Sergap Terduga Pengedar di Tepi Jalan, Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel Gagalkan Beredarnya 2 kg Sabu – bomindonesia.com

Sergap Terduga Pengedar di Tepi Jalan, Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel Gagalkan Beredarnya 2 kg Sabu

- Redaksi

Kamis, 7 November 2024 - 01:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sergap Terduga Pengedar di Tepi Jalan, Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel Gagalkan Beredarnya 2 kg Sabu

Disergap Polisi (Foto Ilustrasi)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN -NR , warga Sultan Adam, Komplek Mandiri IV, Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin tak sadar gerak geriknya yang mencurigakan di tepi Jalan Cempaka IV, Kelurahan Mawar diamati , Tim Opsnal Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (29/10/2024).

Tim opsnal kemudian menyergapnya kemudian memeriksa handphone milik NR. Benar saja , tim menemukan transkrip percakapan yang menunjukan adanya aktivitas transaksi jual beli narkotika.

NR kemudian digiring ke rumahnya Disana petugas menemukan 15 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1.405 gram dan 6 butir tablet warna biru logo RR yang diduga pil ekstasi dengan berat bersih 2,70 gram. Berdasarkan pengakuan NR, sebagaian barang haram tersebut sudah dia jual ke AM.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas kemudian mengejar AM warga Jalan Tatah Cina Perumahan Danindo Permai, Desa Banua Hanyar, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar dan menemukan sabu sebanyak 1 Kilogram yang terbungkus plastik merk Teh China.

Diresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, melalui Kasubdit I AKBP Deddi Daniel Siregar memghibau kepada seluruh elemen masyarakat, agar memberikan informasi sekecil apapun kepada petugas apabila ada hal-hal yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.”Sekecil apapun informasi itu pasti akan kami tindak lanjuti, ini sebagai bentuk keseriusan kami dalam pemberantasan narkotika, khususnya di Kalsel,” paparnya.

Kedua budak narkotika itu sekarang sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Kalsel, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para tersangka harus berhadapan dengan pasal Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wajah Indonesia di Tragedi Virgo dan Kembalikan Kapal Penumpang Era Kelimutu
500 Tahun Banjarmasin, Merayakan dengan Empati
Titanic, Tampomas 2 dan Heroisme sang Kapten
Bencana Silih Berganti, Kepastian Kehadiran Negara Dipertanyakan?
Uniska Bakal Buka Fakultas Kedokteran, Kuota Mahasiswanya 50 Orang
Pulpen Teddy , Lirikan Putin dan Adab di Meja Perundingan
Siap Gandeng Investor, Siring dan Pulau Insan Bakal Majukan Pariwisata Banjarmasin
INDONESIA

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 13:02 WITA

Wajah Indonesia di Tragedi Virgo dan Kembalikan Kapal Penumpang Era Kelimutu

Kamis, 24 September 2026 - 02:55 WITA

500 Tahun Banjarmasin, Merayakan dengan Empati

Minggu, 20 September 2026 - 13:41 WITA

Titanic, Tampomas 2 dan Heroisme sang Kapten

Rabu, 9 September 2026 - 19:38 WITA

Bencana Silih Berganti, Kepastian Kehadiran Negara Dipertanyakan?

Senin, 7 September 2026 - 17:02 WITA

Uniska Bakal Buka Fakultas Kedokteran, Kuota Mahasiswanya 50 Orang

Berita Terbaru

Data yang Tepat, Kebijakan Lebih Tepat Sasaran

Banjarmasin Bungas

Data yang Tepat, Kebijakan Lebih Tepat Sasaran

Kamis, 8 Okt 2026 - 19:30 WITA

Verified by MonsterInsights