Yulianti Akui Perintah Penarikan Uang Rp1 Miliar dan Simpan Rp2 Miliar di Rumah: Dalih untuk Pernikahan Anak

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Dinas PUPR Kalimantan Selatan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (22/5/2025).
Sidang yang dimulai pukul 14.00 Wita tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi mahkota serta para terdakwa. Salah satu saksi yang memberikan keterangan adalah Yulianti Erlinah, mantan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel tahun 2024.
Dalam keterangannya, Yulianti mengungkapkan keterlibatannya sejak awal dalam tiga proyek besar yang menjadi fokus OTT KPK pada Oktober 2024, yakni pembangunan kolam renang senilai Rp9 miliar, gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan lapangan sepak bola senilai Rp23 miliar. “Tiga proyek itu sudah difloting oleh kepala dinas,” kata Yulianti di hadapan majelis hakim yang diketuai Cahyono Riza Adrianto, SH.
Ia juga menjelaskan perencanaan dan pengerjaan fisik ketiga proyek tersebut dilakukan pada tahun anggaran yang sama, yakni 2024. “Waktu itu memang kejar-kejaran dengan deadline, harus mengejar target,” ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mayer Simanjuntak kemudian menanyakan tentang penggunaan sistem e-katalog dalam proyek tersebut. Menurut Yulianti, penggunaan sistem tersebut merupakan keinginan kepala dinas, namun sempat dibahas bersama.
Terkait dugaan permintaan uang Rp1 miliar kepada pihak ketiga, Yulianti mengakui bahwa dirinya menyuruh Aris Anova untuk mengurus hal tersebut. Aris disebut berpengalaman dan mengenal baik pihak kontraktor, termasuk Sugeng Wahyudi yang sebelumnya juga pernah mendapatkan proyek di Cipta Karya pada 2023.
Jaksa juga menyinggung temuan uang tunai sebesar Rp2 miliar yang disita penyidik KPK dari rumah Yulianti. Mengenai hal ini, Yulianti berdalih uang tersebut merupakan pemberian dari suaminya untuk biaya pernikahan anak mereka.
Namun saat ditanya mengapa uang tersebut tidak disimpan di bank, Yulianti tidak dapat memberikan penjelasan memadai, meski penyidik menemukan bahwa ia memiliki beberapa rekening bank aktif.
Sidang masih berlangsung saat berita ini diturunkan. Selain Yulianti, terdakwa lain yang turut diperiksa antara lain Ahmad Solhan (Kepala Dinas PUPR Kalsel), H. Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang/fee), dan Agustya Febry Andrean (Plt Kabag Rumah Tangga Pemprov Kalsel).
Sebagai informasi, perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada 6 Oktober 2024 di Banjarbaru. Total ada enam tersangka dalam kasus ini.
Selain empat terdakwa di atas, dua kontraktor yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto juga telah divonis lebih dulu dalam perkara yang sama.
Penulis*/ Editor: Mercurius
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now