Utang Rp5,7 Juta Berujung Maut, AS Habisi Nyawa Juhrani dan Kabur ke Kalteng, Ditangkap di Tabunganen – bomindonesia.com

Utang Rp5,7 Juta Berujung Maut, AS Habisi Nyawa Juhrani dan Kabur ke Kalteng, Ditangkap di Tabunganen

- Redaksi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 01:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Utang Rp5,7 Juta Berujung Maut, AS Habisi Nyawa Juhrani dan Kabur ke Kalteng, Ditangkap di Tabunganen

KONFERENSI PERS - Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto saat menggelar konferensi pers kasus pembunuhan berencana di Amuntai. (foto: istimewa)

BOMINDONESIA.COM, AMUNTAI- Seorang pria berinisial AS yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana, pembunuhan, dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia berhasil diamankan.

Tersangka diamankan pada Sabtu, 17 Oktober 2026, di wilayah Tabunganen, Kabupaten Barito Kuala setelah sebelumnya diduga melarikan diri ke wilayah Kalimantan Tengah.

Kejadian yang sempat menghebohkan warga Kabupaten Hulu Sungai Utara itu diduga terjadi pada Senin, 12 Oktober 2026, sekitar pukul 15.30 Wita, di Desa Telaga Hanyar RT 001, Kecamatan Amuntai Selatan Korban diketahui bernama Juhrani alias Ijuh (alm).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan penyidikan, kasus ini bermula dari persoalan utang piutang.

Tersangka memiliki utang Rp5.700.000 kepada korban, sementara uang yang dimilikinya hanya Rp2.200.000.

Perselisihan memanas setelah korban menagih dan mengancam akan menyebarkan persoalan tersebut di media sosial.

Dalam kronologinya, tersangka berpura-pura mengajak mencari tambahan uang menggunakan sepeda motor milik korban.

Tersangka sempat pulang ke rumah untuk mengambil pisau dapur yang diselipkan di pinggang.

Saat berada di jalan sepi, tersangka diduga menusuk korban sebanyak enam kali, yakni di pinggang kanan satu kali, dada kiri satu kali, dan punggung empat kali.

Setelah itu tersangka kabur membawa sepeda motor serta handphone milik korban.

Usai kejadian, tersangka melarikan diri ke wilayah Kapuas, Kalimantan Tengah.

Melalui penyelidikan intensif, Satreskrim Polres HSU berhasil melacak dan mengamankannya di Tabunganen, Barito Kuala.

Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si. mengatakan pihaknya menerapkan pasal berlapis yakni Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 479 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres HSU untuk penyidikan lebih lanjut.

Penulis /Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

38 Jemaah Gagal Umrah, Pasutri Pemilik Travel Naila Syafaah Diseret ke Pengadilan
Sidang 64 Kg Sisik Trenggiling Digelar di PN Banjarmasin, Dua Terdakwa Terancam Pasal Berlapis
KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Kebencanaan BNPB, Adik Kepala Badan Ikut Terseret
Sinergi Bea Cukai – TNI dan AVSEC Ungkap 4,23 Juta Batang Rokok Ilegal dan 1,1 Kg Emas, Dandempom : Laporkan Jika ada Dugaan Keterlibatan Oknum
Babak Baru Kasus KM Virgo Transport 8, Nahkoda Ditetapkan Tersangka
BREAKING News! Diduga Dibakar Pria Gangguan Jiwa, Alfamart Km 13 Gambut Terbakar, Satu Tewas
Hari Kesembilan, Tiga Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan di Dalam Kapal
Penyelam BSG Temukan Satu Korban di Kabin KM Virgo Transport 8

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 01:12 WITA

Utang Rp5,7 Juta Berujung Maut, AS Habisi Nyawa Juhrani dan Kabur ke Kalteng, Ditangkap di Tabunganen

Kamis, 22 Oktober 2026 - 01:08 WITA

38 Jemaah Gagal Umrah, Pasutri Pemilik Travel Naila Syafaah Diseret ke Pengadilan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:16 WITA

KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Kebencanaan BNPB, Adik Kepala Badan Ikut Terseret

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:30 WITA

Sinergi Bea Cukai – TNI dan AVSEC Ungkap 4,23 Juta Batang Rokok Ilegal dan 1,1 Kg Emas, Dandempom : Laporkan Jika ada Dugaan Keterlibatan Oknum

Rabu, 30 September 2026 - 23:50 WITA

Babak Baru Kasus KM Virgo Transport 8, Nahkoda Ditetapkan Tersangka

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights