BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Penetapan Anindya Bakrie sebagai Ketum Kadin melalui Munaslub menuai polemik. Arsjad Rasjid yang merupakan ketum Kadin periode 2021-2026 menilai pengangkatan Anindya Bakrie tersebut merupakan tindakan ilegal.
Arsjad menjelaskan pemerintah adalah pengawas dalam keorganisasian Kadin. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 dan Keppres No 18 Tahun 2022. Karena itu, ia memohon bantuan pemerintah untuk memberikan atensi terhadap kisruh yang terjadi.
“Keluarga besar Kadin Indonesia memohon dukungan pemerintah sebagai pengawas sesuai dengan UU No 1 Tahun 1987 dan Keppres No 18 Tahun 2022 untuk memastikan Kadin Indonesia tetap berjalan sesuai kepentingan nasional dan AD ART yang sudah ditetapkan,” ucap Arsjad seperti dikutip dari detikFinance.
Sementara itu, Anindya Bakrie membantah dirinya mengkudeta Arsjad setelah ditetapkan sebagai ketum Kadin versi Munaslub yang digelar pada Sabtu (14/9/2024). Ia mengklaim hasil Munaslub itu merupakan inisiatif dari Kadin daerah dan asosiasi.
“Jadi pertama-tama, Munaslub ini adalah inisiatif dari Kadin daerah dan juga asosiasi yang bisa disebut anggota luar biasa,” ucapnya di Menara Kadin Jakarta, Minggu (15/9/2024).
Anindya menegaskan Kadin Indonesia hanya ada satu. Ia akan menjabat sebagai Ketum Kadin periode 2024-2029. “Tidak ada dua Kadin. Dari dulu, dan sekarang. Dan tentunya ke depannya,” tuturnya.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyebut persoalan itu merupakan masalah internal Kadin. “Kalau kami di pemerintah ya, ini kan urusan internal Kadin sebenarnya. Dan sudah diselesaikan lewat dengan keputusan Munaslub yang ada,” ucapnya di Menara Kadin Jakarta, Minggu (15/9/2024). (*)