Terbitkan Dokumen ‘Terbang’ Kayu Olahan , Budi Londo Dituntut 2 Tahun

- Jurnalis

Jumat, 1 November 2024 - 00:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Budi Sujarwo alias Budi Londo saat mendengarkan tuntutan jaksa di PN Banjarmasin (Foto : Istimewa)

Budi Sujarwo alias Budi Londo saat mendengarkan tuntutan jaksa di PN Banjarmasin (Foto : Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN–Budi Sujarwo alias Budi Londo yang didakwa telah menerbitkan dokumen terbang kayu olahan akhirnya dinyatakan terbukti bersalah oleh JPU yang menyeretnya kemeja hijau PN Banjarmasin.

Dalam nota tuntutan yang dibacakan JPU Prathomo Suryo Sumaryono, SH.MH, jaksa dari Kejati Kalsel itu menyatakan Budi bersalah melanggar pasal 87 ayat 1 huruf a,b, dan c, UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. “Menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara dengan perintah masuk,” ujar Tomo panggilan akrab jaksa dari Kejati Kalsel ini.

Perintah masuk sebab selama penyidikam hingga proses persidangan Budi Londo statusnya tahanan kota. Pernyataan tersebut disampaikan dihadapan majelis hakim yang diketuai Cahyono Riza Adrianto,SH pada sidang lanjutan, Selasa (29/10/2024).

Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang kelihatan lemah akibat kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan nampak meminta keringanan hukuman. Dalam dakwaan, diketahui pada Mei 2024 bertempat di gudang milik terdakwa,

Baca Juga :  Surati Kejati Kalsel, Ini Proyek yang Terindikasi KKN LP2K Kalsel

Jalan Lingkar Selatan Km 8,6 Martapura Desa Belayung Baru Kabupaten Banjar, Budi dengan sengaja menjual, menerima titipan, memiliki, menyimpan dan atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau di pungut secara tidak sah.

Berdasarkan hasil pelacakan melalui aplikasi Sistem informasi penatausahaan hasil hutan (SI-PUHH) online ditemukan data tidak sesuai, yaitu : pada Nomor DKO dan volume kayu gergajian.

Bahwa 1 (satu) lembar Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Nomor KO. A.0984399 Kayu Olahan tanggal 9 Mei 2024 yang diterbitkan UD.BINA BERSAMA dan 1 (satu) lembar surat Daftar Kayu Olahan (DKO) Nomor : 004/DKO/BB/V/2024 tanggal 9 Mei 2024 terdapat ketidaksesuaian atau perbedaan data dan informasi antara dokumen fisik SKSHHK dengan hasil verifikasi/pemeriksaan melalui menu lacak Sistem informasi penatausahaan hasil hutan (SI-PUHH).

Baca Juga :  Parah ! Mengemudi sambil Dioral Seks Teman Wanita, Mahasiswa Tabrak Lari Pejalan Kaki Hingga Tewas

Yakni terdapat perbedaan volume hasil hutan yang diangkut, berdasarkan dokumen fisik SKSHHK volume hasil hutan yang diangkut sebesar 29,4535 m3 sedangkan berdasarkan hasil verifikasi/pemeriksaan melalui menu lacak Sistem informasi penatausahaan hasil hutan (SI-PUHH), volume hasil hutan yang diangkut sebesar 19,4535 m3,m. Maka dengan demikian dokumen fisik 1 (satu) lembar Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Nomor KO.

A.0984399 Kayu Olahan tanggal 9 Mei 2024 yang diterbitkan UD.BINA BERSAMA dan 1 (satu) lembar surat Daftar Kayu Olahan (DKO) Nomor : 004/DKO/BB/V/2024 tanggal 9 Mei 2024 dengan alat angkut truk Nissan Diesel nopol L 9516 UG BUKAN merupakan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) yang diterbitkan melalui Sistem informasi penatausahaan hasil hutan (SI-PUHH) online tidak memenuhi kaidah penatausahaan hasil hutan serta tidak sah digunakan untuk melindungi pengangkutan hasil hutan kayu olahan.

Editor : Mercurius

Berita Terkait

Sopir Taksi Online asal Banjar yang Diduga Rudapaksa Anak Dibawah Umur Ditangkap
Produksi Ineks Rumahan, Warga Handil Bahalang Banjar Divonis 8 Tahun
Dikejar “Macan Barat “, Remaja Diduga Mau Tawuran Ngacir Tinggalkan Ranmor dan Sajam
Bawa Sabu Ratusan Gram, Terduga Pengedar Disergap saat Melintas di Banper Banjarmasin
Forum Insinyur Muda PII Kalsel Gelar Musyawarah Wilayah di Banjarmasin
Pelaku Penusukan hingga Korbannya Tewas di Hotel Prima Banjarmasin Menyerahkan Diri
Kebakaran di Wildan Sari Banjarmasin Telan Korban Jiwa, Ditemukan dalam Kondisi Duduk
Diduga Korban Penganiayaan di Kamar Hotel Prima Banjarmasin, Seorang Pria Tewas

Berita Terkait

Senin, 23 Desember 2024 - 00:18 WITA

Produksi Ineks Rumahan, Warga Handil Bahalang Banjar Divonis 8 Tahun

Senin, 23 Desember 2024 - 00:10 WITA

Dikejar “Macan Barat “, Remaja Diduga Mau Tawuran Ngacir Tinggalkan Ranmor dan Sajam

Sabtu, 21 Desember 2024 - 22:25 WITA

Bawa Sabu Ratusan Gram, Terduga Pengedar Disergap saat Melintas di Banper Banjarmasin

Sabtu, 21 Desember 2024 - 17:18 WITA

Forum Insinyur Muda PII Kalsel Gelar Musyawarah Wilayah di Banjarmasin

Jumat, 20 Desember 2024 - 23:35 WITA

Pelaku Penusukan hingga Korbannya Tewas di Hotel Prima Banjarmasin Menyerahkan Diri

Berita Terbaru

pengembangan Program Studi Kedokteran Hewan di Kalsel (foto:mckalsel)

Kampus dan Pendidikan

Inovasi Pengembangan Peternakan Melalui Program Studi Kedokteran Hewan

Senin, 23 Des 2024 - 14:59 WITA

Anniversary Komunitas Sepeda Pensiunan (KSP) Kalsel (foto:istimewa/bomindonesia)

Olahraga

Anniversary Komunitas Sepeda Pensiunan di Banjarmasin

Senin, 23 Des 2024 - 12:27 WITA

Ibu Kota Nusantara (IKN) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) (foto:istimewa/bomindonesia)

IKN

Tembus Rp 1.042 Triliun Investasi di Ibu Kota Nusantara

Senin, 23 Des 2024 - 12:16 WITA