Aspidsus Kejati Kalsel Klarifikasi Pernyataannya Mengenai Ancaman Seumur Hidup Pasal 2 dan 3 UU Tipikor

- Jurnalis

Minggu, 29 September 2024 - 18:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENGACARA pemohon praperadilan perkara korupsi yang kini masih berproses di PN Banjarmasin   Zainal Abidin SH MH yang sempat menanyakan pernyataan Aspidsus Kejati Kalsel ketika diwawancarai wartawan (Foto : Mercy)

PENGACARA pemohon praperadilan perkara korupsi yang kini masih berproses di PN Banjarmasin Zainal Abidin SH MH yang sempat menanyakan pernyataan Aspidsus Kejati Kalsel ketika diwawancarai wartawan (Foto : Mercy)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel Abdul Mubin SH MH mengklarifikasi pernyataannya mengenai ancaman pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sempat menimbukan kebingungan. Dimana saat wawancara kepada media baru-baru tadi, Abdul Mubin menyebutkan ancaman untuk kedua pasal tersebut adalah seumur hidup.

Padahal sesuai UU, jika pasal 2 ayat (1) ancaman pidana penjara maksimumnya 20 tahun dan minimum empat tahun, sementara pasal 3 ancaman pidananya, dan maksimum 20 tahun, minimumnya hanya 1 tahun.”Maaf kemarin saya salah sebut, maklum biasa lah habis dari dalam ruang sidang. Yang benar ancaman maksimalnya 20 tahun,” ujar Abdul Mubin mengklarifikasi ucapannya yang sempat diberitakan beberapa media di Banjarmasin, Jumat (27/9/2024) usai persidangan gugatan tersangka korupsi .

Baca Juga :  Aksi Spesialis Pencuri Soundsistem Mushala di Simpang Limau Banjarmasin Kepergok Warga

Klarifikasi tersebut setelah beberapa wartawan kembali minta penegasan ancaman hukuman seumur hidup tersebut apakah benar. “Seumur hidup salah, yang benar 20 tahun. Terima kasih atas koreksinya,” ucap Mubin.

Sebelumnya atas ucapan tersebut, sempat membuat bingung masyarakat termasuk beberapa pengacara. Salah satunya pengacara pemohon praperadilan perkara korupsi yang kini masih berproses di PN Banjarmasin Zainal Abidin SH MH. “Saya baru dengar, apa memang benar? Kalau beliau (Aspidsus) ada referensi baru tentang ancaman seumur hidup ini tolong diberitahu kita masyarakat,” ujar Zainal.

Baca Juga :  Petugas KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Kalsel

Sebab sepengetahuannya ancaman tidak seumur hidup, tapi 20 tahun, sehingga apakah ujar Zainal dia yang kurang wawasan.”Intinya jangan sampai lanjut dia ada salah penafsiran atau salah paham dari masyarakat” pungkas pengacara senior ini.

Editor : Mercurius

Berita Terkait

Warga Pandeglang Diterkam Buaya saat Memancing Ikan di Sungai
Jaga Ketentraman Masyarakat, Kejari Banjarmasin dan Tim Pakem Gelar Rakor Terkait Aliran Menyimpang
Malam Berdarah di Warung Malam Banjarbaru, Seorang Pria Tewas Ditikam
Kedapatan Simpan 1,2 kg Sabu, Boy Pasrah Divonis 12 Tahun Penjara
Polda Kalsel – PT AGM Tutup Akses Tambang Ilegal
Kemplang Pajak Rp588 Juta, Dirut PT BSB di Banjarmasin Disidang
Dituntut 9 Tahun Mantan Kanitres Narkoba Polres Barito Selatan Minta Bebas, Ini Alasannya
Merasa Dirugikan Uang Lenyap, Kuasa Hukum Isai Panantulu Nyapil SH MH Minta Pertanggungjawaban BSI

Berita Terkait

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 00:11 WITA

Warga Pandeglang Diterkam Buaya saat Memancing Ikan di Sungai

Jumat, 18 Oktober 2024 - 22:47 WITA

Jaga Ketentraman Masyarakat, Kejari Banjarmasin dan Tim Pakem Gelar Rakor Terkait Aliran Menyimpang

Kamis, 17 Oktober 2024 - 12:58 WITA

Malam Berdarah di Warung Malam Banjarbaru, Seorang Pria Tewas Ditikam

Rabu, 16 Oktober 2024 - 21:51 WITA

Kedapatan Simpan 1,2 kg Sabu, Boy Pasrah Divonis 12 Tahun Penjara

Rabu, 16 Oktober 2024 - 00:29 WITA

Polda Kalsel – PT AGM Tutup Akses Tambang Ilegal

Berita Terbaru

(Foto Istimewa)

News

Tegas! Beyonce dan Jay-Z Bantah Terlibat Skandal P Diddy

Sabtu, 19 Okt 2024 - 00:34 WITA

Lokasi warga diterkam buaya di Sungai Cijalaran, Kecamatan Cigeuli, Kabupaten Pandeglang. ( Istimewa )

Halo Indonesia

Warga Pandeglang Diterkam Buaya saat Memancing Ikan di Sungai

Sabtu, 19 Okt 2024 - 00:11 WITA

Bendera Tiongkok dan AS ditampilkan pada papan sirkuit cetak dengan chip semikonduktor. (Foto Istimewa)

News

China Balas Dendam Usai Diblokir AS Terus-menerus

Jumat, 18 Okt 2024 - 23:47 WITA