BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Sidang lanjutan gugatan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Kalimantan Selatan terhadap Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Selasa (7/7/2026).
Dalam persidangan tersebut, pihak penggugat menghadirkan dua saksi ahli, yakni akademisi pelayaran Capt. Zainal Arifin Hasibuan dan Dr. Capt. Nuril Huda. Keduanya memberikan pendapat bahwa Surat Edaran Dirjen Hubla yang menjadi objek sengketa dinilai telah melampaui kewenangan regulasi karena memuat ketentuan yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Endri SH didampingi hakim anggota Hikmah Oktaviani SH dan Nia Chasanah SH. Penggugat APBMI Kalsel diwakili tim kuasa hukum dari kantor Advokat Bujino A Salan SH MH dan rekan bersama Edi Sucipto SH
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Capt. Zainal Arifin Hasibuan, persoalan utama dalam perkara tersebut terletak pada penafsiran mengenai floating crane.
Ia menjelaskan tongkang yang dilengkapi crane tidak dapat disamakan dengan floating crane karena memiliki karakteristik dan aturan operasional yang berbeda.
Ia juga menyoroti ketentuan dalam Surat Perintah Kerja (SPK) dan Rencana Kegiatan Bongkar Muat (RKBM) yang dijadikan dasar untuk melarang kapal berlayar apabila tidak dipenuhi.
“Menurut saya, ketentuan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena aturan di atasnya tidak pernah mengatur SPK sebagai syarat kapal boleh atau tidak boleh berlayar,” ujarnya.
Zainal menegaskan, larangan kapal berlayar hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan keselamatan pelayaran, cuaca buruk, persoalan keamanan, maupun putusan pengadilan.
Sementara itu, Dr. Capt. Nuril Huda menjelaskan operator floating crane merupakan kru kapal yang direkrut oleh pemilik kapal dan wajib memiliki sertifikasi sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Menurutnya, untuk kegiatan bongkar muat ship to ship, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 memberikan dua pilihan, yakni menggunakan alat mekanik atau menggunakan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM).
“Pilihan tersebut merupakan kebijakan regulator yang telah diatur dalam peraturan sehingga pelaksanaannya harus mengacu pada ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.
Penulis/ Editor: Mercurius












