Sidang APBMI Vs Dirjen Hubla, Ahli Nilai Surat Edaran Melampaui Kewenangan Regulasi – bomindonesia.com

Sidang APBMI Vs Dirjen Hubla, Ahli Nilai Surat Edaran Melampaui Kewenangan Regulasi

- Redaksi

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pihak penggugat bersama tim kuasa hukum nya dari Kantor Advokat Bujino A Salan SH MH dan rekan serta Edy Sucipto SH MH (Foto Istimewa)

Pihak penggugat bersama tim kuasa hukum nya dari Kantor Advokat Bujino A Salan SH MH dan rekan serta Edy Sucipto SH MH (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Sidang lanjutan gugatan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Kalimantan Selatan terhadap Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Selasa (7/7/2026).

Dalam persidangan tersebut, pihak penggugat menghadirkan dua saksi ahli, yakni akademisi pelayaran Capt. Zainal Arifin Hasibuan dan Dr. Capt. Nuril Huda. Keduanya memberikan pendapat bahwa Surat Edaran Dirjen Hubla yang menjadi objek sengketa dinilai telah melampaui kewenangan regulasi karena memuat ketentuan yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Endri SH didampingi hakim anggota Hikmah Oktaviani SH dan Nia Chasanah SH. Penggugat APBMI Kalsel diwakili tim kuasa hukum dari kantor Advokat  Bujino A Salan SH MH dan rekan  bersama Edi Sucipto SH

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Capt. Zainal Arifin Hasibuan, persoalan utama dalam perkara tersebut terletak pada penafsiran mengenai floating crane.

Ia menjelaskan tongkang yang dilengkapi crane tidak dapat disamakan dengan floating crane karena memiliki karakteristik dan aturan operasional yang berbeda.

Ia juga menyoroti ketentuan dalam Surat Perintah Kerja (SPK) dan Rencana Kegiatan Bongkar Muat (RKBM) yang dijadikan dasar untuk melarang kapal berlayar apabila tidak dipenuhi.

“Menurut saya, ketentuan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena aturan di atasnya tidak pernah mengatur SPK sebagai syarat kapal boleh atau tidak boleh berlayar,” ujarnya.

Zainal menegaskan, larangan kapal berlayar hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan keselamatan pelayaran, cuaca buruk, persoalan keamanan, maupun putusan pengadilan.

Sementara itu, Dr. Capt. Nuril Huda menjelaskan operator floating crane merupakan kru kapal yang direkrut oleh pemilik kapal dan wajib memiliki sertifikasi sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Menurutnya, untuk kegiatan bongkar muat ship to ship, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 memberikan dua pilihan, yakni menggunakan alat mekanik atau menggunakan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM).

“Pilihan tersebut merupakan kebijakan regulator yang telah diatur dalam peraturan sehingga pelaksanaannya harus mengacu pada ketentuan yang berlaku,” katanya.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.

Penulis/ Editor: Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bea Cukai Sita 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal, YLK Kalsel Soroti Bahaya tanpa Peringatan Kesehatan
Diduga Bakar Lahan 17 Borongan, Polres HSS Amankan Petani
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Kejari HSU Dituntut KPK, Albertinus 5 Tahun 10 Bulan
Polda Kalsel Gagalkan Perdagangan Sisik 320 Trenggiling seberat 64 Kg
Analisis PC-Crash Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut Mantewe yang Tewaskan 7 Orang
FKPWK Apresiasi Polresta Banjarmasin Gagalkan Peredaran 5.179 Butir Ekstasi
Geger Video Porno AI di Banjarmasin, Foto Delapan Perempuan Dimanipulasi
Rokok Ilegal Dibabat, FKPWK Berharap Penindakan Polresta Banjarmasin Berkelanjutan

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:02 WITA

Diduga Bakar Lahan 17 Borongan, Polres HSS Amankan Petani

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:40 WITA

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Kejari HSU Dituntut KPK, Albertinus 5 Tahun 10 Bulan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:33 WITA

Polda Kalsel Gagalkan Perdagangan Sisik 320 Trenggiling seberat 64 Kg

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:20 WITA

Analisis PC-Crash Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut Mantewe yang Tewaskan 7 Orang

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:22 WITA

FKPWK Apresiasi Polresta Banjarmasin Gagalkan Peredaran 5.179 Butir Ekstasi

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Kabel Semrawut Ditata, Pemko Banjarmasin Siapkan Aturan Fiber Optik

Minggu, 23 Agu 2026 - 20:43 WITA

Verified by MonsterInsights