Pasangan Video tak Senonoh Ditetapkan Tersangka, Polres Balangan Ungkap Fakta Produksi hingga Viral – bomindonesia.com

Pasangan Video tak Senonoh Ditetapkan Tersangka, Polres Balangan Ungkap Fakta Produksi hingga Viral

- Redaksi

Senin, 22 Desember 2025 - 23:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasangan Video tak Senonoh Ditetapkan Tersangka, Polres Balangan Ungkap Fakta Produksi hingga Viral

Penyidik Satreskrim Polres Balangan menggiring dua tersangka kasus video tidak senonoh saat penetapan dan penahanan, Senin (22/12/2025). (foto:istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BALANGAN — Satuan Reserse Kriminal Polres Balangan resmi menetapkan Fazar Bungaz dan Hariyanto sebagai tersangka dalam kasus video tidak senonoh yang sempat menghebohkan media sosial. Keduanya kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan selama kurang lebih dua pekan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memastikan keterlibatan langsung keduanya sebagai pemeran sekaligus pihak yang memproduksi video asusila berdurasi 42 detik dan 23 detik. Video tersebut diketahui viral di media sosial pada 12 Desember 2025, dan menuai reaksi keras dari masyarakat.

Dari hasil penyidikan, video tidak senonoh itu diproduksi sekitar Mei hingga Juni 2024 di sebuah kamar pribadi yang berada di Desa Murung Ilung, Paringin, Kabupaten Balangan. Lokasi dan latar video berhasil diidentifikasi penyidik melalui sejumlah petunjuk visual yang terekam jelas.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya iPhone 15 Pro Max dan iPhone 11 yang digunakan untuk merekam video, serta perlengkapan kamar berupa sprei merah dan tirai berwarna pink-hijau yang identik dengan latar dalam video yang beredar luas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa penanganan perkara ini tidak hanya berfokus pada aspek hukum semata, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan moral yang timbul di masyarakat.
“Dalam penanganan kasus ini, kami melibatkan sejumlah pihak terkait seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama (Kemenag), serta Dinas Kesehatan. Ini sebagai bentuk sinergi untuk menyikapi dampak sosial dan moral yang muncul,” ujarnya, Senin (22/12/2025).

Diketahui, salah satu tersangka, Fazar Bungaz, sebelumnya juga pernah tersandung kasus hukum dan menjalani hukuman penjara dalam perkara kosmetik ilegal.

Fakta tersebut turut menjadi perhatian penyidik dalam pendalaman latar belakang tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Pornografi, dengan sangkaan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 jo Pasal 8 atau Pasal 35 jo Pasal 9 UU Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

Meski demikian, penyidikan tidak berhenti sampai di penetapan dua tersangka pemeran video. Satreskrim Polres Balangan masih terus mengembangkan perkara ini, khususnya terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas penyebaran video tersebut.
“Kami masih mendalami pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam penyebaran konten ini. Proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas,” pungkas Kapolres.

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Kalsel Tetapkan 3 Pejabat BKSDA jadi Tersangka Korupsi, Audit BPKP Ungkap Kerugian Rp5,6 M
Utang Rp5,7 Juta Berujung Maut, AS Habisi Nyawa Juhrani dan Kabur ke Kalteng, Ditangkap di Tabunganen
38 Jemaah Gagal Umrah, Pasutri Pemilik Travel Naila Syafaah Diseret ke Pengadilan
Sidang 64 Kg Sisik Trenggiling Digelar di PN Banjarmasin, Dua Terdakwa Terancam Pasal Berlapis
KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Kebencanaan BNPB, Adik Kepala Badan Ikut Terseret
Sinergi Bea Cukai – TNI dan AVSEC Ungkap 4,23 Juta Batang Rokok Ilegal dan 1,1 Kg Emas, Dandempom : Laporkan Jika ada Dugaan Keterlibatan Oknum
Babak Baru Kasus KM Virgo Transport 8, Nahkoda Ditetapkan Tersangka
BREAKING News! Diduga Dibakar Pria Gangguan Jiwa, Alfamart Km 13 Gambut Terbakar, Satu Tewas

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 01:12 WITA

Utang Rp5,7 Juta Berujung Maut, AS Habisi Nyawa Juhrani dan Kabur ke Kalteng, Ditangkap di Tabunganen

Kamis, 22 Oktober 2026 - 01:08 WITA

38 Jemaah Gagal Umrah, Pasutri Pemilik Travel Naila Syafaah Diseret ke Pengadilan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:49 WITA

Sidang 64 Kg Sisik Trenggiling Digelar di PN Banjarmasin, Dua Terdakwa Terancam Pasal Berlapis

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:16 WITA

KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Kebencanaan BNPB, Adik Kepala Badan Ikut Terseret

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:30 WITA

Sinergi Bea Cukai – TNI dan AVSEC Ungkap 4,23 Juta Batang Rokok Ilegal dan 1,1 Kg Emas, Dandempom : Laporkan Jika ada Dugaan Keterlibatan Oknum

Berita Terbaru

Pemkab Mura Lepas 7 Atlet Junior ke Kejurnas Catur di Serang

Olahraga

Pemkab Mura Lepas 7 Atlet Junior ke Kejurnas Catur di Serang

Jumat, 23 Okt 2026 - 19:50 WITA

Verified by MonsterInsights