BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Bujino K Salan merasa keberatan atas somasi yang dilayangkan terhadap klinnya Nurul. Alasannya, pemberi kuasa somasi tidak mengenal dengan klinnya Nurul, sehingga kiln ‘terganggu’ atas distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Tabonia.
Untuk itu, pengacara kondang ini menyarankan MN untuk mencabut surat kuasa tersebut. ‘Kami mempertimbangkan isi somasi itu, masuk langkah hukum apa itu,’ ucap Bujino K Salan kuasa hukum ibu Nurul, kepada wartawan, Sabtu (18/1/2025) malam.
Menurut Bujino, MN pemberi kuasa kepada saudara AI, ternyata tidak memiliki hubungan langsung dengan Nurul. “Dari hasil konfirmasi, MN mengaku tidak mengenal Ibu Nurul maupun Kepala Desa Tabunio. Informasi yang ia miliki berasal dari seorang warga bernama Jk yang hanya pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. Artinya, tidak ada hubungan hukum di sini,” beber Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kalsel ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menilai, tindakan tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana. “Jika tidak ada hubungan hukum, berpotensi masuk ranah pidana,” tegasnya.
Somasi itu ditujukan kepada ibu Nurul atas dugaan penyelewengan BBM bersubsidi. Surat tersebut menuntut klarifikasi ke pihak kepolisian, Hiswana Migas, KPK, dan Pertamina. Namun, Bujino membantah tuduhan itu. “Saat ini, distribusi BBM subsidi menggunakan barcode dan sistem digital. Sulit untuk melakukan penyelewengan,” jelasnya.
Ia juga menyoroti mekanisme distribusi BBM subsidi. Menurutnya, seluruh proses, mulai dari usulan nelayan ke kepala desa hingga rekomendasi dari dinas perikanan, telah diatur secara ketat. “Kuota BBM sebanyak 110 ribu liter pun dikeluarkan sesuai kebutuhan, bukan diselewengkan,” tambahnya.
Kepala Desa Tabunio Mardiansyah memastikan, ketidaktahuannya mengenai surat somasi yang dilayangkan oleh salah satu pihak kepada Nurul, pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Tabonia.
Mardiansyah beranggapan, surat somasi itu tidak melalui jalur resmi perangkat desa. “Malam sebelumnya, Bu Nurul menunjukkan surat somasi tersebut kepada saya. Biasanya, jika ada sesuatu yang bersifat resmi, saya pasti diberitahu. Namun, dalam kasus ini, surat itu sepertinya tidak melalui aparat desa,” jelasnya.
Apalagi, sambungnya, surat tersebut bersifat personal dan tidak mewakili suara nelayan di Desa Tabunio. “Surat itu bukan representasi para nelayan. Saudara JK yang disebut dalam surat, sebenarnya bukan nelayan. Ia memiliki kerjasama dengan pihak lain yang saya sendiri tidak tahu detailnya. Sebagai kepala desa, saya bersikap netral terkait masalah solar ini. Yang terpenting, nelayan di Tabunio mendapatkan solar sesuai jadwal sehingga keberangkatan mereka melaut tidak terganggu,” tandas Mardiansyah.
Untuk itu, Ia berharap agar penyalur solar lebih memperhatikan kebutuhan nelayan. “Kami berharap distribusi solar berjalan lancar dan tepat waktu, sehingga tidak ada laporan keluhan dari nelayan kepada pemerintah desa,” paparnya.

Ketua Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (GEPAK) Kalsel H Anang Misran turut memberikan pandangannya. Ia mengaku telah beberapa kali melakukan pengecekkan langsung ke Desa Tabunio dan berdialog dengan para nelayan terkait distribusi solar.
“Awalnya kami menerima laporan terkait kendala penyaluran solar. Namun, setelah kami turun langsung ke lapangan, ternyata kebutuhan solar untuk nelayan tetap terpenuhi, meski kadang ada keterlambatan,” ujarnya.
Anang mengkritik keberadaan surat somasi tersebut. “Saya heran dengan surat somasi ini. Kami sudah bertemu dengan pihak kepolisian dan melakukan pengecekkan langsung ke lokasi. Hasilnya, tidak ditemukan masalah terkait penyaluran solar oleh Ibu Nurul,” tegasnya.
Ia meminta pihak-pihak tertentu untuk tidak mengganggu sistem yang sudah berjalan baik. “Jangan ganggu masyarakat yang sudah bekerja keras memastikan distribusi solar berjalan lancar. Kalau ada masalah, selesaikan sesuai jalurnya, jangan mengorbankan kepentingan nelayan,” imbuh Anang.
Untuk diketahui, Desa Tabunio memiliki sekitar 178 kapal nelayan dengan rata-rata lima orang dalam setiap kapal yang menggantungkan hidupnya dari hasil melaut. Solar menjadi kebutuhan vital yang menentukan keberlangsungan ekonomi para nelayan. Setiap gangguan dalam penyaluran solar dapat berdampak signifikan terhadap kesejahteraan nelayan.
Mengingat pentingnya menjaga kelancaran distribusi sumber daya vital, seperti solar, bagi komunitas nelayan. Koordinasi yang baik antara pemerintah desa, penyalur, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menghindari konflik yang dapat merugikan semua pihak.
Editor : Afdiannoor









