Praperadilan Tersangka Korupsi Melawan Kejati Kalsel, Pemohon: Masa Uang Negara Ditarik Paksa Dijadikan Alat Bukti – bomindonesia.com

Praperadilan Tersangka Korupsi Melawan Kejati Kalsel, Pemohon: Masa Uang Negara Ditarik Paksa Dijadikan Alat Bukti

- Redaksi

Rabu, 25 September 2024 - 23:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUASA hukum Zainal Abdin SH MH saat menyerahkan salinan replik kepada pihak  termohon setelah kepada hakim tunggal pada sidang tersebut (foto Mercy)

KUASA hukum Zainal Abdin SH MH saat menyerahkan salinan replik kepada pihak termohon setelah kepada hakim tunggal pada sidang tersebut (foto Mercy)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Sidang praperadilan antara pemohon tersangka korupsi kader sosial MS melawan Kejati Kalsel kembali bergulir di PN Banjarmasin, Rabu (25/9/2024).

Pada sidang lanjutan, dengan agenda replik, pemohon yang diwakili kuasa hukum Zainal Abdin SH MH dan rekan kembali mengingatkan kalau termohon telah menetapkan pemohon sebagai tersangka diluar prosedur peraturan yang berlaku.

Menurut Zainal ada beberapa aturan yang sudah dilanggar pemohon yakni KUHP, Peraturan Jaksa Agung (Perja), dan Tata Kelola Administrasi Pidana Khusus Lembaga Kejaksaan.”Penyidik dalam menetapkan tersangka harus berdasarkan KUHP sebagai asas hukumnya,” ujarnya pada sidang dengan agenda replik dihadapan hakim tunggal Suwandi SH MH.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Siapapun itu penyidiknya yang dipakai lanjut Zainal aturan di lembaga tersebut. Disini yakni lembaga kejaksaan RI, yaitu Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PERJA-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.

Sementara diketahui saat panggilan, pemohon yang merupakan politisi dari Partai Demokrat Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) itu hanya akan diperiksa sebagai saksi, namun hari itu juga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka dan langsung ditahan. “Kami menilai tindakan penyidik ini sudah melampaui kewenangan tidak berdasar KUHP dan Perja No 29 Tahun 2010,” cetusnya.

Apalagi dalam surat panggilan hanya mencantumkan pemeriksaan sebagai saksi bukan tersangka dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pun belum diserahkan.

Dan perlu diingat juga, uang kerugian negara sebesar Rp300 juta yang mereka jadikan alat bukti, berdasarkan pasal 184 KUHP dalam eksepsi mereka, dijelaskan BPKP bahwa uang tersebut sudah dikembalikan. “Disini masa uang negara ditarik dengan paksa lalu dijadikan alat barang bukti, kan aneh,” ucapnya Zainal lagi.

Karenanya kepada majelis hakim pemohon tetap meminta agar permohonan praperadilan mereka dikabulkan. Sidang sendiri kembali akan dilanjutkan besok (hari ini) dengan agenda duplik atau jawaban dari termohon.

Diketahui, praperadilan ini diajukan sebab pemohon merasa keberatan atas proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejati Kalsel. Pemohon menyatakan penetapan tersangka adalah bentuk kesewenang-wenangan dan bertentangam dengan kepastian hukum.

MS adalah politikus asal Hulu Sungai Tengah (HST) berusia 28 tahun, yang kini menjadi anggota DPRD setempat ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait kegiatan kader sosial pada tahun anggaran 2022. Ia resmi ditahan oleh Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Kalsel setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi beberapa waktu lalu.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Api Amuk Pasar Lama Jelang Subuh, 21 KK Kehilangan Tempat Tinggal dan Usaha
Mencekam! Tanpa Pelampung, Korban KM Virgo Berenang Menuju Sekoci di Tengah Laut Jawa yang Gelap
UPDATE KM Virgo Transport 8: Menhub Sebut 130 Penumpang Masih Hilang, KNKT Selidiki Penyebab Terbalik
RSUD Ulin Siapkan 13 Dokter Bedah Tangani Korban Selamat KM Virgo Transport 8
KMP Virgo Transport 8 Terbalik di Laut Jawa, 115 Penumpang Berhasil Dievakuasi
Usai Pemurus Dalam, Kini Karhutla ‘Jilat’ Permukiman di Pengayuan Liang Anggang
Viral Tren “Wajah 2026, Gaya 1980-an”, Warganet Ramai-Ramai jadi Anak 80’s di Medsos
Malam Mencekam di Pemurus Dalam, Karhutla Jilat Permukiman Beberapa Jam Usai Wapres Gibran Tinggalkan Kalsel

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 13:17 WITA

Api Amuk Pasar Lama Jelang Subuh, 21 KK Kehilangan Tempat Tinggal dan Usaha

Senin, 14 September 2026 - 00:10 WITA

Mencekam! Tanpa Pelampung, Korban KM Virgo Berenang Menuju Sekoci di Tengah Laut Jawa yang Gelap

Minggu, 13 September 2026 - 22:10 WITA

UPDATE KM Virgo Transport 8: Menhub Sebut 130 Penumpang Masih Hilang, KNKT Selidiki Penyebab Terbalik

Minggu, 13 September 2026 - 21:49 WITA

RSUD Ulin Siapkan 13 Dokter Bedah Tangani Korban Selamat KM Virgo Transport 8

Minggu, 13 September 2026 - 13:52 WITA

KMP Virgo Transport 8 Terbalik di Laut Jawa, 115 Penumpang Berhasil Dievakuasi

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Hj Ananda Tinjau Korban Kebakaran Pasar Lama, Pemko Siapkan Bantuan

Rabu, 16 Sep 2026 - 13:51 WITA

API BERKOBAR - Kebakaran hebat dengan api membumbung tinggi terjadi di kawasan Pasar Lama, samping Pos Polisi jembatan setempat, Rabu (16/9/2026) jelang salat subuh. (foto:istimewa)

Banjarmasin Bungas

Api Amuk Pasar Lama Jelang Subuh, 21 KK Kehilangan Tempat Tinggal dan Usaha

Rabu, 16 Sep 2026 - 13:17 WITA

Kunjungan Kerja Wakil Ketua MPR RI Disambut Gubernur Kalsel Haji Muhidin (foto: adpim)

Pemprov Kalsel

Kunjungan Kerja Wakil Ketua MPR RI Disambut Gubernur Haji Muhidin

Selasa, 15 Sep 2026 - 23:13 WITA

Verified by MonsterInsights