BOMINDONESIA.COM, KOTABARU – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotabaru menggelar Sosialisasi Optimalisasi Pengendalian Hak atas Tanah dan Ruang yang Berkeadilan untuk Pembangunan Wilayah Kabupaten Kotabaru Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas 2045, di Aula Bamega Lantai II Kantor Bupati Kotabaru, Senin (11/8/2025).
Kegiatan ini dihadiri Dirjen Kementerian ATR/BPN, Dr. Ir. Andi Renald, Wakil Bupati Kotabaru, Syairi Mukhlis, Sekretaris Daerah Kotabaru, H. Eka Saprudin, Kepala BPN Kotabaru, I Made Supriadi, para asisten sekda, serta perwakilan SKPD.
Dalam sambutan Bupati Kotabaru yang diwakili Wakil Bupati Syairi Mukhlis, ia menegaskan bahwa tema sosialisasi tersebut mencerminkan komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola ruang dan tanah yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Sebagai daerah kepulauan yang memiliki potensi sumber daya alam besar, Kotabaru menghadapi tantangan dalam pengendalian alih fungsi lahan, pemanfaatan ruang, dan perlindungan hak atas tanah masyarakat. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, serta partisipasi aktif masyarakat, menjadi kunci utama menciptakan kebijakan yang berkeadilan dan berkelanjutan,” ujarnya.
Syairi berharap, melalui kegiatan ini para peserta memperoleh pemahaman yang lebih mendalam serta mampu merumuskan langkah strategis untuk memperkuat pengendalian hak atas tanah dan ruang di Kotabaru. “Mari jadikan forum ini sebagai wadah dialog, tukar pikiran, dan penyelarasan visi demi kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Pengendalian Hak atas Tanah Ahli Fungsi Lahan Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian ATR/BPN, Dr. Ir. Andi Renald, S.T., M.T., IPU., ASEAN Eng., QCRO, menekankan pentingnya memanfaatkan sumber daya alam secara berkelanjutan.
“Kita harus mensyukuri dan menjaga sumber daya alam di Bumi Saijaan. Pemanfaatan dan penggunaannya harus berkelanjutan untuk anak cucu kita nanti,” katanya.
Ia menambahkan, peran pengendalian meliputi Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), serta alih fungsi lahan termasuk di pulau-pulau kecil dan kawasan pesisir. “Itu semua merupakan tugas kami dalam melakukan proses pengendalian,” tegasnya.
Acara ini juga dihadiri perwakilan Subdirektorat Pengendalian Hak atas Tanah Kepulauan dan Wilayah Tertentu Wilayah I Kementerian ATR/BPN, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalsel, serta jajaran staf BPN Kabupaten Kotabaru.














