JPU Ajukan Kasasi atas Putusan Bebas Suparman di Tipikor Banjarmasin – bomindonesia.com

JPU Ajukan Kasasi atas Putusan Bebas Suparman di Tipikor Banjarmasin

- Redaksi

Senin, 6 Oktober 2025 - 23:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Pidsus Kejari Batola Muhammad Widha Prayogi Saputra, S.H. (Foto Mercy)

Kasi Pidsus Kejari Batola Muhammad Widha Prayogi Saputra, S.H. (Foto Mercy)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan kasasi atas putusan bebas yang dijatuhkan terhadap Suparman, terdakwa dalam perkara dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi dana revitalisasi kebun kelapa sawit PT Anugerah Barito Sejahtera (ABS) di Kabupaten Barito Kuala (Batola).

Permohonan kasasi tersebut telah dituangkan dalam Akta Pernyataan Kasasi Nomor: 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bjm dan Nomor: 10/Akta.Pid.Sus/Tipikor/2025/PN Bjm.

Dalam akta yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Tipikor PN Banjarmasin, Alfan Mufrody, S.H., disebutkan bahwa JPU Muhammad Widha Prayogi Saputra, S.H. dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala secara resmi mengajukan kasasi terhadap putusan majelis hakim.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Prayogi, yang juga menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Batola, membenarkan langkah tersebut saat ditemui di lobby Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

“Iya, kita kasasi atas dibebaskannya Suparman oleh majelis hakim,” tegasnya.

Sebelumnya, pada Jumat (3/10), majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi, S.H., M.H., memutus bebas Suparman. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan.

Hakim menilai unsur kesengajaan yang menjadi syarat utama dalam pasal tersebut tidak terpenuhi. “Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa,” ujar Indra saat membacakan putusan.

Padahal, dalam tuntutannya, JPU meminta agar Suparman dijatuhi pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, tuntutan tersebut dimentahkan oleh majelis hakim.

Kuasa hukum terdakwa, Husrani Noor, S.E., M.H., menyambut baik putusan bebas itu. Ia menilai majelis hakim telah obyektif menilai fakta di persidangan.

“Majelis hakim menilai dengan cermat bahwa tindakan Suparman bersama petani lain tidak bisa dikategorikan sebagai upaya menghalangi penyidikan. Faktanya, mereka hanya memperjuangkan hak atas hasil kebun sawit yang tidak adil,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari dugaan korupsi dana revitalisasi kebun sawit oleh PT ABS periode 2021–2022. Sebelumnya, Darmono — terdakwa lain dalam perkara yang sama — juga telah divonis bebas pada 6 Agustus lalu.

Dengan diajukannya kasasi ini, nasib hukum Suparman kini bergantung pada putusan Mahkamah Agung.

*/Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Kalsel Uji Suntik Gambut, Bara Karhutla Turun dari 120°C jadi 30°C
Dua Kebakaran di Banjarmasin Berselang 30 Menit, Pramuka dan Gunung Sari 2
Jarak Pandang Terganggu Kabut Asap, Pemotor Tewas Tabrak Truk Dump
Langit Tumbang Nusa Memerah, Api Karhutla Kembali Membesar
Jembatan Saka Harang Ambruk Pemko Banjarmasin Gandeng TNI Pasang Jembatan Bailey Sementara
Jembatan Saka Harang Ambruk, Ketua Komisi DPRD Kota Banjarmasin Gercep Datang ke TKP Kurang dari Sejam
Polda Kalsel Uji Sejumlah Metode Baru Padamkan Karhutla di Guntung Damar
Astamaops Polri dan KSAL Tinjau Karhutla Kalsel, Kapolda Turun Langsung Padamkan Api

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 01:01 WITA

Polda Kalsel Uji Suntik Gambut, Bara Karhutla Turun dari 120°C jadi 30°C

Rabu, 2 September 2026 - 00:49 WITA

Dua Kebakaran di Banjarmasin Berselang 30 Menit, Pramuka dan Gunung Sari 2

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:31 WITA

Jarak Pandang Terganggu Kabut Asap, Pemotor Tewas Tabrak Truk Dump

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:19 WITA

Langit Tumbang Nusa Memerah, Api Karhutla Kembali Membesar

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:22 WITA

Jembatan Saka Harang Ambruk Pemko Banjarmasin Gandeng TNI Pasang Jembatan Bailey Sementara

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Sungai Pekapuran Dikeruk, Kembalikan Fungsi Sungai dan Kendaikan Banjir

Minggu, 6 Sep 2026 - 20:31 WITA

Banjarmasin Bungas

Hadapi Krisis Air, PT PAM Bandarmasih Siapkan Solusi Jangka Pendek dan Panjang

Minggu, 6 Sep 2026 - 19:18 WITA

Verified by MonsterInsights