BAZNAS Cianjur Gelar Rapat, Tentukan Besaran Zakat Fitrah 1446 H – bomindonesia.com

BAZNAS Cianjur Gelar Rapat, Tentukan Besaran Zakat Fitrah 1446 H

- Redaksi

Rabu, 12 Februari 2025 - 14:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BAZNAS Cianjur Gelar Rapat, Tentukan Besaran Zakat Fitrah 1446 H

BAZNAS Cianjur Gelar Rapat (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, CIANJUR –-Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Cianjur telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2025 dengan dua kategori pembayaran, yaitu Rp38.000 per jiwa untuk beras biasa dan Rp46.000 per jiwa untuk beras pandanwangi.

Penetapan ini merupakan hasil kesepakatan dalam rapat yang digelar di Kantor BAZNAS Cianjur pada Selasa 11 Februari 2025. yang dihadiri oleh pimpinan BAZNAS Cianjur, perwakilan Pemerintah Kabupaten Cianjur, Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur, serta tokoh masyarakat dan ulama setempat.

Ketua BAZNAS Kabupaten Cianjur, H. Tata, A.Pi., MM, menjelaskan, zakat fitrah berperan penting dalam membantu masyarakat kurang mampu merayakan Idul Fitri dengan layak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menyesuaikan besaran zakat fitrah berdasarkan harga beras yang dikonsumsi masyarakat Cianjur, sehingga nilai zakat yang ditunaikan benar-benar memberikan manfaat bagi penerimanya,” Jelasnya.

Sebelum penetapan ini, BAZNAS Kabupaten Cianjur telah melakukan survei harga beras di pasar tradisional dan modern. Hasil survei tersebut menjadi dasar dalam menentukan besaran zakat yang sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat Cianjur. Dengan penyesuaian ini, zakat fitrah yang dikeluarkan diharapkan bisa memberikan manfaat maksimal bagi penerima.

Dalam rapat tersebut, selain membahas zakat fitrah, juga dibahas mengenai nilai fidyah bagi mereka yang tidak dapat berpuasa, yaitu Rp12.000 per jiwa per hari. Ketetapan ini berlaku bagi seluruh umat Islam di Kabupaten Cianjur yang wajib menunaikan zakat fitrah sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Ketua MUI Kabupaten Cianjur, KH. Abdur Rauf, juga mengimbau agar masyarakat menunaikan zakat fitrah melalui amil zakat resmi yang telah ditunjuk oleh BAZNAS. “Dengan adanya ketetapan ini, diharapkan masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,”pungkasnya

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Relawan Karhutla di Tanjung Puting Tarik Diri, Desak Pemerintah Kerahkan Water Bombing
KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Kebencanaan BNPB, Adik Kepala Badan Ikut Terseret
Sejumlah Negara ASEAN Sepakat Lindungi Karya Jurnalistik dari Eksploitasi Platform Digital dan AI
Langit Handil Bakti Memerah, 2 Karhutla Hanya Jarak 2 Jam, Rumah Warga Tersambar
Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Dramatis Lewat Adu Penalti
Penyelaman KM Virgo Dihentikan, SAR Perluas Pencarian 55 Korban ke Kalsel-Kalteng-Kalbar
Sebelum jadi Kapolri, Suyudi Ario Seto Pernah Semifinalis Cover Boy Majalah Mode 1988, Ini Potret Masa Mudanya
Komisi III DPR Aklamasi Setujui Komjen Suyudi jadi Calon Kapolri, Segera Dibawa ke Paripurna

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:32 WITA

Relawan Karhutla di Tanjung Puting Tarik Diri, Desak Pemerintah Kerahkan Water Bombing

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:16 WITA

KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Kebencanaan BNPB, Adik Kepala Badan Ikut Terseret

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:30 WITA

Sejumlah Negara ASEAN Sepakat Lindungi Karya Jurnalistik dari Eksploitasi Platform Digital dan AI

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:24 WITA

Langit Handil Bakti Memerah, 2 Karhutla Hanya Jarak 2 Jam, Rumah Warga Tersambar

Selasa, 6 Oktober 2026 - 02:02 WITA

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Dramatis Lewat Adu Penalti

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights