Sinergi Polda Kalsel dan Bea Cukai, 677 Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp505 Juta Disita di Banjarmasin

Sinergi Polda Kalsel dan Bea Cukai, 677 Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp505 Juta Disita di Banjarmasin

- Redaksi

Selasa, 23 September 2025 - 18:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Ditpolairud Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Adnan Sufruddinn disaksika. Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi dan Kasubdit Gakkum AKBP Rengga Puspo Saputro dan Kasi Penindakan II DJBC Kalbagsel, Heru Nugroho melaksanakan pelimpahan kasus kepada Kepala Bea Cukai Banjarmasin Tonny Riduan Simorangkir, (Foto Mercy )

Direktur Ditpolairud Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Adnan Sufruddinn disaksika. Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi dan Kasubdit Gakkum AKBP Rengga Puspo Saputro dan Kasi Penindakan II DJBC Kalbagsel, Heru Nugroho melaksanakan pelimpahan kasus kepada Kepala Bea Cukai Banjarmasin Tonny Riduan Simorangkir, (Foto Mercy )

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah perairan Banjarmasin.

Dari operasi yang dilakukan, petugas mengamankan puluhan ribu bungkus rokok berbagai merek dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp505.474.680.

Direktur Ditpolairud Polda Kalsel Kombes Andi Adnan Syafruddin memaparkan, kasus ini terungkap bermula dari informasi masyarakat dibawah jembatan Banua Anyar akan ada transaksi rokok ilegal

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi itu tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel melakukan pemeriksaan terhadap sebuah mobil Grandmax berwarna putih dengan nomor polisi DA 8740 CT yang dikendarai AB pada Senin (22/9/2025) di kawasan Jalan Martapura Lama, Banjarmasin Timur.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 200.000 batang rokok ilegal merek ROSS Mild tanpa dilekati pita cukai.

Pengembangan kasus kemudian membawa petugas ke sebuah gudang milik MS di Jalan Pangeran Hidayatullah, Banjarmasin Timur.

Baca Juga :  Polsek Banjarmasin Timur Amankan 13 Remaja yang Terlibat Pesta Miras

Dari gudang tersebut, kembali diamankan 428.000 batang rokok ilegal berbagai merek, di antaranya ROSS Mild, BSJ, dan Cengkeh Abadi.

“Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 677.580 batang”beber Direktur Ditpolairud Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Adnan Sufruddinn didampingi Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi, Kepala Bea Cukai Banjarmasin Tonny Riduan Simorangkir, Kasi Penindakan II DJBC Kalbagsel, Heru Nugroho dan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel AKBP Rengga Puspo Saputro pada press conference di Mako Ditpolairud Polda Kalsel, Selasa (23/9/2025) sore

Andi Adnan menambahkan modus yang digunakan para pelaku adalah dengan menjual rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.

“Para pelaku menjual rokok ilegal menggunakan mobil box maupun dari gudang penyimpanan. Mereka memanfaatkan kelengahan pengawasan dengan tetap melakukan distribusi di wilayah Banjarmasin hingga Tabalong,” ujarnya.

Berdasarkan hasil audit, kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp505 juta lebih sesuai perhitungan tarif cukai SKM golongan II tahun 2024.

Baca Juga :  Narkoba dan Nafsu Bejat, Ayah di Tapin Cabuli Putri Kandung hingga Hamil Empat Bulan

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni:

1. MS (50), pemilik rokok, warga Banjarmasin.
2. AB (45), pengecer rokok, warga Banjarmasin.
3. MA (49), penjual/pengecer, warga Banjarmasin.

Barang bukti yang diamankan berupa:

33.879 bungkus rokok ilegal (total 677.580 batang).

Mobil Grandmax Nopol DA 8740 CT.

Berbagai merek rokok tanpa pita cukai (ROSS Mild, BSJ, Cengkeh Abadi).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 54 dan Pasal 56 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda paling sedikit dua kali hingga paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Kasus ini sudah kami limpahkan ke Kantor Bea Cukai Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Andi Adnan

Penulis/Editor:  Mercurius

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam
Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel
Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan
Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai
Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang
Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:50 WITA

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:24 WITA

Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:41 WITA

Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:33 WITA

Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:48 WITA

Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Pemadaman Listrik Akibat Kendala Teknis, Yamin Berharap Pemulihan Dipercepat

Selasa, 7 Jul 2026 - 19:55 WITA

Verified by MonsterInsights