Sidang APBMI Vs Dirjen Hubla, Ahli Nilai Surat Edaran Melampaui Kewenangan Regulasi

Sidang APBMI Vs Dirjen Hubla, Ahli Nilai Surat Edaran Melampaui Kewenangan Regulasi

- Redaksi

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pihak penggugat bersama tim kuasa hukum nya dari Kantor Advokat Bujino A Salan SH MH dan rekan serta Edy Sucipto SH MH (Foto Istimewa)

Pihak penggugat bersama tim kuasa hukum nya dari Kantor Advokat Bujino A Salan SH MH dan rekan serta Edy Sucipto SH MH (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Sidang lanjutan gugatan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Kalimantan Selatan terhadap Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Selasa (7/7/2026).

Dalam persidangan tersebut, pihak penggugat menghadirkan dua saksi ahli, yakni akademisi pelayaran Capt. Zainal Arifin Hasibuan dan Dr. Capt. Nuril Huda. Keduanya memberikan pendapat bahwa Surat Edaran Dirjen Hubla yang menjadi objek sengketa dinilai telah melampaui kewenangan regulasi karena memuat ketentuan yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Endri SH didampingi hakim anggota Hikmah Oktaviani SH dan Nia Chasanah SH. Penggugat APBMI Kalsel diwakili tim kuasa hukum dari kantor Advokat  Bujino A Salan SH MH dan rekan  bersama Edi Sucipto SH

Menurut Capt. Zainal Arifin Hasibuan, persoalan utama dalam perkara tersebut terletak pada penafsiran mengenai floating crane.

Ia menjelaskan tongkang yang dilengkapi crane tidak dapat disamakan dengan floating crane karena memiliki karakteristik dan aturan operasional yang berbeda.

Ia juga menyoroti ketentuan dalam Surat Perintah Kerja (SPK) dan Rencana Kegiatan Bongkar Muat (RKBM) yang dijadikan dasar untuk melarang kapal berlayar apabila tidak dipenuhi.

“Menurut saya, ketentuan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena aturan di atasnya tidak pernah mengatur SPK sebagai syarat kapal boleh atau tidak boleh berlayar,” ujarnya.

Zainal menegaskan, larangan kapal berlayar hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan keselamatan pelayaran, cuaca buruk, persoalan keamanan, maupun putusan pengadilan.

Baca Juga :  Praperadilan Tersangka Dugaan Korupsi Bansos Ditolak, Zainal Abidin: Putusan tidak Mempertimbangkan apa yang Kita Maksud dalam Permohonan Praperadilan

Sementara itu, Dr. Capt. Nuril Huda menjelaskan operator floating crane merupakan kru kapal yang direkrut oleh pemilik kapal dan wajib memiliki sertifikasi sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Menurutnya, untuk kegiatan bongkar muat ship to ship, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 memberikan dua pilihan, yakni menggunakan alat mekanik atau menggunakan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM).

“Pilihan tersebut merupakan kebijakan regulator yang telah diatur dalam peraturan sehingga pelaksanaannya harus mengacu pada ketentuan yang berlaku,” katanya.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.

Penulis/ Editor: Mercurius

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fakta Baru Tragedi Berdarah Katingan Terungkap, Korban Diduga Dianiaya Sebelum Tewas
Kasus Batu Bara Richard Arief Muljadi Bergulir, Klaim Rugi Rp7,79 Miliar Korban Minta Keadilan
Kasus Penyerangan Polisi di Katingan, Robi Ditangkap, Aparat Kejar Pelaku Lain
Sungai Katingan Kembalikan Korban Terakhir, Tragedi Tumbang Kalemei Renggut Tiga Polisi
Korban Gugur Bertambah, Bripda Nopandri Ditemukan Mengapung di Sungai Katingan
Delegasi Indonesia Hadiri Asia Sustainable Energy Week 2026, PT Hayau Berait Bersama Grup Dorong Percepatan Energi Terbarukan
Aliran Dana Perkara KPU HSU Terkuak di Sidang, Kadis PUTR Akui Beri Rp35 Juta
Penggerebekan Bandar Narkoba di Katingan Berujung Maut, Satu Polisi Gugur dan Dua Personel Masih Hilang

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:00 WITA

Fakta Baru Tragedi Berdarah Katingan Terungkap, Korban Diduga Dianiaya Sebelum Tewas

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:33 WITA

Sidang APBMI Vs Dirjen Hubla, Ahli Nilai Surat Edaran Melampaui Kewenangan Regulasi

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:56 WITA

Kasus Batu Bara Richard Arief Muljadi Bergulir, Klaim Rugi Rp7,79 Miliar Korban Minta Keadilan

Selasa, 7 Juli 2026 - 00:32 WITA

Kasus Penyerangan Polisi di Katingan, Robi Ditangkap, Aparat Kejar Pelaku Lain

Senin, 6 Juli 2026 - 00:46 WITA

Sungai Katingan Kembalikan Korban Terakhir, Tragedi Tumbang Kalemei Renggut Tiga Polisi

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Pemadaman Listrik Akibat Kendala Teknis, Yamin Berharap Pemulihan Dipercepat

Selasa, 7 Jul 2026 - 19:55 WITA

Verified by MonsterInsights