Polda Kalsel Selidiki Dugaan Penipuan Izin Tambang Senilai Rp20 Miliar – bomindonesia.com

Polda Kalsel Selidiki Dugaan Penipuan Izin Tambang Senilai Rp20 Miliar

- Redaksi

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Kalsel Selidiki Dugaan Penipuan Izin Tambang Senilai Rp20 Miliar

Dirreskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Frido Situmorang

BOMINDONESIA.COM, BANJARBARU – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan tengah melakukan penyelidikan atas dugaan penipuan pengambilalihan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi dengan nilai transaksi mencapai Rp20 miliar.

Kasus tersebut dilaporkan oleh H Rafi’i Hamdi, pemilik PT LMJ, melalui kuasa hukumnya Muhammad Rosadi, SH.

Terlapor dalam perkara ini adalah mantan Bupati Barito Timur berinisial HZA, yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Barito Timur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Frido Situmorang membenarkan adanya proses penyelidikan tersebut.

“Benar, kami telah menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 2 Desember 2025 dengan terlapor saudara HZA,” ujar Frido, Rabu (7/1/2026).

Ia menjelaskan, penyelidikan dilakukan oleh Unit 1 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kalsel terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Perkara ini diselidiki berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” jelasnya.

Berdasarkan laporan polisi, kronologis perkara bermula dari kesepakatan pengambilalihan izin usaha pertambangan operasi produksi dengan nilai Rp20 miliar.

Pelapor disebut telah menyetorkan dana sebesar Rp7,37 miliar kepada terlapor.

Namun dalam prosesnya, izin usaha pertambangan milik CV Paju Epat Raya yang diperjualbelikan tersebut diduga bermasalah.

Dari hasil penelusuran, izin tersebut tidak teregister dan tidak ditemukan data terdokumentasi di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Timur.

“Izin yang dimaksud hanya tercatat sebagai izin usaha pertambangan tahap eksplorasi pada tahun 2012,” ungkap Frido.

Bahkan, dalam laporan tersebut disebutkan izin usaha pertambangan CV Paju Epat Raya diduga palsu, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi pelapor.

Hingga kini, penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel masih mendalami keterangan para pihak serta mengumpulkan alat bukti untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

*/ Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Langit Banjarbaru Memerah, Karhutla Lahap Lahan di Jalan Golf Menuju Bandara
Dari RRI Banjarmasin, GEPAK Kalsel Dorong Pemuda Berdaya dan Berperan dalam Pembangunan
Wisuda Sarjana XX dan Angkat Sumpah Profesi Ners UCB, Lulusan Didorong Berkontribusi bagi Masyarakat
Babak Baru Kasus KM Virgo Transport 8, Nahkoda Ditetapkan Tersangka
BREAKING News! Diduga Dibakar Pria Gangguan Jiwa, Alfamart Km 13 Gambut Terbakar, Satu Tewas
Polda Kalsel Doakan Korban KM Virgo dan Korban Kabut Asap di Hari Lantas Bhayangkara ke-71
Satu Antrean, Banyak Harapan di Bazar HUT ke-81 TNI
Hari Kesembilan, Tiga Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan di Dalam Kapal

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 23:49 WITA

Langit Banjarbaru Memerah, Karhutla Lahap Lahan di Jalan Golf Menuju Bandara

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 23:05 WITA

Dari RRI Banjarmasin, GEPAK Kalsel Dorong Pemuda Berdaya dan Berperan dalam Pembangunan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:55 WITA

Wisuda Sarjana XX dan Angkat Sumpah Profesi Ners UCB, Lulusan Didorong Berkontribusi bagi Masyarakat

Rabu, 30 September 2026 - 23:50 WITA

Babak Baru Kasus KM Virgo Transport 8, Nahkoda Ditetapkan Tersangka

Rabu, 30 September 2026 - 00:09 WITA

BREAKING News! Diduga Dibakar Pria Gangguan Jiwa, Alfamart Km 13 Gambut Terbakar, Satu Tewas

Berita Terbaru

Data yang Tepat, Kebijakan Lebih Tepat Sasaran

Banjarmasin Bungas

Data yang Tepat, Kebijakan Lebih Tepat Sasaran

Kamis, 8 Okt 2026 - 19:30 WITA

Verified by MonsterInsights