BOMINDONESIA.COM, JAKARTA — Setelah menangkap operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur atas dugaan gratifikasi, tak butuh waktu lama untuk Kejaksaan Agung RI menetapkan tiga hakim menjadi tersangka.”Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan tiga orang hakim sebagai tersangka atas nama ED, AH, dan M,” kata Dirdik Jampidsus Abdul Qohar pada konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung, Rabu (23/10/2024).
Adapun ketiga hakim itu, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo mereka diduga menerima suap dalam menjatuhkan vonis bebas Gregoris Ronald Tannur yang merupakan anak Edward Tannur seorang anggota DPR yang menganiaya pacarnya, Dini Sera Afrianti (29) hingga tewas.
Selain tiga hakim, seorang pengacara Ronald Tannur berinisial Lisa Rahman juga ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat sebagai pihak pemberi suap. Para hakim yang menjadi penerima suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 12 Huruf E juncto Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. Mereka akan ditahan di rutan Kejaksaan Agung.
Sementara terhadap tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 6 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. Dia akan ditahan di rutan Kejati Timur.
Diketahui, perkara ini berawal ketika hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Hakim menilai Ronald Tannur tidak terbukti terlibat dalam kematian kekasihnya, Dini Sera.
Selain itu, dalam pandangan hakim melihat bahwa Ronald Tannur tidak terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian, maupun bisa membuat orang meninggal. Vonis bebas ini menuai sorotan publik. Sebab, pertimbangan hakim dinilai mengada-ngada.
Editor : Mercurius