Praperadilan Tersangka Dugaan Korupsi Bansos Ditolak, Zainal Abidin: Putusan tidak Mempertimbangkan apa yang Kita Maksud dalam Permohonan Praperadilan

Praperadilan Tersangka Dugaan Korupsi Bansos Ditolak, Zainal Abidin: Putusan tidak Mempertimbangkan apa yang Kita Maksud dalam Permohonan Praperadilan

- Redaksi

Selasa, 1 Oktober 2024 - 22:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUASA  hukum tersangka korupsi ,MS adobkad Zainal Abidin SH.MH dan rekan berikan keterangan pers kepada wartawan usai persidangan (foto Mercy)

KUASA hukum tersangka korupsi ,MS adobkad Zainal Abidin SH.MH dan rekan berikan keterangan pers kepada wartawan usai persidangan (foto Mercy)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Hakim tunggal Suwandi SH MH akhirnya menolak pemohon praperadilan yang diajukan tersangka korupsi MS melalui kuasa hukumnya Zainal Abidin SH.MH dan rekan melawan Kejati Kalsel, Selasa (1/10/2024).

Dalam putusannya Suwandi menyatakan penetapan tersangka MS yang juga politisi dari Partai Demokrat tersebut sah dan sesuai aturan.”Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suwandi membacakan amar putusan. permohonam praperadilan.

Sidang dihadiri pengacara pemohon dan termohon Kejati Kalsel diwakili oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel Dr Abdul Mubin ST. SH.MH dan tim. Putusan dibacakan setelah hakim mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan pemohon maupun termohon pada sidang sebelumnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usai pembacaan putusan, kepada sejumlah wartawan Abdul Mubin mengatakan berdasarkan pertimbangan hakim, pemohon tidak dapat membuktikan letak tidak sahnya penetapan tersangka.

Penetapan tersangka yang didasari dua alat bukti yang sah kata Aspidsus, dapat mereka buktikan dipersidangan. Adanya keterangan saksi, ahli, dan adanya surat, sehingga penetapan tersangka sah. “Sah tidaknya penetapan tersangka harus dibuktikan minimal dua bukti, dan dua alat bukti kami dapat buktikan,” kata Aspidsus Kejati Kalsel.

Baca Juga :  Dua Investor PUPR Kalsel Menyesal Setelah Serahkan Rp1 M: Terjerat OTT KPK

Dikatakan Aspidsus, berdasarkan putusan praperadilan tersebut, untuk selanjutnya penyidik Kejati Kalsel akan melakukan proses penyidikan dengan melengkapi berkas-berkas. Kemudian diserahkan ke jaksa penuntut umum dan dilimpahkan ke pengadilan.

Zainal Abidin yang ditemui terpisah mengatakan kecewa namun demikian dia tetap menghormati putusan hakim. “Kami menilai pertimbangan hakim cukup bagus, eksepsi kita semua diterima, sementara termohon ditolak,” ujar Zainal.

Menyangkut pokok perkara hakim mengambil pertimbangan, dua alat bukti yang diajukan jaksa sudah cukup, maka mereka tidak mempertimbangkan lagi tentang alat buktinya bagaimana sampai ke pokok perkara .

Baca Juga :  Turnamen 'PWI-Adaro Cup 2024' Digelar di Borneo Indoor Futsal Banjarmasin

Memang dalam hukum acara, dua alat bukti cukup dan sah untuk melakukan penetapan tersangka. “Cuma saya menyayangkan putusan itu tidak mempertimbangkan tentang apa yang kita maksud dalam permohonan praperadilan, yakni penetapan tersangka tidak melalui prosedur Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP),” kata Zainal.

Dalam pertimbangannya, hakim kata Zainal tidak ada menyebutkan SPDP yang maksud. “Secara formil memang mereka sudah menjalankannya, tapi prosudernya itu yang belum dilaksanakan, sebab itu dasar kita mengajukan praperadilan ini,” ucap Zainal.

Diketahui, sebelumya MS ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi program kader sosial Dinsos HST tahun anggaran 2022. Ia merupakan anggota DPC Partai Demokrat HST dan juga terpilih serta baru dilantik sebagai anggota dewan di Kabupaten HST. MS menyusul Plt Kadinsos HST WR yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada kasus yang sama.

bomindonesia

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam
Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel
Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan
Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai
Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang
Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:50 WITA

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:24 WITA

Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:41 WITA

Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:33 WITA

Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:48 WITA

Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights