BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel Abdul Mubin SH MH mengklarifikasi pernyataannya mengenai ancaman pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sempat menimbukan kebingungan. Dimana saat wawancara kepada media baru-baru tadi, Abdul Mubin menyebutkan ancaman untuk kedua pasal tersebut adalah seumur hidup.
Padahal sesuai UU, jika pasal 2 ayat (1) ancaman pidana penjara maksimumnya 20 tahun dan minimum empat tahun, sementara pasal 3 ancaman pidananya, dan maksimum 20 tahun, minimumnya hanya 1 tahun.”Maaf kemarin saya salah sebut, maklum biasa lah habis dari dalam ruang sidang. Yang benar ancaman maksimalnya 20 tahun,” ujar Abdul Mubin mengklarifikasi ucapannya yang sempat diberitakan beberapa media di Banjarmasin, Jumat (27/9/2024) usai persidangan gugatan tersangka korupsi .
Klarifikasi tersebut setelah beberapa wartawan kembali minta penegasan ancaman hukuman seumur hidup tersebut apakah benar. “Seumur hidup salah, yang benar 20 tahun. Terima kasih atas koreksinya,” ucap Mubin.
Sebelumnya atas ucapan tersebut, sempat membuat bingung masyarakat termasuk beberapa pengacara. Salah satunya pengacara pemohon praperadilan perkara korupsi yang kini masih berproses di PN Banjarmasin Zainal Abidin SH MH. “Saya baru dengar, apa memang benar? Kalau beliau (Aspidsus) ada referensi baru tentang ancaman seumur hidup ini tolong diberitahu kita masyarakat,” ujar Zainal.
Sebab sepengetahuannya ancaman tidak seumur hidup, tapi 20 tahun, sehingga apakah ujar Zainal dia yang kurang wawasan.”Intinya jangan sampai lanjut dia ada salah penafsiran atau salah paham dari masyarakat” pungkas pengacara senior ini.
Editor : Mercurius