Angkutan Bertonase Besar Dilarang Melintas di Banjarmasin Selama Haul ke 6 Guru Zuhdi – bomindonesia.com

Angkutan Bertonase Besar Dilarang Melintas di Banjarmasin Selama Haul ke 6 Guru Zuhdi

- Redaksi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kawasan jembatan pasar lama mulai padat lalu lintas jemaah yang akan melintas menuju lokasi haul ,para relawan sibuk mengatur agar jalan lancar (Foto Mercy)

Kawasan jembatan pasar lama mulai padat lalu lintas jemaah yang akan melintas menuju lokasi haul ,para relawan sibuk mengatur agar jalan lancar (Foto Mercy)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN– Pemerintah Kota Banjarmasin menerbitkan Surat Edaran terkait pembatasan operasional angkutan barang sumbu dua ke atas bertonase besar selama pelaksanaan Haul Abah Guru Sekumpul ke-6 KH Ahmad Zuhdian Noor.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Banjarmasin Nomor 551.11/069/DISHUB/2026 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Sumbu Dua Ke Atas Bertonase Besar di Wilayah Kota Banjarmasin.

Surat edaran itu beredar di grup grup WhatsApp.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat edaran itu disebutkan, pembatasan dilakukan guna menjaga keamanan, ketertiban, serta kelancaran arus lalu lintas seiring meningkatnya mobilitas jemaah yang mengikuti kegiatan haul.

Pembatasan berlaku mulai Sabtu, 14 Februari 2026 pukul 15.00 WITA hingga Minggu, 15 Februari 2026 pukul 02.00 WITA. Selama periode tersebut, kendaraan angkutan barang bertonase besar dilarang melintas di seluruh wilayah Kota Banjarmasin, khususnya di kawasan Lingkar Selatan atau ruas Jalan Gubernur Soebarjo.

Namun demikian, terdapat beberapa pengecualian terhadap aturan tersebut.

Angkutan sembako, angkutan BBM, serta kendaraan tertentu yang memiliki izin khusus tetap diperbolehkan melintas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Kota Banjarmasin juga mengimbau para pengemudi dan perusahaan angkutan barang untuk menyesuaikan jadwal operasional dan menggunakan jalur alternatif selama pemberlakuan pembatasan.

Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan dan penegakan terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut.

Pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung kelancaran pelaksanaan Haul Guru Sekumpul sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta jemaah yang hadir.

Penulis/Editor: Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Area Makam ‘Raja Banjar’ Ditata Ulang, Sabil Tegaskan Steril Dari Pedagang dan Pengemis
Area Makam ‘Raja Banjar’ Ditata Ulang, Sabil Tegaskan Steril Dari Pedagang dan Pengemis
Kabel Semrawut Ditata, Pemko Banjarmasin Siapkan Aturan Fiber Optik
HUT ke-2 FKPWK Bertabur Penghargaan, dari Pelajar Berprestasi hingga Seniman Banjar
Pembangunan Taman Satwa Edukasi Rampung, Anak Banjarmasin Bisa Bermain dan Belajar
Dinkes Banjarmasin Siap Bagikan 15 Ribu Masker
BREAKING NEWS Kebakaran Kembali Landa Banjarmasin , Api Berkobar di Gang Damai Simpang Jagung
Dalam Sepekan, Tercatat 1.972 Warga Banjarmasin Terserang ISPA

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:17 WITA

Area Makam ‘Raja Banjar’ Ditata Ulang, Sabil Tegaskan Steril Dari Pedagang dan Pengemis

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:51 WITA

Area Makam ‘Raja Banjar’ Ditata Ulang, Sabil Tegaskan Steril Dari Pedagang dan Pengemis

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:35 WITA

HUT ke-2 FKPWK Bertabur Penghargaan, dari Pelajar Berprestasi hingga Seniman Banjar

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 07:57 WITA

Pembangunan Taman Satwa Edukasi Rampung, Anak Banjarmasin Bisa Bermain dan Belajar

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 04:00 WITA

Dinkes Banjarmasin Siap Bagikan 15 Ribu Masker

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights