BOMINDONESIA.COM, PELAIHARI – Kuasa hukum PT Sarana Dua Bersama Mandiri selaku pengelola SPBUN Kuala Tambangan, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, Bujino A. Salan SH MH, mengecam keras unggahan akun TikTok @babehaldoaje135 yang secara langsung menyebut nama kliennya, Nurul Tarziah, dalam sejumlah video terkait polemik penyaluran solar bersubsidi.
Menurut Bujino, dalam salah satu unggahan akun tersebut tertulis “Perhatian Forkopimda Tanah Laut Nurul Tarziah Ditolak Nelayan”, sedangkan pada unggahan lainnya tercantum kalimat “Tolong Ibu Nurul Jangan Takuti Nelayan Tabanio” disertai foto kliennya.
Advokat senior Banua ini menilai penyebutan nama dan penayangan foto kliennya secara berulang di media sosial berpotensi membentuk opini publik yang dapat merugikan nama baik seseorang sebelum adanya proses hukum yang berkekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sangat menyesalkan cara penyampaian seperti itu. Kritik merupakan hak setiap warga negara, namun jangan sampai berubah menjadi tuduhan atau narasi yang dapat merugikan kehormatan seseorang tanpa didukung fakta dan proses hukum,” ujarnya.
Ketua DPD Konggres Advokat Indonesia (KAI) Kalsel ini menilai penyampaian informasi kepada publik seharusnya tetap mengedepankan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 3, yang mengamanatkan agar informasi diuji, diberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Meski Kode Etik Jurnalistik berlaku bagi produk jurnalistik, Bujino berharap semangat prinsip tersebut juga menjadi pedoman dalam menyampaikan informasi melalui media sosial agar tidak menimbulkan penghakiman terhadap seseorang sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Bujino juga menyinggung bahwa Babe Aldo sebelumnya sempat menjadi perhatian publik setelah aksi demonstrasi yang dilakukannya diberitakan sejumlah media, dan perkara tersebut dikabarkan telah memasuki proses penyidikan.
Menurutnya, setiap laporan maupun dugaan pelanggaran hukum harus diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“Kami menghormati proses hukum terhadap siapa pun. Biarkan aparat penegak hukum bekerja secara profesional sesuai prosedur dan seluruh pihak tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar akun tersebut tidak lagi menyebut secara langsung nama maupun menampilkan foto kliennya dalam unggahan yang berpotensi menggiring opini negatif.
“Apabila masih terus dilakukan dan merugikan kehormatan maupun nama baik klien kami, tentu kami akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Negara kita adalah negara hukum, sehingga setiap persoalan sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan melalui penghakiman di media sosial,” tegasnya.
Terkait polemik penyaluran solar bersubsidi di SPBUN Kuala Tambangan, Bujino kembali menegaskan bahwa penyaluran BBM subsidi harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak boleh dipengaruhi kepentingan pihak tertentu.
Menurutnya, pemerintah bersama instansi terkait semestinya lebih mengedepankan pembinaan terhadap SPBUN yang telah memiliki izin resmi dan beroperasi sesuai regulasi.
“Sebagai aparatur pemerintah, sudah semestinya melakukan pembinaan terhadap SPBUN yang ada. Jangan sampai justru memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan situasi yang terjadi,” ujar pria yang baru saja mengemban amanah sebagai Sekjen DPD Organisasi Rakyat Indonesia (ORI) Kalsel ini.
Ia menjelaskan persoalan yang sebelumnya sempat mencuat telah melalui proses pemeriksaan dan audit oleh PT Pertamina. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, pengelola SPBUN dijatuhi sanksi penghentian operasional selama 30 hari.
“Seluruh proses sudah kami jalani. Kami telah diperiksa dan diaudit. Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, Pertamina menjatuhkan sanksi operasional selama 30 hari. Sanksi tersebut sudah selesai kami laksanakan dan telah dicabut oleh Pertamina.
Setelah itu kami juga mendapat izin kembali untuk melakukan penebusan BBM,” jelasnya.
Karena itu, Bujino menilai tudingan yang berkembang mengenai dugaan praktik mafia BBM seharusnya tidak diarahkan kepada kliennya tanpa dasar hukum yang jelas.
Menurutnya, apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam distribusi BBM bersubsidi, maka hal itu harus dibuktikan melalui mekanisme penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Aksi penyampaian pendapat maupun demonstrasi merupakan hak masyarakat yang dijamin undang-undang. Namun tuduhan terhadap seseorang atau badan usaha juga harus disertai bukti dan diproses melalui jalur hukum, bukan dengan membangun opini yang dapat merugikan pihak tertentu,” tegasnya.
Ia menambahkan, kliennya telah menjalani seluruh proses pemeriksaan, audit, serta sanksi administratif dari Pertamina dan kini telah kembali beroperasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Bujino berharap polemik mengenai distribusi solar bersubsidi di SPBUN Kuala Tambangan tidak lagi berkembang menjadi saling tuding di ruang publik, melainkan diselesaikan berdasarkan fakta, hasil pemeriksaan, serta proses hukum yang objektif.
“Semua pihak memiliki tanggung jawab menjaga agar penyaluran solar bersubsidi benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak, khususnya nelayan.
Namun di sisi lain, asas keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap proses hukum juga harus tetap dijunjung tinggi,” pungkasnya.
Penulis/Editor: Mercurius









