Rumah Bertingkat di Pekapuran Raya Tiba-Tiba Amblas, Warga Kaget Dengar Bunyi Patahan

Rumah Bertingkat di Pekapuran Raya Tiba-Tiba Amblas, Warga Kaget Dengar Bunyi Patahan

- Redaksi

Rabu, 4 Juni 2025 - 01:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beginilah kondisi rumah amblas yang bertingkat cukup permanen tak mampu menahan beban bangunan, Selasa (3/6/2025) sore. (foto:istimewa)

Beginilah kondisi rumah amblas yang bertingkat cukup permanen tak mampu menahan beban bangunan, Selasa (3/6/2025) sore. (foto:istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN–Dua orang pengedar narkoba masing-masing berinisial AR (40) dan LM (38) diringkus anggota Sat Narkoba Polresta Banjarmasin, Selasa (20/5/2025) sore sekitar pukul 17.45 Wita.

Mereka kedapatan membawa dua paket besar sabu-sabu seberat total 98,59 gram saat melintas di Jalan Tembus Terminal Km 6, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur.

AR, perempuan yang berdomisili di Jalan Belitung Darat Gang AA, Kelurahan Belitung Utara, Banjarmasin Barat, saat itu dibonceng oleh LM, warga Martapura Lama, Komplek Kalimantan Batara, Sungai Lulut, Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar. LM juga tercatat tinggal di rumah di Jalan Ahmad Yani, Mabu’un, Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Sepeda motor yang mereka gunakan adalah Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi DA 2639 QK milik AR. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti dalam tas selempang hitam yang dikenakan AR.

Di dalamnya terdapat satu plastik kresek hitam dan satu bungkus mi instan yang menyimpan dua paket besar sabu, serta satu unit ponsel Oppo warna biru.

Baca Juga :  Wenas Fero Patrice Dirga Gugat Status Tersangka TPPU, "Tantang" Polda Kalsel di Praperadilan

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin AKP Syuaib Abdullah menyebutkan bahwa barang bukti hanya ditemukan pada AR, sedangkan LM tidak kedapatan membawa barang terlarang lain.

Kini, kedua tersangka ditahan di Mapolresta Banjarmasin dan menjalani pemeriksaan intensif. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis*/Editor: Mercurius 

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam
Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel
Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan
Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai
Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang
Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:50 WITA

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:24 WITA

Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:41 WITA

Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:33 WITA

Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:48 WITA

Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang

Berita Terbaru

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Pasar Murah Disperdagin Bantu Warga Rusunawa Ganda Maghfirah

Kamis, 9 Jul 2026 - 15:29 WITA

Verified by MonsterInsights