Gugat PD Baratala ke Pengadilan, PT Bimo Taksoko Gono Minta Kembalikan SPK Pertambangan – bomindonesia.com

Gugat PD Baratala ke Pengadilan, PT Bimo Taksoko Gono Minta Kembalikan SPK Pertambangan

- Redaksi

Senin, 26 Agustus 2024 - 17:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gugat PD Baratala ke Pengadilan, PT Bimo Taksoko Gono Minta Kembalikan SPK Pertambangan

Kuasa hukum PT Bimo Taksoko Gono (PT BTG) yakni Isai Panantulu Nyapil SH dari ADVIS Law Firm dan Direktur Utama PT Bimo Taksoko Gono (PT BTG) Drh Bambang Tri Gunadi (foto:bomindonesia.com)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Kuasa hukum PT Bimo Taksoko Gono (PT BTG) yakni Isai Panantulu Nyapil SH dari ADVIS Law Firm mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Perusahaan Daerah (PD) Baratala Tuntung Pandang dan dua pihak lainnya ke Pengadilan Negeri Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Isai Panantulu Nyapil dalam keterangannya Senin (26/8/2024) menegaskan, gugatan dilayangkan untuk sengketa lahan pertambangan di Desa Pemalongan, Kecamatan Bajuin, Tala, Kalsel. “Kami menduga PD Baratala Tuntung Pandang telah melakukan penambangan dan penjualan bijih besi tanpa persetujuan yang sah di lahan yang dimiliki PT Bimo Taksoko Gono (PT BTG),” ujar Isai Panantulu Nyapil didampingi Direktur Utama PT Bimo Taksoko Gono (PT BTG), Drh Bambang Tri Gunadi, kepada wartawan, Senin (26/8/2024) di Banjarmasin.

Tak hanya itu, pihaknya juga menduga PD Baratala melakukan pelanggaran perjanjian kerja sama yang sebelumnya telah disepakati kedua belah pihak. “Gugatan kami ajukan Namsam Direktur PT Nusantara Dwikarya Mandiri, dan Muhamed Nasmudin Perdosi mantan karyawan PT Bimo Taksoko Gono (PT BTG), yang diduga terlibat dalam operasi penambangan di lahan itu,” paparnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam gugatannya, sambung Isai Panantulu Nyapil, PT Bimo Taksoko Gono (PT BTG) diklaimnya telah melakukan pembebasan lahan dan memenuhi semua persyaratan hukum yang diperlukan untuk menjalankan usaha pertambangan. “Tapi, dalam prosesnya, kami menghadapi kendala izin kuasa pertambangan yang tumpang tindih dengan milik PD Baratala, yang kemudian memicu konflik ini,” jelasnya.

Untuk itu, bebernya, dalam gugatan yang dilayangkan tersebut, PT Bimo Taksoko Gono meminta kompensasi atas kerugian yang dialami serta penegakan hak hukum kepemilikan lahan dan izin pertambangan yang sah. “Pengadilan Negeri Pelaihari diharapkan dapat memberikan putusan yang adil dan menyelesaikan sengketa ini dengan tepat,” ucapnya.

Sementara Direktur Utama PT Bimo Taksoko Gono (PT BTG) Drh Bambang Tri Gunadi mengaku, telah berinvestasi tidak kurang dari Rp50 miliar, mulai pembuatan jalan, hingga pengolahan lahan. “Uang belum kembali, harga bijih besi kadang naik dan kadang turun. Kami ingin penujukkan Surat Perintah Kerja (SPK) dikembalikan kepada PT Bimo Taksoko Gono (PT BTG), sehingga masyarakat juga dapat bekerja lagi,” tandas Bambang Tri Gunadi.

Apalagi permintaan masyarakat sangat jelas, dan menginginkan PT Bimo Taksoko Gono (PT BTG) beroperasi kembali dilahan tersebut. “Masyarakat telah membuat pernyataan agar PT Bimo Taksoko Gono (PT BTG) dapat beroperasi kembali, sebab warga dilibatkan dalam pekerjaan, dan Pemkab Tala pun mendapatkan kontribusi dari PT Bimo Taksoko Gono,” katanya.

