Aset Rampasan MT Arman 114 dan 166 Ribu Ton Crude Oil Mulai Dilelang Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI

Aset Rampasan MT Arman 114 dan 166 Ribu Ton Crude Oil Mulai Dilelang Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI

- Redaksi

Senin, 24 November 2025 - 01:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapal tanker MT Arman 114 (Foto Istimewa)

Kapal tanker MT Arman 114 (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA- Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI menjadwalkan pelaksanaan lelang terhadap Barang Rampasan Negara berupa kapal tanker MT Arman 114 beserta muatan light crude oil.

Proses lelang dijalankan melalui sistem daring pada portal resmi pemerintah, lelang.go.id, dengan batas akhir penawaran pada Selasa, 2 Desember 2025 pukul 14.00 WIB (waktu server).

Lelang ini ditangani oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, berdasarkan amar Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tertanggal 10 Juli 2024 atas nama terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Objek yang dilepas melalui lelang tersebut dijual dalam satu paket, meliputi: Satu unit kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran, IMO 9116412, diproduksi tahun 1997 di Korea Selatan

Baca Juga :  Istri Benny Laos Sempat Minta Sang Suami Tidak ke Taliabu

Muatan berupa Light Crude Oil dengan volume 166.975,36 metrik ton atau setara 1.245.166,9 barel

Saat ini kapal berada di Perairan Batu Ampar, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Pemerintah menetapkan nilai limit paket lelang tersebut sebesar Rp 1.174.503.193.400 (sekitar Rp 1,17 triliun), sementara uang jaminan lelang ditetapkan sebesar Rp 118.000.000.000.

Untuk mengikuti lelang, calon peserta wajib memiliki akun yang telah diverifikasi di situs lelang.go.id dan memenuhi persyaratan khusus, yaitu termasuk dalam kategori:

Badan usaha dengan izin pengolahan minyak dan gas bumi, atau Badan usaha dengan izin niaga minyak dan gas bumi, atau Kontraktor atau afiliasi kontraktor yang sesuai dengan ketentuan Permen ESDM mengenai prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan domestik.

Baca Juga :  Penyelidikan Dugaan Korupsi Google Cloud Dilimpahkan ke Kejagung

Seluruh dokumen persyaratan wajib diunggah melalui portal lelang, sementara berkas fisik harus disampaikan langsung ke Kejaksaan Negeri Batam paling lambat 26 November 2025.

Sebagai tahapan sebelum lelang, aanwijzing (penjelasan teknis lelang) akan digelar pada Senin, 24 November 2025, pukul 14.00–16.00 WIB, di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Jl. Engku Putri No. 1. Peserta yang tidak hadir akan dianggap memahami dan menyetujui kondisi objek secara apa adanya (as is where is)

*/ Editor Mercurius

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ancam Sebar Video Vulgar, Pemuda di Banjarmasin Dibekuk Unit Tipidter Polresta Banjarmasin
Manipulasi 190 Rekening Kredit, Tiga Mantan Pegawai BRI Kuin Alalak Terancam 4,5 Tahun Penjara
Mobil dan Dua Motor Terbakar di Jembatan Alalak saat Dinihari, Polisi Bantah Sopir Mabuk
200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Masyarakat Harus Jadi Benteng Utama Pencegahan
Dugaan Pemalakan Sopir Truk di SPBU Viral, Gerak Cepat Macan Kalsel Tuai Pujian
Penembak Brigadir Arya Supena Tewas Ditembak Polisi Karena Melawan
Empat Kades di HSS Resmi Ditahan, Diduga Pungli Rp5Juta per Hektare dalam Transaksi Jua Beli Lahan PT AGM
Pekuat Kompetensi Prahum dan Organisasi Kehumasan

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:04 WITA

Ancam Sebar Video Vulgar, Pemuda di Banjarmasin Dibekuk Unit Tipidter Polresta Banjarmasin

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:50 WITA

Manipulasi 190 Rekening Kredit, Tiga Mantan Pegawai BRI Kuin Alalak Terancam 4,5 Tahun Penjara

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:39 WITA

Mobil dan Dua Motor Terbakar di Jembatan Alalak saat Dinihari, Polisi Bantah Sopir Mabuk

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:36 WITA

200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Masyarakat Harus Jadi Benteng Utama Pencegahan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:15 WITA

Dugaan Pemalakan Sopir Truk di SPBU Viral, Gerak Cepat Macan Kalsel Tuai Pujian

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights