BOMINDONESIA.COM, JAKARTA– Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi mengundurkan diri dari jabatannya.
Kejaksaan Agung menyatakan pengunduran diri tersebut telah diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7/2026).
Dikutip dari BBC News Indonesia, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan keputusan itu diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya penyidikan yang sedang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anang menegaskan, meski terjadi pergantian di posisi Jampidsus, seluruh penanganan perkara di lingkungan Kejaksaan Agung tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Ia juga mengajak masyarakat menghormati proses hukum yang berlangsung dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Pengunduran diri Febrie terjadi setelah Polri melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan suap.
Salah satu lokasi yang digeledah merupakan rumah pribadi Febrie di kawasan Sentul, Bogor.
Dalam konferensi pers sebelumnya, Febrie mengakui rumah tersebut adalah miliknya.
Dari lokasi itu, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan serta uang dalam berbagai mata uang dengan nilai yang dilaporkan mencapai ratusan miliar rupiah.
Meski demikian, Febrie menegaskan seluruh aset yang disita dapat dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme hukum.
Ia juga membantah memiliki keterkaitan dengan sejumlah lokasi penggeledahan lain maupun dugaan keterlibatan dalam sejumlah perkara yang berkembang.
Sementara itu, Kejaksaan Agung memastikan tetap fokus melanjutkan penanganan berbagai perkara strategis yang sedang berjalan, termasuk kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) dan sejumlah perkara tindak pidana korupsi lainnya.
Di sisi lain, rangkaian penggeledahan yang dilakukan Polri turut memunculkan perhatian publik karena melibatkan pengamanan personel TNI di sejumlah lokasi.
Namun, baik TNI maupun Kejaksaan Agung menegaskan pengamanan tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak berkaitan dengan proses penyidikan.
*/Editor Mercurius












