BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Fenomena nikah di bawah tangan bukan rahasia umum. Di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) setiap bulannya banyak warga yang baru mengurus buku nikah, padahal pasangan suami istri (pasutri) sudah lama menikah.
Pengadilan Agama Kota Banjarmasin, menyampaikan bahwa setiap bulannya ada sekitar 30-40 pasutri yang baru mengurus buku nikah. Alasannya beragam, salah satunya ada yang memerluakan buku nikah untuk kepentingan mendapatkan bantuan pemerintah.
Seperti yang baru dilaksanakan terhadap sembilan pasangan suami istri (Pasutri) asal Kota Banjarmasin, yang melaksanakan Sidang Itsbat Nikah di Aula Dinas Sosial Kota Banjarmasin di Jalan Ir PM Noor/Pelambuan, Kamis (12/12/2024)
Sidang tersebut diselenggarakan atas kerjasama dari Dinas Sosial dan Pengadilan Agama Kota Banjarmasin dengan diikuti oleh para peserta yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kepala Dinas Sosial, Nuryadi mengungkapkan tujuan dari kegiatan tersebut adalah dalam rangka memperbaiki status masyarakat yang asalnya nikah siri menjadi nikah resmi tercatat. “Kita membuka program ini untuk masyarakat yang masuk dalam DTKS, dalam rangka juga memperbaiki dokumen keluarga dari para peserta ini,” kata Nuryadi.
Ia menyebut selain sidang istbat yang dibantu oleh Pemerintah Kota Banjarmasin itu, Dinsos juga memberikan sembako kepada para peserta sebagai upaya menarik minat masyarakat yang ingin memperbaiki administrasi dokumen keluarga.
“Kemungkinan pada waktu pelaksanaan mereka terkendala ekonomi ya jadinya memilih nikah siri dan saat ini adalah waktu yang tepat bagi penerima manfaat untuk mengikuti itsbat nikah memperbaiki administrasi ini,” papar Nuryadi.
Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Banjarmasin, Nurul Hikmah mengatakan para peserta yang diterima dalam sidang itsbat nikah ini harus pasangan yang sejak awal nikah siri tidak ada halangan atau tantangan baik secara hukum negara ataupun agama.
“Jadi yang memenuhi syarat itu berdasarkan pemeriksaan oleh kami bahwa memang pernikahan mereka ini, sudah sesuai dengan Undang-undang dan hukum syara, jadi mereka waktu menikah siri ini juga tidak ada halangan satupun yang dilakukan,” katanya. “Kalau yang kami tolak itu ada yang memang melanggar hukum syara (agama) dan ada yang melanggar aturan Undang-undang ini,” tutup Nurul.
Editor : Hamdani