Ray MC Divonis 4 Tahun, Tabrak Pemotor Hingga Tewas Usai Mabuk dari THM Hexagon – bomindonesia.com

Ray MC Divonis 4 Tahun, Tabrak Pemotor Hingga Tewas Usai Mabuk dari THM Hexagon

- Redaksi

Rabu, 4 Maret 2026 - 00:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa saa menjalani sidang dengan agenda Vonis di Pengadilan Negeri Banjarmasin (Foto Mercy)

Terdakwa saa menjalani sidang dengan agenda Vonis di Pengadilan Negeri Banjarmasin (Foto Mercy)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN– Terdakwa Ray MC Aquino dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan seorang pemotor meninggal dunia. Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (3/3/2026).

Majelis hakim yang dipimpin Asni Meriyenti menyatakan terdakwa terbukti bersalah mengemudikan kendaraan dalam kondisi dipengaruhi alkohol hingga mengakibatkan korban jiwa.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mashuri SH yang sebelumnya menuntut pidana 4 tahun 6 bulan penjara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hal meringankan yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, serta berjanji tidak mengulangi kesalahan serupa.

Sementara hal memberatkan, perbuatannya telah merenggut nyawa korban dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ray MC Aquino dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar ketua majelis saat membacakan amar putusan.

Baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima putusan tersebut.

Kronologi Kejadian

Peristiwa nahas itu terjadi pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 04.00 Wita di Jalan Pramuka, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Sebelum kejadian, terdakwa diketahui pulang dari Tempat Hiburan Malam (THM) Hexagon yang berada di kawasan Jalan Veteran Banjarmasin. Dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol, terdakwa mengemudikan mobil Toyota Avanza menuju rumah orang tuanya di Jalan Nakula II.

Saat melintas di Jalan Pramuka dengan kecepatan tinggi, mobil yang dikemudikan terdakwa menabrak korban berinisial Z yang saat itu mengendarai sepeda motor dari arah Kompleks Satelit.

Terdakwa sempat melakukan pengereman, namun laju kendaraan yang terlalu kencang membuat mobil tak terkendali hingga menabrak korban dan menyeretnya. Kendaraan baru berhenti setelah menghantam deretan toko di pinggir Jalan Pramuka, dekat Kampus Bina Banua Banjarmasin.

Akibat benturan keras tersebut, korban meninggal dunia di lokasi kejadian karena mengalami luka parah di bagian kepala.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 311 Ayat (5) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta dakwaan subsider Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 310 Ayat (1) Jo Pasal 229 Ayat (2) undang-undang yang sama.

Kasus ini kembali menjadi pengingat akan bahaya mengemudi dalam pengaruh alkohol yang dapat berujung fatal, tidak hanya bagi pengemudi tetapi juga bagi pengguna jalan lainnya.

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Kalsel Tetapkan 3 Pejabat BKSDA jadi Tersangka Korupsi, Audit BPKP Ungkap Kerugian Rp5,6 M
Utang Rp5,7 Juta Berujung Maut, AS Habisi Nyawa Juhrani dan Kabur ke Kalteng, Ditangkap di Tabunganen
38 Jemaah Gagal Umrah, Pasutri Pemilik Travel Naila Syafaah Diseret ke Pengadilan
Sidang 64 Kg Sisik Trenggiling Digelar di PN Banjarmasin, Dua Terdakwa Terancam Pasal Berlapis
KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Kebencanaan BNPB, Adik Kepala Badan Ikut Terseret
Sinergi Bea Cukai – TNI dan AVSEC Ungkap 4,23 Juta Batang Rokok Ilegal dan 1,1 Kg Emas, Dandempom : Laporkan Jika ada Dugaan Keterlibatan Oknum
Babak Baru Kasus KM Virgo Transport 8, Nahkoda Ditetapkan Tersangka
BREAKING News! Diduga Dibakar Pria Gangguan Jiwa, Alfamart Km 13 Gambut Terbakar, Satu Tewas

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 01:12 WITA

Utang Rp5,7 Juta Berujung Maut, AS Habisi Nyawa Juhrani dan Kabur ke Kalteng, Ditangkap di Tabunganen

Kamis, 22 Oktober 2026 - 01:08 WITA

38 Jemaah Gagal Umrah, Pasutri Pemilik Travel Naila Syafaah Diseret ke Pengadilan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:49 WITA

Sidang 64 Kg Sisik Trenggiling Digelar di PN Banjarmasin, Dua Terdakwa Terancam Pasal Berlapis

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:16 WITA

KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Kebencanaan BNPB, Adik Kepala Badan Ikut Terseret

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:30 WITA

Sinergi Bea Cukai – TNI dan AVSEC Ungkap 4,23 Juta Batang Rokok Ilegal dan 1,1 Kg Emas, Dandempom : Laporkan Jika ada Dugaan Keterlibatan Oknum

Berita Terbaru

Pemkab Mura Lepas 7 Atlet Junior ke Kejurnas Catur di Serang

Olahraga

Pemkab Mura Lepas 7 Atlet Junior ke Kejurnas Catur di Serang

Jumat, 23 Okt 2026 - 19:50 WITA

Verified by MonsterInsights