BOMINDONESIA.COM, JAKARTA — Upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) yang ditempuh oleh Mantan Bupati Tanah Bumbu, H Mardani Maming alias Maming dan tim penasihat hukumnya rupanya membuahkan hasil.
Pasalnya Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan terpidana dalam perkara suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) ini.
“Mengadili : Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Mardani H Maming tersebut, MARDANI H. MAMING tersebut, Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3741 K/Pid.Sus/2023 tanggal 1 Agustus 2023 tersebut,” bunyi amar putusan yang dikutip dari laman Direktori Putusan MA, Selasa (5/11/2024).
Putusan untuk perkara dengan nomor 1003 PK/Pid.Sus/2024 ini sendiri tertanggal Senin (4/11/2024). Masih dalam putusannya, MA pun mengadili kembali dan menyatakan terpidana Mardani Maming telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dakwaan alternatif Pertama.
Serta menjatuhkan pidana kepada terpidana Mardani Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Selain itu juga menjatuhkan hukuman berupa uang pengganti kepada terpidana Mardani Maming sebesar Rp 110.604.731.752. “Apabila terpidana tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” bunyi putusan tersebut.
Sekadar mengingatkan, Mardani sendiri awalnya divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada 10 Februari 2023 terkait perkara suap pengalihan IUP OP saat masih menjabat sebagai Bupati Tanahbumbu.
Selain itu, Majelis Hakim yang diketuai oleh Heru Kuntjoro juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Tidak hanya itu, terdakwa Mardani H Maming juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.601.731.752 (Rp 110,6 M).
Jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Kemudian jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 tahun.
Tak terima atas putusan tersebut, Mardani pun mengajukkan banding, dan Jaksa KPK pun tak mau kalah, karena juga ikut mengajukkan banding ke PT Banjarmasin. Oleh PT Banjarmasin, hukuman Mardani pun diperberat melalui putusan dengan nomor 3/PID.SUS-TPK/2023/PT BJM menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.
Mardani pun melalui penasihat hukumnya mengajukkan kasasi, dan dalam putusannya Mahkamah Agung menolaknya. Masih tidak puas atas putusan tersebut, Mardani dan penasihat hukumnya pun rupanya mengajukkan PK.
Adapun permohonan PK diajukkan karena pemohon menilai adanya kekhilafan dan juga pertentangan dalam putusan Majelis Hakim. Dan jika dilihat dari putusan PT Banjarmasin, maka dengan dikabulkannya permohonan PK tersebut maka hukuman terpidana Mardani Maming pun setidaknya didiskon atau berkurang selama 2 tahun.
Penulis : Mercurius
Editor : Mercurius