Selebgram Palembang Alnaura Buronan Interpol Ditangkap di Jepang – bomindonesia.com

Selebgram Palembang Alnaura Buronan Interpol Ditangkap di Jepang

- Redaksi

Senin, 28 Oktober 2024 - 01:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selebgram Palembang Alnaura (Foto : Istimewa)

Selebgram Palembang Alnaura (Foto : Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, PALEMBANG –Selebgram Palembang Alnaura Karima Pramesti atau Naura ditangkap di Jepang. Ia merupakan buronan Interpol dalam kasus penipuan investasi bodong.

Diketahui selama menjadi buronan, Naura selalu hidup berpindah-pindah negara. Terakhir ia menetap di Jepang selama 5 bulan. Tepatnya di Prefektur Ibaraki.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Harli Siregar mengatakan penangkapan tersangka Alnaura dilakukan berkat kerjasama dan sinergitas antara Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri dengan NCB Interpol di Jakarta serta Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar RI Tokyo.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tim Kejaksaan Agung yang terdiri dari perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTELIJEN) bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan Biro Hukum dan hubungan luar negeri serta NCB-Interpol di Jakarta melakukan pemulangan subjek Red Notice,” ujarnya dalam rilis yang diterima detikSumbagsel, Sabtu (26/10/2024).

Alnaura ditangkap kepolisian Tokyo, Jepang berdasarkan permintaan Interpol dan penerbitan Red Notice yang diajukan Kejagung. Diketahui Alnaura merupakan terpidana dalam perkara penipuan sebagaimana putusan Mahkmah Agung RI Nomor : 1211/K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022.”Terpidana dipulangkan untuk menjalani putusan pidana penjara selama dua tahun, yang mana perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang,” katanya.

Alnaura Karima Pramesti diamankan oleh otoritas Jepang atas permintaan Kejaksaan RI dan NCB-Interpol di Jakarta yang difasilitasi oleh Atase Imigrasi pada KBRI Tokyo untuk kemudian dipulangkan ke wilayah Republik Indonesia. Alnaura dipidana dua tahun penjara karena melanggar pasal 372-378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.”Ia dipulangkan agar dapat menjalani hukumannya,” imbuhnya.

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Depan Toko Seragam, Harapan Itu Mengantre
Mental Juara Mulai Berbicara, Tim-Tim Klasik Kembali Menguasai Panggung
Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Kejagung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan
Penggeledahan Kasus Korupsi Memanas, Polda Metro Dijaga Ketat, TNI Amankan Rumah Jampidsus
Demo di Jakarta, Warga Rantau Bakula Menuntut Keadilan Di Tengah Pertambangan PT MMI
Ramai Ditangkap KPK, Jangan Salahkan Biaya Pilkada
Murung Raya Raih Penghargaan Nasional KPI 2026, Komitmen Pendidikan Tuai Apresiasi
Dewan Pertimbangan SMSI Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo di Hari Bhayangkara ke-80

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:52 WITA

Di Depan Toko Seragam, Harapan Itu Mengantre

Minggu, 12 Juli 2026 - 22:30 WITA

Mental Juara Mulai Berbicara, Tim-Tim Klasik Kembali Menguasai Panggung

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:56 WITA

Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Kejagung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:31 WITA

Penggeledahan Kasus Korupsi Memanas, Polda Metro Dijaga Ketat, TNI Amankan Rumah Jampidsus

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:09 WITA

Demo di Jakarta, Warga Rantau Bakula Menuntut Keadilan Di Tengah Pertambangan PT MMI

Berita Terbaru

Taman Kamboja Bakal Jadi Alun-Alun Kota yang Dilengkapi Joging Track

Banjarmasin Bungas

Taman Kamboja Bakal Jadi Alun-Alun Kota yang Dilengkapi Joging Track

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:55 WITA

Screenshot

Banjarmasin Bungas

‘Banyu Sudah Masin’, Zulbadi Imbau Masyarakat Bijak Gunakan Air Bersih

Jumat, 17 Jul 2026 - 19:52 WITA

Verified by MonsterInsights