Kejati Kalsel Tetapkan 3 Pejabat BKSDA jadi Tersangka Korupsi, Audit BPKP Ungkap Kerugian Rp5,6 M – bomindonesia.com

Kejati Kalsel Tetapkan 3 Pejabat BKSDA jadi Tersangka Korupsi, Audit BPKP Ungkap Kerugian Rp5,6 M

- Redaksi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Kalsel Tetapkan 3 Pejabat BKSDA jadi Tersangka Korupsi, Audit BPKP Ungkap Kerugian Rp5,6 M

Ketiga tersangka saat akan memasuki mobil tahanan yang akan membawa mereka ke Lapas Banjarbaru (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dukungan pendanaan kemitraan pada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalsel periode 2021–2024.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalsel, perkara ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.625.589.678 atau sekitar Rp5,62 miliar.

Ketiga tersangka yakni  MA selaku Kepala BKSDA tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, sementara AGK merupakan Kepala BKSDA Juni 2024 sampai dengan sekarang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan tersangka S selaku Kasubbag TU dari tahun 2021 sampai dengan sekarang

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel, Anton Rahmanto, menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan dukungan pendanaan kemitraan untuk memperkuat fungsi Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA).

Pada periode 2021–2024, dukungan kemitraan itu dituangkan dalam perjanjian kerja sama yang secara formal disepakati dalam bentuk in-kind atau barang dan jasa.

Namun dalam pelaksanaannya, dukungan yang seharusnya berupa barang atau jasa tersebut diduga direalisasikan dalam bentuk in-cash atau uang tunai.

“Dukungan yang seharusnya diberikan dalam bentuk barang atau jasa justru direalisasikan dalam bentuk uang tunai,” kata Anton dalam keterangan pers, Kamis (22/10/2026).

Realisasi dana tunai tersebut diduga dilakukan tanpa melalui mekanisme pengeluaran keuangan yang semestinya dan tidak disertai laporan pertanggungjawaban.

Kondisi itu dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Penyidik masih mendalami penggunaan dana tersebut. Pihak kejaksaan menyatakan belum dapat membeberkan lebih jauh karena masih menjadi bagian dari proses pembuktian perkara.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, penyidik juga menerapkan sangkaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 604 KUHP.

Pihak kejaksaan menyatakan penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan dan ketiga tersangka dititipkan di Lapas Banjarbaru.

Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup, serta untuk memperlancar proses pemeriksaan dan mengantisipasi risiko tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti.

Penyidikan kasus ini masih terus berjalan.

Kejaksaan akan melengkapi pemeriksaan dengan mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, meminta keterangan ahli, serta mengamankan barang bukti lainnya.

Saat ditanya kemungkinan keterlibatan pihak swasta, Anton menyebut penyidik masih melakukan pendalaman.

“Bisa saja. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka yang lain,” ujarnya.

Pantauan di lapangan, ketiga tersangka dibawa ke Lapas Banjarbaru beberapa menit menjelang azan Magrib.

Mereka tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan dikawal ketat petugas kejaksaan serta personel TNI yang berjaga di lingkungan Kejati Kalsel.

Penulis/ Editor: Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Utang Rp5,7 Juta Berujung Maut, AS Habisi Nyawa Juhrani dan Kabur ke Kalteng, Ditangkap di Tabunganen
38 Jemaah Gagal Umrah, Pasutri Pemilik Travel Naila Syafaah Diseret ke Pengadilan
Sidang 64 Kg Sisik Trenggiling Digelar di PN Banjarmasin, Dua Terdakwa Terancam Pasal Berlapis
KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Kebencanaan BNPB, Adik Kepala Badan Ikut Terseret
Sinergi Bea Cukai – TNI dan AVSEC Ungkap 4,23 Juta Batang Rokok Ilegal dan 1,1 Kg Emas, Dandempom : Laporkan Jika ada Dugaan Keterlibatan Oknum
Babak Baru Kasus KM Virgo Transport 8, Nahkoda Ditetapkan Tersangka
BREAKING News! Diduga Dibakar Pria Gangguan Jiwa, Alfamart Km 13 Gambut Terbakar, Satu Tewas
Hari Kesembilan, Tiga Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan di Dalam Kapal

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:41 WITA

Kejati Kalsel Tetapkan 3 Pejabat BKSDA jadi Tersangka Korupsi, Audit BPKP Ungkap Kerugian Rp5,6 M

Kamis, 22 Oktober 2026 - 01:12 WITA

Utang Rp5,7 Juta Berujung Maut, AS Habisi Nyawa Juhrani dan Kabur ke Kalteng, Ditangkap di Tabunganen

Kamis, 22 Oktober 2026 - 01:08 WITA

38 Jemaah Gagal Umrah, Pasutri Pemilik Travel Naila Syafaah Diseret ke Pengadilan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:49 WITA

Sidang 64 Kg Sisik Trenggiling Digelar di PN Banjarmasin, Dua Terdakwa Terancam Pasal Berlapis

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:16 WITA

KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Kebencanaan BNPB, Adik Kepala Badan Ikut Terseret

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights