BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalsel keluarkan fatwa tentang ajaran sesat atau aliran menyimpang di Banjarmasin dan Nagara (HSS) yang dibawakan oleh Fansyuri Rahman.
MUI Kalsel juga tegas menyampaikan bahwa jika masyarakat masih mempercayai ajaran Fansyuri Rahman itu, maka muslim wajib bertaubat dan bersyahadat kembali.
“Apabila seorang muslim meyakini materi materi pengajian di atas, maka ia wajib segera bertaubat dengan kembali kepada pemahaman yang benar, serta melafalkan dua kalimat syahadat,” kata Sekretarsi MUI Kalsel, Nasrullah. Ia juga menyampaikan hal itu (ajaran yang menyimpang) sudah sesuai dengan Fatwa MUI nomer 1 tahun 2024 tentang aliran meyimpang Fansyuri Rahman.
Yang dimaksud aliran menyimpangnya adalah beberapa materi pengajian Fansyuri Rahman di Banjarmasin dan Nagara Kalsel
1. Dinilai bertentangan dalam aspek akidah, tasawu~ ilmu tatsir, dan ilmu hadist menurut pandangan Ahlussunnah waljama ‘ah serta perspektif sosial budaya.
2. Penyimpangan atau kesesatan beberapa materi pengajian Fansyuri Rahman didasarkan atas kriteria penilaian aliran sesat menurut hasil Komisi Fatwa MUI Prov. Kalsel
I. Materi materi pengajian Fansyuri Rahman ini sudah diteliti Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Prov. Kalsel dalam Laporan Assesmen tahun 2024, setidaknya mengandung dua dari sepuluh kriteria aliran sesat versi Rakemas MU1 tahun 2007, yaitu:
Komisi Fatwa MUI Prov. Kalsel yakni :
a. Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i (al-Qur’an dan Hadits)
b. Melakukan penafsiran al-Qur’an yang tidak berdasarkan kaedah kaedah tafsir
Materi materi pengajian sesat yang dimaksud meliputi:
a. Berkeyakinan bahwa Allah adalah hamba dan sebaliknya hamba adalah Allah. Allah adanya pada hamba, dan hamba adanya pada Allah.
b. Herkeyak.inan bahwa Muhammad adalah manitestasi dari Tuhan maujud menjadi diri (hamba), diri adalah wujud Tuhan.
c. Berkeyakinan bahwa insan (Adam) dan alam semesta merupakan wujud Muhammad, adaiah perwujudan Nur Aiiah.
d. Berkeyakinan babwa sebenarnya makhluk tidak ada, yang ada adalah dzat Allah.
e. Berkeyakian bahwa wujud Allah itu nampak, tidak tersembunyi
(sirr).
f. Berkeyakinan qalbu, hati, dan rub ad~ah satu wujud. Tuhan menyatakan diriNya daiam rupa Nur, Nur menjacii sekaiian ru.h, ruh ada pada sekalian diri yang merupakan kenyataan Tuhan.
g. Berkeyakinan bahwa Tuhan dan makhluk adalah esa (satu kesatuan).
Fatwa MUI Prov. Kalsel Tentang Aliran Menyimpang Fansyuri Ral1man I 16
h. Hakikat ketuhanan adalah diri yang bathin, dan hakikat diri yang zhahir adalah rupa Muhammad. Ruh jasad sempurna bemama insan.
I. Allah itu badanku, Rasul rasaku, dan Muhammad cahayaku. Kita adalah tubuh Tuhan, Allah berbentuk diri kita. Rasa adalah ruh, ruh tidak lain adalah Nur Muhammad, Nur Muhammad adalah Nur Tuhan juga. Diri dan alam semesta adalah wujud Nur Muhammad. Dimensi yang zhahir adalah Muhammad, dan yang bathin adalah Allah. Semuanya pada diri kita.
