Aset Rampasan MT Arman 114 dan 166 Ribu Ton Crude Oil Mulai Dilelang Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI

Aset Rampasan MT Arman 114 dan 166 Ribu Ton Crude Oil Mulai Dilelang Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI

- Redaksi

Senin, 24 November 2025 - 01:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapal tanker MT Arman 114 (Foto Istimewa)

Kapal tanker MT Arman 114 (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA- Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI menjadwalkan pelaksanaan lelang terhadap Barang Rampasan Negara berupa kapal tanker MT Arman 114 beserta muatan light crude oil.

Proses lelang dijalankan melalui sistem daring pada portal resmi pemerintah, lelang.go.id, dengan batas akhir penawaran pada Selasa, 2 Desember 2025 pukul 14.00 WIB (waktu server).

Lelang ini ditangani oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, berdasarkan amar Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tertanggal 10 Juli 2024 atas nama terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Objek yang dilepas melalui lelang tersebut dijual dalam satu paket, meliputi: Satu unit kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran, IMO 9116412, diproduksi tahun 1997 di Korea Selatan

Baca Juga :  Jelang Akhir Tahun Kejagung Ganti 43 Kepala Kejaksaan Negeri

Muatan berupa Light Crude Oil dengan volume 166.975,36 metrik ton atau setara 1.245.166,9 barel

Saat ini kapal berada di Perairan Batu Ampar, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Pemerintah menetapkan nilai limit paket lelang tersebut sebesar Rp 1.174.503.193.400 (sekitar Rp 1,17 triliun), sementara uang jaminan lelang ditetapkan sebesar Rp 118.000.000.000.

Untuk mengikuti lelang, calon peserta wajib memiliki akun yang telah diverifikasi di situs lelang.go.id dan memenuhi persyaratan khusus, yaitu termasuk dalam kategori:

Badan usaha dengan izin pengolahan minyak dan gas bumi, atau Badan usaha dengan izin niaga minyak dan gas bumi, atau Kontraktor atau afiliasi kontraktor yang sesuai dengan ketentuan Permen ESDM mengenai prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan domestik.

Baca Juga :  925 Hektar Lahan Diamankan Satgas BLBI

Seluruh dokumen persyaratan wajib diunggah melalui portal lelang, sementara berkas fisik harus disampaikan langsung ke Kejaksaan Negeri Batam paling lambat 26 November 2025.

Sebagai tahapan sebelum lelang, aanwijzing (penjelasan teknis lelang) akan digelar pada Senin, 24 November 2025, pukul 14.00–16.00 WIB, di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Jl. Engku Putri No. 1. Peserta yang tidak hadir akan dianggap memahami dan menyetujui kondisi objek secara apa adanya (as is where is)

*/ Editor Mercurius

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fakta Baru Tragedi Berdarah Katingan Terungkap, Korban Diduga Dianiaya Sebelum Tewas
Sidang APBMI Vs Dirjen Hubla, Ahli Nilai Surat Edaran Melampaui Kewenangan Regulasi
Kasus Batu Bara Richard Arief Muljadi Bergulir, Klaim Rugi Rp7,79 Miliar Korban Minta Keadilan
Kasus Penyerangan Polisi di Katingan, Robi Ditangkap, Aparat Kejar Pelaku Lain
Ramai Ditangkap KPK, Jangan Salahkan Biaya Pilkada
Sungai Katingan Kembalikan Korban Terakhir, Tragedi Tumbang Kalemei Renggut Tiga Polisi
Korban Gugur Bertambah, Bripda Nopandri Ditemukan Mengapung di Sungai Katingan
Aliran Dana Perkara KPU HSU Terkuak di Sidang, Kadis PUTR Akui Beri Rp35 Juta

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:00 WITA

Fakta Baru Tragedi Berdarah Katingan Terungkap, Korban Diduga Dianiaya Sebelum Tewas

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:33 WITA

Sidang APBMI Vs Dirjen Hubla, Ahli Nilai Surat Edaran Melampaui Kewenangan Regulasi

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:56 WITA

Kasus Batu Bara Richard Arief Muljadi Bergulir, Klaim Rugi Rp7,79 Miliar Korban Minta Keadilan

Selasa, 7 Juli 2026 - 00:32 WITA

Kasus Penyerangan Polisi di Katingan, Robi Ditangkap, Aparat Kejar Pelaku Lain

Senin, 6 Juli 2026 - 10:12 WITA

Ramai Ditangkap KPK, Jangan Salahkan Biaya Pilkada

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Pemadaman Listrik Akibat Kendala Teknis, Yamin Berharap Pemulihan Dipercepat

Selasa, 7 Jul 2026 - 19:55 WITA

Verified by MonsterInsights