BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Penyidik di Kejati Kalsel akhirnya menetapkan MRA sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi yang terjadi di Perseroan Daerah (Perseroda) PT.Asabaru Daya Cipta Lestari Balangan
Penetapan MRA yang merupakan Direktur Utama. PT. Asabaru Daya Cipta Leatari ini setelah penyidik menemukan bukti-bukti tindak pidana korupsi penggunaan penyertaan modal yang tidak sesuai ketentuan pada PT. Asabaru Daya Cipta Lestari dari APBD Pemerintah Kabupaten Balangan Tahun 2022 dan 2023.
“Akibatnya menimbulkan potensi kerugian keuangan negara cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan lebih kurang sebesar Rp. 19.000.000.000,” ujar Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono .
Dikatakan, pengeluaran dana operasional di perusahaan tersebut tanpa didukung Rencana Kegiatan Bisnis (RKB) dan rencana bisnis tahunan yang telah disahkan Bupati Balangan selaku pemilik saham dan Komisaris.
Perbuatan Tersangka MRA melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terhadap Tersangka MRA dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Teluk Dalam Banjarmasin. Ditegaskan oleh Kasi Penkum Kejati Kalsel bahwa tindakan hukum yang dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan merupakan bukti nyata dalam upaya penegakan hukum Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khususnya di Wilayah Kalimantan Selatan.
Setahun sebelumnya PT Asabaru Daya Cipta Lestari (Perseroda) telah dibekukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang juga menghasilkan keputusan diberhentikannya direktur dari Perseroda tersebut.
Penulis : Mercurius
Editor : Mercurius