Ngamuk di Sidang, Terdakwa Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu Klaim Dipaksa Mengaku dan Kakinya Dipatahkan – bomindonesia.com

Ngamuk di Sidang, Terdakwa Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu Klaim Dipaksa Mengaku dan Kakinya Dipatahkan

- Redaksi

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ngamuk di Sidang, Terdakwa Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu Klaim Dipaksa Mengaku dan Kakinya Dipatahkan

TERDAKWA MENGAMUK – Terdakwa (tengah) kasus pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Indramayu usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Indramayu, mencoba berbicara kepada awak media , Rabu (29/4/2026). (foto:istimewa)

BOMINDONESIA.COM, INDRAMAYU–Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mendadak ricuh setelah salah satu terdakwa mengamuk usai persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (29/4/2026).

Seperti dilansir rri.co.id, terdakwa bernama Ririn meluapkan emosi dengan berteriak histeris di hadapan publik.

Video mengamuknya terdakwa sendiri viral di berbagai platform media sosial.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terdakwa yang tertatih tatih kakinya bersikeras mengaku bukan pelaku pembunuhan yang dituduhkan kepadanya.

Dalam kondisi emosional, terdakwa bahkan sempat berupaya menyampaikan pembelaan secara terbuka.

Ia mengklaim telah mengalami penyiksaan saat menjalani pemeriksaan.

“Saya bukan pelaku pembunuhan, ada pelaku lain. Kaki saya dipatahkan polisi,” teriaknya di ruang sidang.

Aksi tersebut langsung mendapat respons dari aparat.

Sejumlah anggota Kejaksaan Negeri Indramayu segera mengamankan terdakwa dan membawanya menuju mobil tahanan.

Namun, meski dalam kondisi berjalan terseok-seok, ia tetap berusaha menyampaikan pernyataannya.

Tak hanya itu, terdakwa juga menyebut empat nama yang disebutnya sebagai pelaku sebenarnya yang hingga kini belum ditangkap.

Kuasa hukum terdakwa, Toni RM, menyebut emosi kliennya dipicu oleh tidak dihadirkannya saksi penting dalam persidangan.

Saksi tersebut dinilai mengetahui fakta terkait dugaan pelaku lain.

“Terdakwa keberatan karena saksi tidak dihadirkan, padahal dianggap mengetahui pelaku sebenarnya,” ujarnya.

Sementara itu, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wimmi  Simarmata memutuskan menunda persidangan selama satu minggu.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

  1. Kasus ini masih terus bergulir, sementara berbagai klaim yang disampaikan terdakwa akan menjadi bagian dari pembuktian di persidangan selanjutnya.

*Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gelombang Boikot RANS Carnival, Sejumlah Band Papan Atas Mundur, 56 UMKM Mundur, Influencer Serukan Bantu Lariskan
TERIMA KASIH, PAK PRESIDEN! Pemko Banjarmasin Dapat Banpres Rp20 Miliar untuk Penanganan Karhutla
Kabut Asap Selimuti Kalsel, Polda Kalsel Gelar Operasi Patuh Intan 2026 Kedepankan E-TLE
Kejati Kalsel Tetapkan 3 Pejabat BKSDA jadi Tersangka Korupsi, Audit BPKP Ungkap Kerugian Rp5,6 M
Utang Rp5,7 Juta Berujung Maut, AS Habisi Nyawa Juhrani dan Kabur ke Kalteng, Ditangkap di Tabunganen
38 Jemaah Gagal Umrah, Pasutri Pemilik Travel Naila Syafaah Diseret ke Pengadilan
Persatuan Kebun Zoologi Ceko dan Slovakia Apresiasi Polda Kalsel Jaga Trenggiling dari Kepunahan
Sidang 64 Kg Sisik Trenggiling Digelar di PN Banjarmasin, Dua Terdakwa Terancam Pasal Berlapis

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 02:56 WITA

Gelombang Boikot RANS Carnival, Sejumlah Band Papan Atas Mundur, 56 UMKM Mundur, Influencer Serukan Bantu Lariskan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:46 WITA

TERIMA KASIH, PAK PRESIDEN! Pemko Banjarmasin Dapat Banpres Rp20 Miliar untuk Penanganan Karhutla

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:21 WITA

Kabut Asap Selimuti Kalsel, Polda Kalsel Gelar Operasi Patuh Intan 2026 Kedepankan E-TLE

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:41 WITA

Kejati Kalsel Tetapkan 3 Pejabat BKSDA jadi Tersangka Korupsi, Audit BPKP Ungkap Kerugian Rp5,6 M

Kamis, 22 Oktober 2026 - 01:12 WITA

Utang Rp5,7 Juta Berujung Maut, AS Habisi Nyawa Juhrani dan Kabur ke Kalteng, Ditangkap di Tabunganen

Berita Terbaru

Ubah Stigma Ormas, GEPAK Kalsel Siapkan Unit Usaha dan Gandeng Akademisi

Kalimantan Membangun

Ubah Stigma Ormas, GEPAK Kalsel Siapkan Unit Usaha dan Gandeng Akademisi

Sabtu, 31 Okt 2026 - 23:29 WITA

Jika Ingat 9 Tokoh TVRI Ini, Fix Umurmu di Atas 50 Tahun!

Historia

Jika Ingat 9 Tokoh TVRI Ini, Fix Umurmu di Atas 50 Tahun!

Sabtu, 31 Okt 2026 - 12:17 WITA

Verified by MonsterInsights