J. Nur merupakan rahasia Tuhan, dan Nur adalah diri Tuhan. Nur tercipta dari dzat Tuhan, dari Nur tercipta alam semesta. Hamba kenyataan Tuhan.
k. Sebelum menyebut Tuhan, sebeium memuji Tuhan, sebeium menyembah Tuhan kenali dulu. Berzikir laa ilaaha illallah banyak berdusta (berbohong) karena tidak kenal.
l. Begitu Tuhan menyatakan diriNya bersama Nur maka Tuhan bernama Allah. Allah adalah Nur. Ketika Nur menjadi alam, maka sempurna bemama Muhammad. Alam semesta adalah (wujud) Muhammad.
m. Allah hanya (sekedar) nama, wujudnya Muhammad, rupanya insan. Muhammad sebenamya wujud Allah. lnilah (hakikat) esa.
n. Nur Muhamad dan Nur Tuhan esa. Nur Muhammad adalah rub pada dtri (manusia) dan aiam semesta.
o. Makhluk hanyalah kata-kata, maha suci Tuhan menjadi sesuatu (makhluk). Tidak ada wujud yang lain.
p. Allah adalah Nur Muhammad dan Rasulullah adalah Nur Muhammad juga. Ini adalah rahasia dzat Allah.
q. Yang awal adalah Nur Muhammad, yang akhir adalah Nur Muhammad, yang zhahir adalab Nur Muhammad, dan yang
Komisi Fatwa MUI Prov. Kalsel
Fatwa MUI Prov. Kalsel Tentang Aliran Menyimpang Fansyuri Rahman I 17 bathin adalah Nur Muhammad.
r. Nur Muhammad bersifat Qadim Azali.
s. Ruh tidak diciptakan, tidak mati, dan bukan kembali.
t. NurMuhammaddijadikandaridzatAllah.
u. Rahasia dzat Allah pada nafas, inilah sebenamya Allah Ta’ala.
3. Apabila seorang muslim meyakini materi materi pengajian di atas, maka ia wajib segera bertaubat dengan kembali kepada pemahaman yang benar, serta melafalkan dua kalimat syahadat.
Rekomendasi
I. MUI Kota Banjarmasin dan MUI Kabupaten Hutu Sungai Selatan diharapkan membantu MUI Provinsi Kalimantan Selatan dalam melakukan pendekatan dan edukasi kepada Fansyuri Rahman dan Nafiah dengan memberikan pembinaan melalui dialog dan taushiyah guna memberikan kesadaran kepada yang bersangkutan agar kembali ke jalan yang benar (ruju’ ilalhaq).
2. Para alim ulama, tokoh agama dan ormas Islam, khususnya yang tergabung dalam kepengurusan MUI Provinsi dan Kabupaten/Kota, agar ikut berperan aktif dalam mensosialisasikan fatwa ini kepada kaum muslimin melalui khutbah-khutbah, cerarnah-ceramah dan kajian-kajian agama, terutama di kantong-kantong (daerah) penyebaran aliran menyimpang tersebut.
3. Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat Kejaksaan Negeri, Kementrian Agama, dan stakeholder terkait diharapkan dapat mendukung fatwa dan kebijakan Majelis Ulama Indonesia, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten.
Ketentuan Penutup
1. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari terdapat kekeliruan maka akan diperbaiki
“Fatwa itu didasari Focus Group Discussion (FGD) tentang Aliran Menyimpang Fansyuri Rahman di Kota Banjannasin dan Nagara Kabupaten Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimatan Selatan tanggal 3 Juni 2024, dengan menghadirkan para narasumber yang dinilai memiliki infonnasi atau wawasan dari objek yang diteliti, guna menggali infonnasi dan pendapat (penilaian) untuk dijadikan bahan analisis terhadap temuan penelitian,”
“Rapat Dewan Pimpinan MUI Provinsi Kalimantan Selatan, tanggal 3 Agustus 2024 dan Instruksi penetapan fatwa oleh Ketua MUI Provinsi Kalimantan Selatan nomor 001/Ins./DPP-P/MUI/KS/SR/VIII/2024, tanggal 14 Agustus 2024,” ucapnya.
Editor : Hamdani