Narkoba dan Nafsu Bejat, Ayah di Tapin Cabuli Putri Kandung hingga Hamil Empat Bulan

Narkoba dan Nafsu Bejat, Ayah di Tapin Cabuli Putri Kandung hingga Hamil Empat Bulan

- Redaksi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur

Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur

BOMINDONESIA.COM, RANTAU— Warga Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dikejutkan oleh kasus memilukan yang melibatkan seorang ayah kandung berinisial M.

Pria yang seharusnya menjadi pelindung itu justru tega mencabuli darah dagingnya sendiri hingga sang anak hamil empat bulan.

Tragedi ini bermula bukan dari laporan polisi, melainkan keluhan ringan sang anak.
Korban mengaku pusing dan sakit perut berkepanjangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak curiga apa pun, ibunya membawa ke puskesmas, mengira sang gadis jelang remaja itu hanya akan datang bulan.

Namun, hasil pemeriksaan membuat seisi ruangan terhenyak — korban ternyata telah hamil empat bulan.

Baca Juga :  Yulianti Akui Perintah Penarikan Uang Rp1 Miliar dan Simpan Rp2 Miliar di Rumah: Dalih untuk Pernikahan Anak

Kapolres Tapin, AKBP Weldi Rozika, mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan dan pengakuan korban, diketahui bahwa pelaku tak lain adalah ayah kandungnya sendiri.
“Korban mengaku telah disetubuhi sebanyak sepuluh kali sejak Juni lalu. Tindakan itu dilakukan di kamar korban saat sedang tertidur,” jelas Kapolres, Kamis (9/10/2025).

Dari hasil penyelidikan, terungkap pula bahwa pelaku kerap mengonsumsi narkotika.

Pengaruh barang haram itulah yang diduga memicu hilangnya kendali diri. “Tersangka mengaku sering terangsang karena melihat anaknya seusai mandi hanya mengenakan handuk di atas lutut,” lanjut Kapolres.

Perbuatan bejat itu dilakukan berulang kali di rumah mereka sendiri.

Baca Juga :  Polres Kotabaru Gagalkan Peredaran Narkotika, 1 Tersangka Ditangkap

Tak ada yang menduga, karena selama ini keluarga tersebut dikenal tertutup. Baru ketika kehamilan korban diketahui, semua tabir kelam terbuka.

Kini, tersangka M harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Ia dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan keras tentang bahaya narkoba dan dampak buruknya bagi keluarga.

Bukan hanya merusak tubuh dan akal sehat, tapi juga menumpulkan nurani hingga membuat seseorang tega melanggar batas paling suci: darah daging sendiri.

*/Editor:  Mercurius

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam
Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel
Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan
Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai
Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang
Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:50 WITA

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:24 WITA

Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:41 WITA

Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:33 WITA

Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:48 WITA

Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Pemadaman Listrik Akibat Kendala Teknis, Yamin Berharap Pemulihan Dipercepat

Selasa, 7 Jul 2026 - 19:55 WITA

Verified by MonsterInsights