Polda Kalsel Selidiki Dugaan Penipuan Izin Tambang Senilai Rp20 Miliar – bomindonesia.com

Polda Kalsel Selidiki Dugaan Penipuan Izin Tambang Senilai Rp20 Miliar

- Redaksi

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirreskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Frido Situmorang

Dirreskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Frido Situmorang

BOMINDONESIA.COM, BANJARBARU – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan tengah melakukan penyelidikan atas dugaan penipuan pengambilalihan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi dengan nilai transaksi mencapai Rp20 miliar.

Kasus tersebut dilaporkan oleh H Rafi’i Hamdi, pemilik PT LMJ, melalui kuasa hukumnya Muhammad Rosadi, SH.

Terlapor dalam perkara ini adalah mantan Bupati Barito Timur berinisial HZA, yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Barito Timur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Frido Situmorang membenarkan adanya proses penyelidikan tersebut.

“Benar, kami telah menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 2 Desember 2025 dengan terlapor saudara HZA,” ujar Frido, Rabu (7/1/2026).

Ia menjelaskan, penyelidikan dilakukan oleh Unit 1 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kalsel terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Perkara ini diselidiki berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” jelasnya.

Berdasarkan laporan polisi, kronologis perkara bermula dari kesepakatan pengambilalihan izin usaha pertambangan operasi produksi dengan nilai Rp20 miliar.

Pelapor disebut telah menyetorkan dana sebesar Rp7,37 miliar kepada terlapor.

Namun dalam prosesnya, izin usaha pertambangan milik CV Paju Epat Raya yang diperjualbelikan tersebut diduga bermasalah.

Dari hasil penelusuran, izin tersebut tidak teregister dan tidak ditemukan data terdokumentasi di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Timur.

“Izin yang dimaksud hanya tercatat sebagai izin usaha pertambangan tahap eksplorasi pada tahun 2012,” ungkap Frido.

Bahkan, dalam laporan tersebut disebutkan izin usaha pertambangan CV Paju Epat Raya diduga palsu, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi pelapor.

Hingga kini, penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel masih mendalami keterangan para pihak serta mengumpulkan alat bukti untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

*/ Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Gelar Rapat Paripurna, Pemkab Kotabaru Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2026
Kabar Gembira dari Halong, Hujan Deras Guyur Balangan di Tengah Cuaca Panas Kalsel
Korem 101 Antasari Gempur 17 Titik Karhutla di Kalsel, Lebih dari 100 Hektare Terbakar
Menakjubkan, Pagelaran Sastra “Simponi Kemerdekaan” Digelar di Kotabaru
HUT ke-2 FKPWK Bertabur Penghargaan, dari Pelajar Berprestasi hingga Seniman Banjar
Astamaops Polri dan KSAL Tinjau Karhutla Kalsel, Kapolda Turun Langsung Padamkan Api
Bea Cukai Sita 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal, YLK Kalsel Soroti Bahaya tanpa Peringatan Kesehatan
Diduga Bakar Lahan 17 Borongan, Polres HSS Amankan Petani

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:06 WITA

DPRD Gelar Rapat Paripurna, Pemkab Kotabaru Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2026

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:20 WITA

Kabar Gembira dari Halong, Hujan Deras Guyur Balangan di Tengah Cuaca Panas Kalsel

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:54 WITA

Korem 101 Antasari Gempur 17 Titik Karhutla di Kalsel, Lebih dari 100 Hektare Terbakar

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:06 WITA

Menakjubkan, Pagelaran Sastra “Simponi Kemerdekaan” Digelar di Kotabaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:35 WITA

HUT ke-2 FKPWK Bertabur Penghargaan, dari Pelajar Berprestasi hingga Seniman Banjar

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights