BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN -Perumda Pasar Banjarmasin bersama Forum Kota Sehat dan Bank Sampah Induk Banjarmasin memulai gebrakan pembangunan pengelolaan sampah pasar tradisional di Kota Banjarmasin, Rabu (12/2/2025).
Mereka melakukan aksi di Pasar Sentra Antasari meminta kepada para pedagang pasar untuk bisa mengelola dan memilah sampah pasar masing-masing.
Sampah pasar yang berdomisili Jalan Pangeran Antasari itu sekitar 80 persennya adalah sampah organik, sisanya sampah anorganik seperti kertas dan plastik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengawas Perumda Pasar, Matnor Ali yang langsung memimpin aksi menyampaikan bahwa persoalan sampah sekarang harus disikapi dengan cepat tanggap.
Mulai dari warga dan pedagang pasar diberikan edukasi pengelolaan sampah. Itu dilakukan agar warga paham pentingnya menjaga lingkungan.
Jika lingkungan bersih, maka pengunjung pasar akan lebih betah dan nyaman, namun sebaliknya jika kotor apalagi sampah sampai tidak terangkut karena dampak TPA ditutup, maka pengunjung pasar bisa pergi dan memilih pasar lainnya.
“Warga harus dibiasakan memilah sampah, karena sekarang sudah tidak boleh lagi membuang ke TPA, namun harus dikelola. Tadi pagi bersama Bank Sampah dan Kota Sehat kita melakukan sosialisasi,” ucapnya.
Tak berhenti disitu, Matnor pun menargetkan pengelolaan sampah mandiri itu bisa diselesaikan selama 100 hari kerja mulai dari sekarang. Ia pun berkomitmen terus melakukan pengawasan persampahan di pasaran terutama pasar dibawah manajemen Perumda Pasar. “Kita terus kawal soal kebersihan dan pengelolaan sampah ini. Kita target 100 hari kerja,” ujarnya.
Direktur Bank Sampah Induk Banjarmasin, Faturrahman menyampaikan bahwa siap membantu melatih pengelolaan sampah di Pasar Sentra Antasari.
Hal ini juga sebagai bentuk partisipasi pihaknya yang miris melihat kondisi persampahan Kota Banjarmasin. “Intinya sampah ini tidak boleh lagi dibuang ke TPA, sampah di pasar inikan paling banyak sampah organik. Nah itu nanti bisa dijadikan kompos dan dijadikan pakan maggot dan pemanfaatan lainnya, jadi tidak boleh lagi dibuang ke TPS,” ucapnya.
Editor : Hamdani









