Ditreskrimsus Polda Kalsel Gelar Rakor Korwas PPNS, Gayus Lumbuun : Hindari Ego Sektoral – bomindonesia.com

Ditreskrimsus Polda Kalsel Gelar Rakor Korwas PPNS, Gayus Lumbuun : Hindari Ego Sektoral

- Redaksi

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof Dr Topane Gayus Lumbuun didampingi Direktur Ditreskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya.(Foto Mercy)

Prof Dr Topane Gayus Lumbuun didampingi Direktur Ditreskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya.(Foto Mercy)

BOMINDONESIA.COM, BANJARBARU — Memperlancar dan mempermudah, agar penegakan hukum lebih efektif serta efisien sesuai ketentuan KUHAP dan Undang-Undang.

Ditreskrimsus Polda Kalsel menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Koordinator Pengawasan (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Markas Komando Satbrimob, Banjarbaru, Kamis (19/12/2024). Acara dibuka Kapolda Kalsel Irjen Pol Rusyanto Yudha Hermawan.

Dalam sambutannya Kapolda berharap melalui rakor korwas ,tidak ada ego sektoral antara lembaga dalam penegakan hukum, penyidik Polri dan PPNS dari lembag atau instansi terkait perlu menguatkan sinergitas. Polri sebagai Korwas PPNS selalu siap sedia memberikan pendampingan di setiap proses penyidikan yang dilakukan PPNS.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tingkatkan kompetensi, sehingga terwujud kepastian hukum yang berkeadilan. Kita sudah tidak boleh lagi berbicara ego sektoral, jadi kita bicaranya kepentingan bangsa dan negara. Dalam rangka kepentingan nasional, menuju Indonesia Maju, Indonesia Emas 2045,” ucapnya didampingi Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya.

Hadir sebagai narasumber, Hakim Agung RI periode 2011-2018, Prof Dr Topane Gayus Lumbuun, apresiasi tinggi disampaikannya kepada Ditreskrimsus Polda Kalsel dalam upaya mensinergikan penanganan perkara melalui Rakor Korwas PPNS ini. “Eksistensi PPNS tercantum pada Pasal 6 ayat (1) KUHAP, yang menyatakan bahwa penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang,” katanya.

PPNS harus tetap melakukan koordinasi dengan penyidik Polri dalam penanganan suatu perkara, lanjutnya. Meski ada undang-undang secara sektoral memberikan kewenangan kepada PPNS melakukan penyidikan. “PPNS di luar anggota Polri ini tidak bisa maksimal untuk melakukan sebuah tindakan sebuah penyidikan. Yang banyak ditemukan di pengadilan justru ditolak semua karena pengadilan merujuk pada KUHAP,” paparnya.

Prof Dr Topane Gayus Lumbuun, sikap ego sektoral berpotensi melemahkan pengungkapan perkara pidana, sehingga tidak ada keadilan di pengadilan. Dia menyebut ada PPNS yang tidak ada proses penyelidikan, melainkan langsung penyidikan dalam penanganan perkara. “Misalnya tentang money laundry. Money laundry itu tidak dengan penyelidikan, tapi dia (PPNS) menggunakan paham di money laundry. Follow the money ini haruslah diawali core crime atau kejahatan awal, baru following crime. Ini yang tidak menggunakan KUHAP, bagaimana gugatan praperadilannya kalau diduga ada penyimpangan dalam penyidikan, ini memang kajian hukum yang perlu dibuka di Masyarakat, tutupnya.

Selain Prof Dr Topane Gayus Lumbuun, Rakor Korwas PPNS ini juga menghadirkan narasumber lainnya, yaitu Guru Besar di Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Prof H M Hadin Muhjad dan DR Edy Saputra, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Kalsel Uji Sejumlah Metode Baru Padamkan Karhutla di Guntung Damar
Dukung Penuh Sirkuit 2 BAMARA Climbing Competition, Pemko Harapkan Lahir Bibit Atlet Kebanggaan
Demo #kalsellumpuh Berakhir Ricuh, Massa Mahasiswa Coba Terobos Pagar DPRD Kalsel
Guru Busu Ingatkan Keteladanan Rasulullah di Tengah Ratusan Jemaah Maulid Sungai Lulut
DPRD Gelar Rapat Paripurna, Pemkab Kotabaru Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2026
Kabar Gembira dari Halong, Hujan Deras Guyur Balangan di Tengah Cuaca Panas Kalsel
Korem 101 Antasari Gempur 17 Titik Karhutla di Kalsel, Lebih dari 100 Hektare Terbakar
Menakjubkan, Pagelaran Sastra “Simponi Kemerdekaan” Digelar di Kotabaru

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 00:10 WITA

Polda Kalsel Uji Sejumlah Metode Baru Padamkan Karhutla di Guntung Damar

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:19 WITA

Dukung Penuh Sirkuit 2 BAMARA Climbing Competition, Pemko Harapkan Lahir Bibit Atlet Kebanggaan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:38 WITA

Demo #kalsellumpuh Berakhir Ricuh, Massa Mahasiswa Coba Terobos Pagar DPRD Kalsel

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:05 WITA

Guru Busu Ingatkan Keteladanan Rasulullah di Tengah Ratusan Jemaah Maulid Sungai Lulut

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:06 WITA

DPRD Gelar Rapat Paripurna, Pemkab Kotabaru Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2026

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Cegah ISPA, Dinkes Banjarmasin Bagikan 20 Ribu Masker ke Masyarakat

Rabu, 26 Agu 2026 - 19:24 WITA

Verified by MonsterInsights