BOMINDONESIA.COM, RANTAU — Warga Kelurahan Rantau Kanan, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin digegerkan dengan peristiwa pembunuhan yang terjadi pada Minggu, (8/12/ 2024, sekitar pukul 12.00 Wita.
Seorang anak berinisial MSR, berusia 27 tahun, tega membunuh ayah kandungnya sendiri berinisial , SR (67), yang ditemukan tewas di lokasi kejadian. Keterangan Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Polres Tapin Iptu Saepudin, peristiwa tragis ini bermula dari sebuah perselisihan antara pelaku dan korban.
Meskipun penyidik masih mendalami lebih lanjut motif dan kronologi kejadian, penganiayaan tersebut berujung pada tindakan kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka serius di bagian kepala hingga berlumuran darah yang akhirnya meninggal di tempat kejadian.“Penganiayaan yang terjadi di dalam ruko ini berujung pada pembunuhan. Korban mengalami luka serius di kepala dan meninggal dunia di tempat,” ujar Iptu Saepudin.
Begitu mendapat laporan dari warga sekitar, pihak kepolisian segera meluncur ke lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tim Satreskrim Polres Tapin menemukan barang bukti yang diduga digunakan oleh pelaku dalam melakukan tindak pidana tersebut, antara lain sebuah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekitar 25 sentimeter, serta pakaian yang dikenakan oleh pelaku saat kejadian.
Pelaku yang saat itu masih berada di lokasi kejadian langsung diamankan tanpa perlawanan. Kini, MSR telah ditahan di Mapolres Tapin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang diperiksa. Kami masih mendalami motif dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang ada di sekitar lokasi,” jelas Iptu Saepudin.
Polres Tapin mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait insiden ini.”Penyidik berkomitmen untuk mengusut kasus ini secara profesional dan transparan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” pungkas Iptu Saepul
Penulis : Mercurius
Editor : Mercurius