BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Jagat maya dihebohkan dengan beredarnya lambang garuda berlatar belakang warna biru bernarasikan ‘Peringatan Darurat’, Kamis (22/8/2024).
Garuda biru ini mulanya dibagikan akun kolaborasi @narasinewsroom, @najwashihab, @matanajwa, dan @narasi.tv di Instagram.
Di Kalimantan Selatan, garuda biru ini telah ramai diteruskan melalui akun Whats App. Ini juga sudah menjadi buah bibir tak hanya viral di berbagai akun sosmed.
Lalu, apa arti peringatan darurat dengan gambar garuda biru tersebut? Dilansir dari berbagai sumber, adalah gerakan ‘Peringatan Darurat’ merujuk pada ajakan untuk sama-sama mengawal pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ini membahas soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8/2024) kemarin, bahwa partai politik (parpol) tidak perlu memiliki kursi di DPRD untuk mengajukan calon kepala daerah.
Pada Rabu (21/8/2024), DPR memutuskan akan menggelar rapat dalam membahas revisi Undang-undang (UU) Pilkada. Beberapa pihak merasa revisi UU Pilkada dilakukan untuk menganulir putusan MK.
Namun, hal ini dibantah Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi. Ia mengatakan pembahasan revisi UU Pilkada tidak akan berbentrokan dengan putusan MK terkait syarat pencalonan.
Hanya saja pihaknya lebih memastikan apakah putusan MK itu ada dalam undang-undang. Sebelumnya, MK memutuskan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Dalam putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 disebutkan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. Kehadiran putusan ini membuat PDI-P tetap bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak berkoalisi dengan partai lain.
Editor : Hamdani