Ditreskrimsus Polda Kalsel Gelar Rakor Korwas PPNS, Gayus Lumbuun : Hindari Ego Sektoral

Ditreskrimsus Polda Kalsel Gelar Rakor Korwas PPNS, Gayus Lumbuun : Hindari Ego Sektoral

- Redaksi

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof Dr Topane Gayus Lumbuun didampingi Direktur Ditreskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya.(Foto Mercy)

Prof Dr Topane Gayus Lumbuun didampingi Direktur Ditreskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya.(Foto Mercy)

BOMINDONESIA.COM, BANJARBARU — Memperlancar dan mempermudah, agar penegakan hukum lebih efektif serta efisien sesuai ketentuan KUHAP dan Undang-Undang.

Ditreskrimsus Polda Kalsel menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Koordinator Pengawasan (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Markas Komando Satbrimob, Banjarbaru, Kamis (19/12/2024). Acara dibuka Kapolda Kalsel Irjen Pol Rusyanto Yudha Hermawan.

Dalam sambutannya Kapolda berharap melalui rakor korwas ,tidak ada ego sektoral antara lembaga dalam penegakan hukum, penyidik Polri dan PPNS dari lembag atau instansi terkait perlu menguatkan sinergitas. Polri sebagai Korwas PPNS selalu siap sedia memberikan pendampingan di setiap proses penyidikan yang dilakukan PPNS.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tingkatkan kompetensi, sehingga terwujud kepastian hukum yang berkeadilan. Kita sudah tidak boleh lagi berbicara ego sektoral, jadi kita bicaranya kepentingan bangsa dan negara. Dalam rangka kepentingan nasional, menuju Indonesia Maju, Indonesia Emas 2045,” ucapnya didampingi Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya.

Baca Juga :  HUT ke-1 kalselbabusalam.com, Dirayakan Penuh Makna, Kejutan Haru bagi Anak Yatim!

Hadir sebagai narasumber, Hakim Agung RI periode 2011-2018, Prof Dr Topane Gayus Lumbuun, apresiasi tinggi disampaikannya kepada Ditreskrimsus Polda Kalsel dalam upaya mensinergikan penanganan perkara melalui Rakor Korwas PPNS ini. “Eksistensi PPNS tercantum pada Pasal 6 ayat (1) KUHAP, yang menyatakan bahwa penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang,” katanya.

PPNS harus tetap melakukan koordinasi dengan penyidik Polri dalam penanganan suatu perkara, lanjutnya. Meski ada undang-undang secara sektoral memberikan kewenangan kepada PPNS melakukan penyidikan. “PPNS di luar anggota Polri ini tidak bisa maksimal untuk melakukan sebuah tindakan sebuah penyidikan. Yang banyak ditemukan di pengadilan justru ditolak semua karena pengadilan merujuk pada KUHAP,” paparnya.

Baca Juga :  Bursa Calon Wakapolri Menghangat, Sejumlah Nama Mencuat

Prof Dr Topane Gayus Lumbuun, sikap ego sektoral berpotensi melemahkan pengungkapan perkara pidana, sehingga tidak ada keadilan di pengadilan. Dia menyebut ada PPNS yang tidak ada proses penyelidikan, melainkan langsung penyidikan dalam penanganan perkara. “Misalnya tentang money laundry. Money laundry itu tidak dengan penyelidikan, tapi dia (PPNS) menggunakan paham di money laundry. Follow the money ini haruslah diawali core crime atau kejahatan awal, baru following crime. Ini yang tidak menggunakan KUHAP, bagaimana gugatan praperadilannya kalau diduga ada penyimpangan dalam penyidikan, ini memang kajian hukum yang perlu dibuka di Masyarakat, tutupnya.

Selain Prof Dr Topane Gayus Lumbuun, Rakor Korwas PPNS ini juga menghadirkan narasumber lainnya, yaitu Guru Besar di Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Prof H M Hadin Muhjad dan DR Edy Saputra, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia.

bomindonesia

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bentuk Tim Koordinasi, Pemkab Kotabaru Percepat Penurunan Angka Kematian Ibu
Tegakkan Disiplin ASN, Pemkab Kotabaru Terapkan PP 94/2021 dan Optimalkan Aplikasi I-DIS
DPRD Kotabaru Sahkan Dua Buah Raperda dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III
Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel
Murung Raya Raih Penghargaan Nasional KPI 2026, Komitmen Pendidikan Tuai Apresiasi
Kapolda Kalsel Jadikan Hari Bhayangkara ke-80 Momentum Perkuat Kepercayaan Publik
Hari Bhayangkara ke-80, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel Raih Penghargaan Kapolda atas Pengungkapan 379 Kg Sabu
Kapolri Lakukan Mutasi Besar di Polda Kalteng, Enam Pejabat Utama dan Lima Kapolres Berganti

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:21 WITA

Bentuk Tim Koordinasi, Pemkab Kotabaru Percepat Penurunan Angka Kematian Ibu

Rabu, 8 Juli 2026 - 04:22 WITA

Tegakkan Disiplin ASN, Pemkab Kotabaru Terapkan PP 94/2021 dan Optimalkan Aplikasi I-DIS

Sabtu, 4 Juli 2026 - 23:23 WITA

DPRD Kotabaru Sahkan Dua Buah Raperda dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:24 WITA

Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:31 WITA

Murung Raya Raih Penghargaan Nasional KPI 2026, Komitmen Pendidikan Tuai Apresiasi

Berita Terbaru

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Pasar Murah Disperdagin Bantu Warga Rusunawa Ganda Maghfirah

Kamis, 9 Jul 2026 - 15:29 WITA

KORBAN PERKELAHIAN – Perkelahian berdarah mengakibatkan seorang pria tewas di kawasan Jalan Kelayan B, Banjarmasin, Senin (6/7/2026) pagi. Polisi masih menyelidiki motif dan kronologi kejadian. (foto: ilustrasi)

Peristiwa & Hukum

Perkelahian Maut di Kelayan B, Satu Tewas, Pelaku Masih Dirawat

Kamis, 9 Jul 2026 - 14:33 WITA

Verified by MonsterInsights