Praperadilan Tersangka Dugaan Korupsi Bansos Ditolak, Zainal Abidin: Putusan tidak Mempertimbangkan apa yang Kita Maksud dalam Permohonan Praperadilan

Praperadilan Tersangka Dugaan Korupsi Bansos Ditolak, Zainal Abidin: Putusan tidak Mempertimbangkan apa yang Kita Maksud dalam Permohonan Praperadilan

- Redaksi

Selasa, 1 Oktober 2024 - 22:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUASA  hukum tersangka korupsi ,MS adobkad Zainal Abidin SH.MH dan rekan berikan keterangan pers kepada wartawan usai persidangan (foto Mercy)

KUASA hukum tersangka korupsi ,MS adobkad Zainal Abidin SH.MH dan rekan berikan keterangan pers kepada wartawan usai persidangan (foto Mercy)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Hakim tunggal Suwandi SH MH akhirnya menolak pemohon praperadilan yang diajukan tersangka korupsi MS melalui kuasa hukumnya Zainal Abidin SH.MH dan rekan melawan Kejati Kalsel, Selasa (1/10/2024).

Dalam putusannya Suwandi menyatakan penetapan tersangka MS yang juga politisi dari Partai Demokrat tersebut sah dan sesuai aturan.”Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suwandi membacakan amar putusan. permohonam praperadilan.

Sidang dihadiri pengacara pemohon dan termohon Kejati Kalsel diwakili oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel Dr Abdul Mubin ST. SH.MH dan tim. Putusan dibacakan setelah hakim mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan pemohon maupun termohon pada sidang sebelumnya.

Usai pembacaan putusan, kepada sejumlah wartawan Abdul Mubin mengatakan berdasarkan pertimbangan hakim, pemohon tidak dapat membuktikan letak tidak sahnya penetapan tersangka.

Penetapan tersangka yang didasari dua alat bukti yang sah kata Aspidsus, dapat mereka buktikan dipersidangan. Adanya keterangan saksi, ahli, dan adanya surat, sehingga penetapan tersangka sah. “Sah tidaknya penetapan tersangka harus dibuktikan minimal dua bukti, dan dua alat bukti kami dapat buktikan,” kata Aspidsus Kejati Kalsel.

Baca Juga :  Kloter Pertama Jamaah Haji Diberangkatkan 5 Mei 2025 di Embarkasi Banjarmasin

Dikatakan Aspidsus, berdasarkan putusan praperadilan tersebut, untuk selanjutnya penyidik Kejati Kalsel akan melakukan proses penyidikan dengan melengkapi berkas-berkas. Kemudian diserahkan ke jaksa penuntut umum dan dilimpahkan ke pengadilan.

Zainal Abidin yang ditemui terpisah mengatakan kecewa namun demikian dia tetap menghormati putusan hakim. “Kami menilai pertimbangan hakim cukup bagus, eksepsi kita semua diterima, sementara termohon ditolak,” ujar Zainal.

Menyangkut pokok perkara hakim mengambil pertimbangan, dua alat bukti yang diajukan jaksa sudah cukup, maka mereka tidak mempertimbangkan lagi tentang alat buktinya bagaimana sampai ke pokok perkara .

Memang dalam hukum acara, dua alat bukti cukup dan sah untuk melakukan penetapan tersangka. “Cuma saya menyayangkan putusan itu tidak mempertimbangkan tentang apa yang kita maksud dalam permohonan praperadilan, yakni penetapan tersangka tidak melalui prosedur Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP),” kata Zainal.

Baca Juga :  Sinergi Polda Kalsel dan Bea Cukai, 677 Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp505 Juta Disita di Banjarmasin

Dalam pertimbangannya, hakim kata Zainal tidak ada menyebutkan SPDP yang maksud. “Secara formil memang mereka sudah menjalankannya, tapi prosudernya itu yang belum dilaksanakan, sebab itu dasar kita mengajukan praperadilan ini,” ucap Zainal.

Diketahui, sebelumya MS ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi program kader sosial Dinsos HST tahun anggaran 2022. Ia merupakan anggota DPC Partai Demokrat HST dan juga terpilih serta baru dilantik sebagai anggota dewan di Kabupaten HST. MS menyusul Plt Kadinsos HST WR yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada kasus yang sama.

bomindonesia

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebakaran Hebat Dekat Depot Pertamina Banjarmasin, Delapan Bangunan Hangus
BRI Tanjung Tabalong Tegaskan Zero Tolerance Korupsi, Oknum Pelaku Sudah Dipecat
Jelang Tenggat Akhir Pemberian THR 2026, Ombudsman RI Soroti Ragam Indikasi Maladministrasi
Tragis! Pria Lansia Terkapar Bersimbah Darah, Tewas Usai Penusukan di Jalan Belitung Darat
BREAKING NEWS! Kebakaran Tengah Malam di Basirih Banjarmasin, Api Mengamuk Dekat PT Intan Wijaya
Diduga usai Duel Dua Pria Terjun ke Sungai Martapura, Pencarian Masih Berlangsung
Kisah 7 Anjing di China Viral, Kabur dari Penculikan dan Tempuh 17 Km Demi Pulang Bersama
Setelah Kebakaran Dini Hari di HSU, Sore Hari Api Kembali Mengamuk di HST

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 13:42 WITA

Kebakaran Hebat Dekat Depot Pertamina Banjarmasin, Delapan Bangunan Hangus

Jumat, 3 April 2026 - 16:19 WITA

BRI Tanjung Tabalong Tegaskan Zero Tolerance Korupsi, Oknum Pelaku Sudah Dipecat

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:45 WITA

Jelang Tenggat Akhir Pemberian THR 2026, Ombudsman RI Soroti Ragam Indikasi Maladministrasi

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:56 WITA

Tragis! Pria Lansia Terkapar Bersimbah Darah, Tewas Usai Penusukan di Jalan Belitung Darat

Sabtu, 28 Maret 2026 - 00:39 WITA

BREAKING NEWS! Kebakaran Tengah Malam di Basirih Banjarmasin, Api Mengamuk Dekat PT Intan Wijaya

Berita Terbaru

Peristiwa 9 November 1945 Mewafatkan 9 Pejuang di Banjarmasin

Galeri

Peristiwa 9 November 1945 di Banjarmasin, 9 Pejuang Gugur

Kamis, 16 Apr 2026 - 14:14 WITA

Berinvestasi Melalui Bitcoin

Bisnis

Mengapa Bitcoin Semakin Populer?

Kamis, 16 Apr 2026 - 12:08 WITA

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Banjarmasin Persiapkan Penghargaan Kota Sehat Swastisaba Wistara

Kamis, 16 Apr 2026 - 11:23 WITA

Yandi Pratama bersama Ahmad Dhani dan istrinya Mulan Jameela (Foto Istimewa)

Halo Indonesia

Kembali Muncul, Yandi Pratama Siap Ramaikan Lagi Industri Musik Nasional

Kamis, 16 Apr 2026 - 01:27 WITA

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Koperasi Kelurahan Merah Putih di Banjarmasin Terus Tingkatkan Kapasitas

Rabu, 15 Apr 2026 - 19:06 WITA

Verified by MonsterInsights