BOMINDONESIA.COM, JAKARTA– Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal.
Penetapan tersangka disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Kasus ini terkait dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal yang terjadi sejak 2025 hingga 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti dilansir Tirto.id, para tersangka diduga memasukkan sejumlah nomor telepon ke server Lawful Interception (LI) Management System tanpa prosedur sah sesuai Perkap Nomor 5 Tahun 2010 dan tanpa kaitan penegakan hukum.
Kemudian sekitar Oktober 2026, tersangka memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan.
Laporan polisi dibuat pada 30 Oktober 2026 oleh petugas yang mengetahui hal tersebut.
Selain Listyo Sigit, tersangka lain yakni Irjen Pol. Eko Hadi Santoso dan Kombes Pol. Ferly Hediyat.
Sementara Irjen Pol. Slamet Uliandi masih diperiksa sebagai saksi.
Dilansir Tirto.id, polisi telah memeriksa 10 saksi, 3 ahli, dan menyita 11 HP, 1 iPad, serta 42 flashdisk.
“Terhadap para pelaku tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” pungkas Asep seperti dilansir Tirto.id.
*/Editor: Mercurius









