BAZNAS Cianjur Gelar Rapat, Tentukan Besaran Zakat Fitrah 1446 H

BAZNAS Cianjur Gelar Rapat, Tentukan Besaran Zakat Fitrah 1446 H

- Redaksi

Rabu, 12 Februari 2025 - 14:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BAZNAS Cianjur Gelar Rapat (Foto Istimewa)

BAZNAS Cianjur Gelar Rapat (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, CIANJUR –-Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Cianjur telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2025 dengan dua kategori pembayaran, yaitu Rp38.000 per jiwa untuk beras biasa dan Rp46.000 per jiwa untuk beras pandanwangi.

Penetapan ini merupakan hasil kesepakatan dalam rapat yang digelar di Kantor BAZNAS Cianjur pada Selasa 11 Februari 2025. yang dihadiri oleh pimpinan BAZNAS Cianjur, perwakilan Pemerintah Kabupaten Cianjur, Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur, serta tokoh masyarakat dan ulama setempat.

Ketua BAZNAS Kabupaten Cianjur, H. Tata, A.Pi., MM, menjelaskan, zakat fitrah berperan penting dalam membantu masyarakat kurang mampu merayakan Idul Fitri dengan layak.

“Kami menyesuaikan besaran zakat fitrah berdasarkan harga beras yang dikonsumsi masyarakat Cianjur, sehingga nilai zakat yang ditunaikan benar-benar memberikan manfaat bagi penerimanya,” Jelasnya.

Sebelum penetapan ini, BAZNAS Kabupaten Cianjur telah melakukan survei harga beras di pasar tradisional dan modern. Hasil survei tersebut menjadi dasar dalam menentukan besaran zakat yang sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat Cianjur. Dengan penyesuaian ini, zakat fitrah yang dikeluarkan diharapkan bisa memberikan manfaat maksimal bagi penerima.

Dalam rapat tersebut, selain membahas zakat fitrah, juga dibahas mengenai nilai fidyah bagi mereka yang tidak dapat berpuasa, yaitu Rp12.000 per jiwa per hari. Ketetapan ini berlaku bagi seluruh umat Islam di Kabupaten Cianjur yang wajib menunaikan zakat fitrah sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Baca Juga :  Melaksanakan Haji Tanpa Izin, Didenda Sanksi Berat

Ketua MUI Kabupaten Cianjur, KH. Abdur Rauf, juga mengimbau agar masyarakat menunaikan zakat fitrah melalui amil zakat resmi yang telah ditunjuk oleh BAZNAS. “Dengan adanya ketetapan ini, diharapkan masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,”pungkasnya

bomindonesia

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Video Orangutan Hadang Ekskavator Kembali Viral, jadi Simbol Perlawanan Satwa Liar
Revisi UU Polri, Aspek Ini yang Dibahas
Doa Ketika Wukuf di Padang Arafah
200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Masyarakat Harus Jadi Benteng Utama Pencegahan
Pekuat Kompetensi Prahum dan Organisasi Kehumasan
Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
Video Perwira Polisi Viral Merokok Sambil Mengemudi, Polda Kalsel Sampaikan Permintaan Maaf
Arya Setiawan Mulai Dampingi Perkara di Mabes Polri, Ikuti Jejak Fauzan Ramon

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:12 WITA

Video Orangutan Hadang Ekskavator Kembali Viral, jadi Simbol Perlawanan Satwa Liar

Senin, 25 Mei 2026 - 21:48 WITA

Revisi UU Polri, Aspek Ini yang Dibahas

Senin, 25 Mei 2026 - 20:31 WITA

Doa Ketika Wukuf di Padang Arafah

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:36 WITA

200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Masyarakat Harus Jadi Benteng Utama Pencegahan

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:47 WITA

Pekuat Kompetensi Prahum dan Organisasi Kehumasan

Berita Terbaru

Film Terbaru Disclosure Day

Lifestyle

Yuk Tonton di Bioskop Kesayangan, Ini Film Terbaru

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:30 WITA

Verified by MonsterInsights