Aset Rampasan MT Arman 114 dan 166 Ribu Ton Crude Oil Mulai Dilelang Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI – bomindonesia.com

Aset Rampasan MT Arman 114 dan 166 Ribu Ton Crude Oil Mulai Dilelang Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI

- Redaksi

Senin, 24 November 2025 - 01:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapal tanker MT Arman 114 (Foto Istimewa)

Kapal tanker MT Arman 114 (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA- Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI menjadwalkan pelaksanaan lelang terhadap Barang Rampasan Negara berupa kapal tanker MT Arman 114 beserta muatan light crude oil.

Proses lelang dijalankan melalui sistem daring pada portal resmi pemerintah, lelang.go.id, dengan batas akhir penawaran pada Selasa, 2 Desember 2025 pukul 14.00 WIB (waktu server).

Lelang ini ditangani oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, berdasarkan amar Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tertanggal 10 Juli 2024 atas nama terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Objek yang dilepas melalui lelang tersebut dijual dalam satu paket, meliputi: Satu unit kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran, IMO 9116412, diproduksi tahun 1997 di Korea Selatan

Muatan berupa Light Crude Oil dengan volume 166.975,36 metrik ton atau setara 1.245.166,9 barel

Saat ini kapal berada di Perairan Batu Ampar, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Pemerintah menetapkan nilai limit paket lelang tersebut sebesar Rp 1.174.503.193.400 (sekitar Rp 1,17 triliun), sementara uang jaminan lelang ditetapkan sebesar Rp 118.000.000.000.

Untuk mengikuti lelang, calon peserta wajib memiliki akun yang telah diverifikasi di situs lelang.go.id dan memenuhi persyaratan khusus, yaitu termasuk dalam kategori:

Badan usaha dengan izin pengolahan minyak dan gas bumi, atau Badan usaha dengan izin niaga minyak dan gas bumi, atau Kontraktor atau afiliasi kontraktor yang sesuai dengan ketentuan Permen ESDM mengenai prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan domestik.

Seluruh dokumen persyaratan wajib diunggah melalui portal lelang, sementara berkas fisik harus disampaikan langsung ke Kejaksaan Negeri Batam paling lambat 26 November 2025.

Sebagai tahapan sebelum lelang, aanwijzing (penjelasan teknis lelang) akan digelar pada Senin, 24 November 2025, pukul 14.00–16.00 WIB, di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Jl. Engku Putri No. 1. Peserta yang tidak hadir akan dianggap memahami dan menyetujui kondisi objek secara apa adanya (as is where is)

*/ Editor Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Astamaops Polri dan KSAL Tinjau Karhutla Kalsel, Kapolda Turun Langsung Padamkan Api
Bea Cukai Sita 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal, YLK Kalsel Soroti Bahaya tanpa Peringatan Kesehatan
BREAKING NEWS ! Presiden Prabowo Turun Langsung Pimpin Penanganan Karhutla di Kalimantan
Diduga Bakar Lahan 17 Borongan, Polres HSS Amankan Petani
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Kejari HSU Dituntut KPK, Albertinus 5 Tahun 10 Bulan
Polda Kalsel Gagalkan Perdagangan Sisik 320 Trenggiling seberat 64 Kg
Semarak HUT ke-81 RI, Warga Gang Buntu Grogol Selatan Rayakan Kemerdekaan dengan Penuh Kekompakan
Analisis PC-Crash Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut Mantewe yang Tewaskan 7 Orang

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:28 WITA

Astamaops Polri dan KSAL Tinjau Karhutla Kalsel, Kapolda Turun Langsung Padamkan Api

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:37 WITA

Bea Cukai Sita 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal, YLK Kalsel Soroti Bahaya tanpa Peringatan Kesehatan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:56 WITA

BREAKING NEWS ! Presiden Prabowo Turun Langsung Pimpin Penanganan Karhutla di Kalimantan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:02 WITA

Diduga Bakar Lahan 17 Borongan, Polres HSS Amankan Petani

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:40 WITA

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Kejari HSU Dituntut KPK, Albertinus 5 Tahun 10 Bulan

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Cegah ISPA, Dinkes Banjarmasin Bagikan 20 Ribu Masker ke Masyarakat

Rabu, 26 Agu 2026 - 19:24 WITA

Banjarmasin Bungas

Cegah ISPA, Dinkes Banjarmasin Bagikan 20 Ribu Kepada Masyarakat

Rabu, 26 Agu 2026 - 19:14 WITA

Banjarmasin Bungas

Warga Banjar Desak Pemkot Banjarmasin Kelola Majukan Makam ‘Raja Banjar’

Rabu, 26 Agu 2026 - 18:56 WITA

Verified by MonsterInsights