Narkoba dan Nafsu Bejat, Ayah di Tapin Cabuli Putri Kandung hingga Hamil Empat Bulan

Narkoba dan Nafsu Bejat, Ayah di Tapin Cabuli Putri Kandung hingga Hamil Empat Bulan

- Redaksi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur

Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur

BOMINDONESIA.COM, RANTAU— Warga Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dikejutkan oleh kasus memilukan yang melibatkan seorang ayah kandung berinisial M.

Pria yang seharusnya menjadi pelindung itu justru tega mencabuli darah dagingnya sendiri hingga sang anak hamil empat bulan.

Tragedi ini bermula bukan dari laporan polisi, melainkan keluhan ringan sang anak.
Korban mengaku pusing dan sakit perut berkepanjangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak curiga apa pun, ibunya membawa ke puskesmas, mengira sang gadis jelang remaja itu hanya akan datang bulan.

Namun, hasil pemeriksaan membuat seisi ruangan terhenyak — korban ternyata telah hamil empat bulan.

Baca Juga :  Menteri Keuangan Nepal Dikejar dan Ditelanjangi Massa, Krisis Politik Memuncak

Kapolres Tapin, AKBP Weldi Rozika, mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan dan pengakuan korban, diketahui bahwa pelaku tak lain adalah ayah kandungnya sendiri.
“Korban mengaku telah disetubuhi sebanyak sepuluh kali sejak Juni lalu. Tindakan itu dilakukan di kamar korban saat sedang tertidur,” jelas Kapolres, Kamis (9/10/2025).

Dari hasil penyelidikan, terungkap pula bahwa pelaku kerap mengonsumsi narkotika.

Pengaruh barang haram itulah yang diduga memicu hilangnya kendali diri. “Tersangka mengaku sering terangsang karena melihat anaknya seusai mandi hanya mengenakan handuk di atas lutut,” lanjut Kapolres.

Perbuatan bejat itu dilakukan berulang kali di rumah mereka sendiri.

Baca Juga :  Tergiur Upah Fantastis, Amrozi Jadi Kurir 5 Kg Sabu dan Kini Duduk di Kursi Terdakwa

Tak ada yang menduga, karena selama ini keluarga tersebut dikenal tertutup. Baru ketika kehamilan korban diketahui, semua tabir kelam terbuka.

Kini, tersangka M harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Ia dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan keras tentang bahaya narkoba dan dampak buruknya bagi keluarga.

Bukan hanya merusak tubuh dan akal sehat, tapi juga menumpulkan nurani hingga membuat seseorang tega melanggar batas paling suci: darah daging sendiri.

*/Editor:  Mercurius

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk
Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi
Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai
Setelah 10 Jam Pencarian, ABK KM Cemara Nusantara 6 Ditemukan di Sungai Barito
Demo May Day di Bandung Berujung Ricuh, Massa Berbaju Hitam Rusak Fasilitas Umum
Kebakaran Gudang Plywood PT Surya Satria Timur Corp di Pasir Mas, Pemadaman Terkendala Akses Lokasi
Nelayan Terjatuh saat Melaut dari KM Putra di Muara Kintap, Tim SAR Sisir Laut hingga 70 Mil
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:40 WITA

BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:46 WITA

Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:16 WITA

Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi

Senin, 4 Mei 2026 - 08:44 WITA

Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:14 WITA

Setelah 10 Jam Pencarian, ABK KM Cemara Nusantara 6 Ditemukan di Sungai Barito

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights