidak mengganti rugi,” tambahnya.
Atas kejadian ini, sambung Andi, pihak korban juga mendesak agar digelar melalui persidangan pelayaran saja. “Jadi, kami rasa jika tidak ada jalan kompromi, sebaiknya sidang pelayaran. Jadi keputusan melalui persiangan lebih baik,” paparnya.
Rencananya akan digelar pertemuan lagi pada Senin 13 Juli 2026 di KSOP Banjarmasin. Insiden tersebut terjadi di Sungai Barito, muara Marabahan pada 6 Juni 2026. Kapal bermuatan pupuk tenggelam, hingga menurut keterangan korban kerugian mencapai, kurang lebih Rp 1 miliar, nilai termasuk barang yang diangkut.
Penulis : Hamdani












