Postingan TikTok “Raja Ganjil” Diduga Hina Guru Sekumpul, ASN Dipolisikan

- Jurnalis

Senin, 9 Desember 2024 - 13:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beredar Video Permintaan Maaf (Foto (Istimewa/Instagram)

Beredar Video Permintaan Maaf (Foto (Istimewa/Instagram)

BOMINDONESIA.COM, PELAIHARI – Postingan akun TikTok Raja Ganjil jadi sorotan. Pemiliknya, M Syamsudin alias Udin Untak. Ia diduga menghina Guru Sekumpul.

Syamsudin, yang juga ASN, saat ini mesti berurusan dengan Polsek Kurau. Ia diduga menulis kalimat tak pantas kepada ulama besar Kalsel, Guru Sekumpul. Postingan itu memicu kontroversi. Banyak pecinta habaib dan ulama naik pitam.

Kapolsek Kurau, Iptu Bambang Hariansyah mengatakan, postingan tersebut diunggah pada hari Rabu (4/12/2024) kemarin.“Diperkirakan banyak kelompok yang akan melakukan persekusi terhadap pemilik akun tiktok Raja Ganjil tersebut,” katanya, Kamis (5/12/2024).

Baca Juga :  Ciptakan Pilkada Damai 2024, Polri Gandeng Kelompok Nelayan

Polsek Kurau segera bertindak untuk meredam situasi. “Kami berkoordinasi dengan Camat Kurau soal langkah selanjutnya,” tambahnya.

Petugas pun mendatangi rumah pelaku untuk klarifikasi. Pelaku lalu diamankan demi mencegah aksi massa. Proses pengamanan berlangsung aman dan terkendali. Selanjutnya, kasus dilimpahkan ke Polres Tala untuk penanganan lebih lanjut.

Sementara itu beredar video permintaan maaf dari pemilik akun Raja Ganjil Syamsudin kepada masyarakat Kalimantan Selatan atau secara luas Indonesia atas kegaduhan yang dilakukannya.

Dia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut “Saya bersedia dituntut secara hukum ” ujarnya seperti dikutip dari akun Instagram @info_banjarmasin

Baca Juga :  Jelang Pilkada 2024, akan Dilakukan Pergeseran Pasukan ke seluruh Kalsel

Informasi diperoleh Minggu (8/12/2024), staf Seksi Trantib pada kantor Pemerintahan Kecamatan Kurau tersebut hingga hari ini masih berada di Mapolres Tala. Kabarnya, yang bersangkutan juga masih merasa nyaman berada di mapolres setempat. Hal tersebut untuk keamanan bapak tiga anak tersebut.

Pasalnya, unggahannya yang viral di TikTok berpotensi memunculkan amarah warga lantaran diduga menghina almarhum Guru Sekumpul, ulama kharismatik dan sangat dihormati di Kalsel.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Sumber Berita : Berbagai Sumber

Berita Terkait

Sopir Taksi Online asal Banjar yang Diduga Rudapaksa Anak Dibawah Umur Ditangkap
Produksi Ineks Rumahan, Warga Handil Bahalang Banjar Divonis 8 Tahun
Dikejar “Macan Barat “, Remaja Diduga Mau Tawuran Ngacir Tinggalkan Ranmor dan Sajam
Bawa Sabu Ratusan Gram, Terduga Pengedar Disergap saat Melintas di Banper Banjarmasin
Tahun 2024 Perekonomian Kalsel Tumbuh Positif, Inflasi Juga Terkendali
Pelaku Penusukan hingga Korbannya Tewas di Hotel Prima Banjarmasin Menyerahkan Diri
Kebakaran di Wildan Sari Banjarmasin Telan Korban Jiwa, Ditemukan dalam Kondisi Duduk
Diduga Korban Penganiayaan di Kamar Hotel Prima Banjarmasin, Seorang Pria Tewas

Berita Terkait

Senin, 23 Desember 2024 - 00:37 WITA

Sopir Taksi Online asal Banjar yang Diduga Rudapaksa Anak Dibawah Umur Ditangkap

Senin, 23 Desember 2024 - 00:18 WITA

Produksi Ineks Rumahan, Warga Handil Bahalang Banjar Divonis 8 Tahun

Senin, 23 Desember 2024 - 00:10 WITA

Dikejar “Macan Barat “, Remaja Diduga Mau Tawuran Ngacir Tinggalkan Ranmor dan Sajam

Sabtu, 21 Desember 2024 - 22:25 WITA

Bawa Sabu Ratusan Gram, Terduga Pengedar Disergap saat Melintas di Banper Banjarmasin

Sabtu, 21 Desember 2024 - 17:59 WITA

Tahun 2024 Perekonomian Kalsel Tumbuh Positif, Inflasi Juga Terkendali

Berita Terbaru

Anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas dan insan pers di Kalimantan Selatan berfoto bersama dalam acara sosialisasi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) (foto:istimewa/bomindonesia)

Halo Indonesia

Google News Showcase Diluncurkan Awal Tahun 2025

Minggu, 22 Des 2024 - 18:41 WITA