Untuk diketahui, Menurut Kuasa hukum PT Bimo Taksoko Gono (PT BTG) yakni Isai Panantulu Nyapil SH, pada 2020 PTD Baratala ada mengeluarkan PO. Namun dari tahun 2020 PT Bimo Taksoko Gono (PT BTG) tidak mendapatkan SPK. Padahal surat perjanjian kerjasama dari mulai 2020 hingga 2027, tapi SPK tidak diperpanjang (dihentikan) oleh PD Baratala.

Lalu, pada Tahun 2021 ada PO untuk kerjasama pada saat Bambang Tri Gunadi sakit selama satu minggu. Kemudian PD Baratala mengambilalih kerjasama dengan pihak lain (pihak ketiga). Saat Bambang Tri Gunadi sudah sembuh, dan akan mengambil kembali kerjasama itu, namun ditolak oleh PD Baratala, dengan alasanya harus diselesaikan dulu kerjasama dengan pihak ketiga (PT Nusantara Dwikarya Mandiri).

Atas hal tersebut, Isai Panantulu Nyapil SH dari ADVIS Law Firm melihat ada Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diduga oleh PD Baratala, PT Nusantara Dwikarya Mandiri, dan eks karyawan PT Bimo Taksoko Gono (PT BTG)  tersebut. “Dengan PD Baratala tidak memperpanjang SPK, dan mempercayakan kepada orang lain (mengalihkan) yang tidak ada hubungan kerjasama, serta karyawan mengizinkan tanpa sepengetahuan pimpinan PT Bimo Taksoko Gono (PT BTG) untuk meminjam alat dalam mengangkut bijih besi sehingga hal itu merupakan rangkaian PMH. Jadi menindaklanjuti persoalan ini, saya mewakili pengacara terdahulu mengajukan gugatan PMH ke Pengadilan Negeri Pelaihari. (Yakni PD Baratala tergugat 1, PT Nusantara Dwikarya Mandiri tergugat 2, Muhamed Nasmudin Perdosi tergugat 3,” sebutnya.

Memang pihaknya tidak melibatkan Pemkab Tala sebagai tergugat. “Ya, Pemkab Tala tidak kita gugat, sebab diduga hanya perbuatan oknum saja,” imbuhnya.

Editor : Afdiannoor

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyelaman KM Virgo Dihentikan, SAR Perluas Pencarian 55 Korban ke Kalsel-Kalteng-Kalbar
Di Balik Sidak Jembatan Simpang Ulin : Aksi Cepat Advokat Legendaris Banua DR. Fauzan Ramon Kawal Warga Veteran
Hari ke 17 Evakuasi Tiga Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan Tim Penyelam, 61 Masih Dicari
KKBWKT ke-37 di Tala Selesai, Banjarmasin Puas Dengan Tropi Kedua Setelah HSS
Jejak Karya Legendaris Guruh Soekarnoputra, Sang Maestro Seni Putra Bung Karno
BREAKING NEWS! Guruh Soekarnoputra Tutup Usia, PDIP Kibarkan Bendera Setengah Tiang Selama 7 Hari
Hari ke 11 Evakuasi, Sembilan Korban Virgo Transport 8 Ditemukan : BSG dan TNI AL Terus Menyelam
Di Tengah Kesibukan Padamkan Karhutla, Gudang Solar di Indrasari Martapura Terbakar Hebat

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:54 WITA

Penyelaman KM Virgo Dihentikan, SAR Perluas Pencarian 55 Korban ke Kalsel-Kalteng-Kalbar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:15 WITA

Di Balik Sidak Jembatan Simpang Ulin : Aksi Cepat Advokat Legendaris Banua DR. Fauzan Ramon Kawal Warga Veteran

Selasa, 29 September 2026 - 22:06 WITA

Hari ke 17 Evakuasi Tiga Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan Tim Penyelam, 61 Masih Dicari

Minggu, 27 September 2026 - 19:17 WITA

KKBWKT ke-37 di Tala Selesai, Banjarmasin Puas Dengan Tropi Kedua Setelah HSS

Sabtu, 26 September 2026 - 15:12 WITA

Jejak Karya Legendaris Guruh Soekarnoputra, Sang Maestro Seni Putra Bung Karno

Berita Terbaru

Diduga Rumah Dinas Tak Sesuai Peruntukannya, Bagian Umum Lakukan Sidak

Banjarmasin Bungas

Diduga Rumah Dinas Tak Sesuai Peruntukannya, Bagian Umum Lakukan Sidak

Sabtu, 3 Okt 2026 - 22:42 WITA

Verified by MonsterInsights