Pelaku Rudapaksa Akui Berulang Kali Lecehkan Korban, Polisi Ungkap Modus Bujuk Rayu – bomindonesia.com

Pelaku Rudapaksa Akui Berulang Kali Lecehkan Korban, Polisi Ungkap Modus Bujuk Rayu

- Redaksi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 00:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanit PPA Polresta Banjarmasin Iptu Benito saat menggelar Pelaku Rudapaksa di kawasan Banjarmasin Utara, Jumat  (19/12/2025). (foto: Istimewa)

Kanit PPA Polresta Banjarmasin Iptu Benito saat menggelar Pelaku Rudapaksa di kawasan Banjarmasin Utara, Jumat (19/12/2025). (foto: Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN–Pelaku rudapaksa bocah perempuan berusia 12 tahun berinisial AR ini dalam pengakuannya seringkali melecehkan korban.

Dan baru pada Selasa (11/11/2025) sore pukul 16.30 Wita ia mencabuli RP yang tinggal di kawasan Banjarmasin Utara.

“Saya dulu sering melakukan pelecehan terhadap korban, kalau tidak salah 18 kali.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun dengan janji dan bujuk rayu, akhirnya menyetubuhi dia,” sebut sopir truk angkutan kayu galam ini.

Dengan dalih hubungannya dengan istri kurang harmonis, hingga tergoda dengan korban untuk mencicipinya.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa melalui Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Iptu Benito kepada awak media mengatakan, pelaku ditangkap saat aktifitas di tempat kerjanya.

“Yang dilakukan oleh pelaku ini sejak Agustus 2025 sampai terakhir November sebanyak 18 kali.

Dan pada November tadi dengan bujuk Rayu dari korban digarapnya,”beber Benito, Jum’at (19/12/2025).

Dan pelaku tambahnya sengaja memanfaatkan kedekatan dengan korban yang sedang sendirian sambil jaga warung.

Setelah pelaku ditangkap dan disita barbuknya berupa satu lembar mini set berwarna lilac. Kemudian juga satu lembar baju kaos lengan panjang dengan motif garis – garis berwarna hitam putih.

Kemudian satu lembar celana dalam berwarna coklat, satu lembar celana jeans panjang berwarna biru. Sementara dari pelaku disita satu ponsel Merk Oppo F5 warna Rose Gold

Bermula saat korban yang masih duduk di Sekolah Dasar (SD) itu di rumah sedsng jaga warung sendirian.

Lalu pelaku masuk ke TKP dan melakukan persetubuhan terhadap bocah tersebut.

Dalam melakukan persetubuhan tersebut korban dipaksa untuk mengikuti kemauan pelaku.

Diduga karena AR penasaran sebelumnya korban sering dilecehkan, dengan cara meraba payudara dan lainnya.

Tak hanya itu pelaku juga memasukan jari kedalam kemaluan korban.

Kemudian korban beserta ibunya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebıh lanjut.

Dan pelaku akan dijerat minimal 10 tahun minimal dan maksimal 15 tahun, sesuai pasa perlindungan anak. “Kini pelaku dijerat sesuai

Pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 dirubah menjadi Undang-Undang Republik Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,”pungkasnya.

Penulis/ Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Area Makam ‘Raja Banjar’ Ditata Ulang, Sabil Tegaskan Steril Dari Pedagang dan Pengemis
Area Makam ‘Raja Banjar’ Ditata Ulang, Sabil Tegaskan Steril Dari Pedagang dan Pengemis
Kabel Semrawut Ditata, Pemko Banjarmasin Siapkan Aturan Fiber Optik
HUT ke-2 FKPWK Bertabur Penghargaan, dari Pelajar Berprestasi hingga Seniman Banjar
Bea Cukai Sita 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal, YLK Kalsel Soroti Bahaya tanpa Peringatan Kesehatan
Pembangunan Taman Satwa Edukasi Rampung, Anak Banjarmasin Bisa Bermain dan Belajar
Dinkes Banjarmasin Siap Bagikan 15 Ribu Masker
BREAKING NEWS Kebakaran Kembali Landa Banjarmasin , Api Berkobar di Gang Damai Simpang Jagung

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:17 WITA

Area Makam ‘Raja Banjar’ Ditata Ulang, Sabil Tegaskan Steril Dari Pedagang dan Pengemis

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:51 WITA

Area Makam ‘Raja Banjar’ Ditata Ulang, Sabil Tegaskan Steril Dari Pedagang dan Pengemis

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:43 WITA

Kabel Semrawut Ditata, Pemko Banjarmasin Siapkan Aturan Fiber Optik

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:35 WITA

HUT ke-2 FKPWK Bertabur Penghargaan, dari Pelajar Berprestasi hingga Seniman Banjar

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:37 WITA

Bea Cukai Sita 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal, YLK Kalsel Soroti Bahaya tanpa Peringatan Kesehatan

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Kabel Semrawut Ditata, Pemko Banjarmasin Siapkan Aturan Fiber Optik

Minggu, 23 Agu 2026 - 20:43 WITA

Verified by MonsterInsights