Praperadilan Tersangka Dugaan Korupsi Bansos Ditolak, Zainal Abidin: Putusan tidak Mempertimbangkan apa yang Kita Maksud dalam Permohonan Praperadilan

- Redaksi

Selasa, 1 Oktober 2024 - 22:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUASA  hukum tersangka korupsi ,MS adobkad Zainal Abidin SH.MH dan rekan berikan keterangan pers kepada wartawan usai persidangan (foto Mercy)

KUASA hukum tersangka korupsi ,MS adobkad Zainal Abidin SH.MH dan rekan berikan keterangan pers kepada wartawan usai persidangan (foto Mercy)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Hakim tunggal Suwandi SH MH akhirnya menolak pemohon praperadilan yang diajukan tersangka korupsi MS melalui kuasa hukumnya Zainal Abidin SH.MH dan rekan melawan Kejati Kalsel, Selasa (1/10/2024).

Dalam putusannya Suwandi menyatakan penetapan tersangka MS yang juga politisi dari Partai Demokrat tersebut sah dan sesuai aturan.”Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suwandi membacakan amar putusan. permohonam praperadilan.

Sidang dihadiri pengacara pemohon dan termohon Kejati Kalsel diwakili oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel Dr Abdul Mubin ST. SH.MH dan tim. Putusan dibacakan setelah hakim mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan pemohon maupun termohon pada sidang sebelumnya.

Usai pembacaan putusan, kepada sejumlah wartawan Abdul Mubin mengatakan berdasarkan pertimbangan hakim, pemohon tidak dapat membuktikan letak tidak sahnya penetapan tersangka.

Penetapan tersangka yang didasari dua alat bukti yang sah kata Aspidsus, dapat mereka buktikan dipersidangan. Adanya keterangan saksi, ahli, dan adanya surat, sehingga penetapan tersangka sah. “Sah tidaknya penetapan tersangka harus dibuktikan minimal dua bukti, dan dua alat bukti kami dapat buktikan,” kata Aspidsus Kejati Kalsel.

Baca Juga :  Kepala Desa Gerah, Pencurian Sawit Picu Merosotnya Investasi di Barito Kuala

Dikatakan Aspidsus, berdasarkan putusan praperadilan tersebut, untuk selanjutnya penyidik Kejati Kalsel akan melakukan proses penyidikan dengan melengkapi berkas-berkas. Kemudian diserahkan ke jaksa penuntut umum dan dilimpahkan ke pengadilan.

Zainal Abidin yang ditemui terpisah mengatakan kecewa namun demikian dia tetap menghormati putusan hakim. “Kami menilai pertimbangan hakim cukup bagus, eksepsi kita semua diterima, sementara termohon ditolak,” ujar Zainal.

Menyangkut pokok perkara hakim mengambil pertimbangan, dua alat bukti yang diajukan jaksa sudah cukup, maka mereka tidak mempertimbangkan lagi tentang alat buktinya bagaimana sampai ke pokok perkara .

Baca Juga :  Pemberontakan di Provinsi Aleppo di Wilayah Suriah Utara

Memang dalam hukum acara, dua alat bukti cukup dan sah untuk melakukan penetapan tersangka. “Cuma saya menyayangkan putusan itu tidak mempertimbangkan tentang apa yang kita maksud dalam permohonan praperadilan, yakni penetapan tersangka tidak melalui prosedur Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP),” kata Zainal.

Dalam pertimbangannya, hakim kata Zainal tidak ada menyebutkan SPDP yang maksud. “Secara formil memang mereka sudah menjalankannya, tapi prosudernya itu yang belum dilaksanakan, sebab itu dasar kita mengajukan praperadilan ini,” ucap Zainal.

Diketahui, sebelumya MS ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi program kader sosial Dinsos HST tahun anggaran 2022. Ia merupakan anggota DPC Partai Demokrat HST dan juga terpilih serta baru dilantik sebagai anggota dewan di Kabupaten HST. MS menyusul Plt Kadinsos HST WR yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada kasus yang sama.

Editor : Mercurius

Berita Terkait

LSM BP3K-RI Desak Kejati Kalsel Usut Dugaan Korupsi Jalan di Kotabaru
Pendulang Intan di Cempaka Tewas Tertimbun Longsor
Terungkap! Wanita Hamil yang Mayatnya Ditemukan di Pulang Pisau Dibunuh Kekasihnya di Palangka Raya
Ketua Umum FKPWK Dorong Patroli Rutin, Tanggapi Maraknya Geng Remaja Bersenjata Tajam
Viral ! Aksi Tawuran Remaja di Banjarmasin Terekam CCTV, 4 Orang Diamankan Polisi
Rumah Kayu Dilalap Api, Kebakaran di Komplek Joko Gegerkan Pemurus Dalam
Beraksi di Depan Masjid, Pasutri Edarkan Sabu Dibekuk Polisi
KPK Curigai Rp2 Miliar yang Diserahkan Anak ke Yulianti, Uang Acara Nikah tak Masuk Akal

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 15:59 WITA

LSM BP3K-RI Desak Kejati Kalsel Usut Dugaan Korupsi Jalan di Kotabaru

Minggu, 18 Mei 2025 - 22:14 WITA

Pendulang Intan di Cempaka Tewas Tertimbun Longsor

Jumat, 16 Mei 2025 - 23:57 WITA

Terungkap! Wanita Hamil yang Mayatnya Ditemukan di Pulang Pisau Dibunuh Kekasihnya di Palangka Raya

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:34 WITA

Ketua Umum FKPWK Dorong Patroli Rutin, Tanggapi Maraknya Geng Remaja Bersenjata Tajam

Jumat, 16 Mei 2025 - 16:53 WITA

Viral ! Aksi Tawuran Remaja di Banjarmasin Terekam CCTV, 4 Orang Diamankan Polisi

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Momentum Ulang Tahun, Wali Kota Yamin Kukuhkan Pengurus Dekranasda Banjarmasin

Senin, 19 Mei 2025 - 18:15 WITA

Persiapan Operasional di Mina Haji 2025

Halo Internasional

Persiapkan Operasional Sambut Puncak Haji 2025 di Arafah dan Mina

Senin, 19 Mei 2025 - 13:38 WITA

Banjarmasin Bungas

Waspada Pencurian Meteran Ledeng, PAM Catat Sudah Ada 30 Kasus

Senin, 19 Mei 2025 - 10:25 WITA