Polres Kotabaru Gagalkan Peredaran Narkotika, 1 Tersangka Ditangkap – bomindonesia.com

Polres Kotabaru Gagalkan Peredaran Narkotika, 1 Tersangka Ditangkap

- Redaksi

Senin, 25 November 2024 - 23:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Kotabaru Memperlihatkan Barang Bukti (foto:bomindonesia)

Polres Kotabaru Memperlihatkan Barang Bukti (foto:bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, KOTABARU – Sat Resnarkoba Polres Kotabaru berhasil menangkap seorang tersangka yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Tersangka berinisial MN (54), yang sebelumnya adalah residivis kasus narkotika, ditangkap pada Senin, 18 November 2024, di kediamannya di Jalan Suryawangsa, Kelurahan Kotabaru Hulu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, MN sering melakukan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Polisi melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah tersangka, menemukan barang bukti berupa 20 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 24,92 gram, serta sejumlah alat dan barang terkait lainnya, seperti timbangan digital, sendok plastik, dompet, dan handphone.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

MN mengaku telah menjual sabu selama tiga bulan terakhir dengan keuntungan Rp300.000 per gram. Tersangka mendapatkan sabu dari seorang narapidana bernama AS yang berada di Lapas, yang telah menjual narkotika kepadanya sebanyak lima kali dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Proses transaksi dilakukan di Batulicin, Tanah Bumbu, dengan AS mengirimkan sabu melalui orang suruhan.

Selain itu, dalam pengembangan kasus, polisi mengamankan barang bukti tambahan berupa 25 gram sabu, 44,5 gram sabu lainnya, serta 70 butir pil ekstasi di Kersik Putih, Tanah Bumbu pada 20 November 2024. Setelah melakukan pengejaran terhadap tersangka yang melarikan diri, polisi juga menemukan barang bukti berupa tas selempang berisi narkotika, timbangan digital, dan kendaraan yang digunakan oleh tersangka.

Polisi kemudian mengembangkan penyidikan dengan memanggil Sdr.AS, narapidana yang menjadi pemasok sabu kepada MN. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AS mengungkapkan bahwa ia juga dibantu oleh seseorang berinisial Sdr.R dalam menyimpan dan mendistribusikan narkotika.

Tersangka MN kini dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun. Polisi terus melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka lainnya dan mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Penulis : Nur Halisah

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Kalsel Uji Suntik Gambut, Bara Karhutla Turun dari 120°C jadi 30°C
Dua Kebakaran di Banjarmasin Berselang 30 Menit, Pramuka dan Gunung Sari 2
Jarak Pandang Terganggu Kabut Asap, Pemotor Tewas Tabrak Truk Dump
Langit Tumbang Nusa Memerah, Api Karhutla Kembali Membesar
Jembatan Saka Harang Ambruk Pemko Banjarmasin Gandeng TNI Pasang Jembatan Bailey Sementara
Jembatan Saka Harang Ambruk, Ketua Komisi DPRD Kota Banjarmasin Gercep Datang ke TKP Kurang dari Sejam
Polda Kalsel Uji Sejumlah Metode Baru Padamkan Karhutla di Guntung Damar
Astamaops Polri dan KSAL Tinjau Karhutla Kalsel, Kapolda Turun Langsung Padamkan Api

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 01:01 WITA

Polda Kalsel Uji Suntik Gambut, Bara Karhutla Turun dari 120°C jadi 30°C

Rabu, 2 September 2026 - 00:49 WITA

Dua Kebakaran di Banjarmasin Berselang 30 Menit, Pramuka dan Gunung Sari 2

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:31 WITA

Jarak Pandang Terganggu Kabut Asap, Pemotor Tewas Tabrak Truk Dump

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:19 WITA

Langit Tumbang Nusa Memerah, Api Karhutla Kembali Membesar

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:22 WITA

Jembatan Saka Harang Ambruk Pemko Banjarmasin Gandeng TNI Pasang Jembatan Bailey Sementara

Berita Terbaru

Pasis Sesko TNI-AU Lakukan Kajian Stategis di Banjarmasin

Banjarmasin Bungas

Data Karhutla, Pasis Sesko TNI-AU Lakukan Kajian Strategis di Banjarmasin

Kamis, 3 Sep 2026 - 21:08 WITA

Banjarmasin Bungas

Merasa Tak Sesuai Desil, 2.599 Warga Banjarmasin Melapor

Kamis, 3 Sep 2026 - 12:51 WITA

Banjarmasin Bungas

Tak Ada Lagi Pedagang dan Pengemis di Area Makam ‘Raja Banjar’

Rabu, 2 Sep 2026 - 20:38 WITA

Verified by MonsterInsights