Rumah Bertingkat di Pekapuran Raya Tiba-Tiba Amblas, Warga Kaget Dengar Bunyi Patahan – bomindonesia.com

Rumah Bertingkat di Pekapuran Raya Tiba-Tiba Amblas, Warga Kaget Dengar Bunyi Patahan

- Redaksi

Rabu, 4 Juni 2025 - 01:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beginilah kondisi rumah amblas yang bertingkat cukup permanen tak mampu menahan beban bangunan, Selasa (3/6/2025) sore. (foto:istimewa)

Beginilah kondisi rumah amblas yang bertingkat cukup permanen tak mampu menahan beban bangunan, Selasa (3/6/2025) sore. (foto:istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN–Dua orang pengedar narkoba masing-masing berinisial AR (40) dan LM (38) diringkus anggota Sat Narkoba Polresta Banjarmasin, Selasa (20/5/2025) sore sekitar pukul 17.45 Wita.

Mereka kedapatan membawa dua paket besar sabu-sabu seberat total 98,59 gram saat melintas di Jalan Tembus Terminal Km 6, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur.

AR, perempuan yang berdomisili di Jalan Belitung Darat Gang AA, Kelurahan Belitung Utara, Banjarmasin Barat, saat itu dibonceng oleh LM, warga Martapura Lama, Komplek Kalimantan Batara, Sungai Lulut, Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar. LM juga tercatat tinggal di rumah di Jalan Ahmad Yani, Mabu’un, Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sepeda motor yang mereka gunakan adalah Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi DA 2639 QK milik AR. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti dalam tas selempang hitam yang dikenakan AR.

Di dalamnya terdapat satu plastik kresek hitam dan satu bungkus mi instan yang menyimpan dua paket besar sabu, serta satu unit ponsel Oppo warna biru.

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin AKP Syuaib Abdullah menyebutkan bahwa barang bukti hanya ditemukan pada AR, sedangkan LM tidak kedapatan membawa barang terlarang lain.

Kini, kedua tersangka ditahan di Mapolresta Banjarmasin dan menjalani pemeriksaan intensif. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis*/Editor: Mercurius 

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Astamaops Polri dan KSAL Tinjau Karhutla Kalsel, Kapolda Turun Langsung Padamkan Api
BREAKING NEWS Kebakaran Kembali Landa Banjarmasin , Api Berkobar di Gang Damai Simpang Jagung
Aksi #KalselLumpuh, Mahasiswa Soroti Karhutla, Listrik Padam hingga Antrean BBM
Karhutla Liang Anggang Meluas, Asap Ganggu Pengguna Jalan Trans Kalimantan
Duka di Hari Kemerdekaan, Kebakaran di Pemurus Dalam Telan Korban Jiwa
Antrean BBM Subsidi di SPBU, YLK: Bentuk Tim dan Pengawasan di Lapangan
Di Tengah Ancaman Kabut Asap dan Listrik Bergilir, Kebakaran Kejutkan Warga Gang Swarga Gambut
Kebakaran Hebat Hanguskan Belasan Bangunan di Pasar Teluk Dalam

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:28 WITA

Astamaops Polri dan KSAL Tinjau Karhutla Kalsel, Kapolda Turun Langsung Padamkan Api

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 02:16 WITA

BREAKING NEWS Kebakaran Kembali Landa Banjarmasin , Api Berkobar di Gang Damai Simpang Jagung

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:51 WITA

Aksi #KalselLumpuh, Mahasiswa Soroti Karhutla, Listrik Padam hingga Antrean BBM

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:55 WITA

Karhutla Liang Anggang Meluas, Asap Ganggu Pengguna Jalan Trans Kalimantan

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:52 WITA

Duka di Hari Kemerdekaan, Kebakaran di Pemurus Dalam Telan Korban Jiwa

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights