BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kerajaan Arab Saudi menegaskan, visa haji merupakan satu-satunya dokumen resmi yang diakui untuk pelaksanaan ibadah haji bagi jamaah dari luar negeri. Penegasan ini disampaikan untuk mencegah penggunaan visa non-haji yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Ibadah haji tidak diperbolehkan bagi pemegang visa kunjungan, visa transit, visa umrah, atau visa turis jenis apa pun,” demikian petikan keterangan resmi Kemenhaj Arab Saudi, dilansir Saudi Gazette pada Senin (13/4/2026).
Selain itu, bagi penduduk lokal maupun ekspatriat di Arab Saudi, izin haji hanya dapat diperoleh melalui aplikasi Nusuk. Untuk mendapatkannya, warga Saudi harus menyelesaikan proses pemesanan via jalur resmi.
Kemenhaj Saudi juga mengingatkan, pemesanan layanan haji harus dilakukan melalui saluran resmi yang telah terverifikasi. Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jalur non-resmi guna menghindari potensi penipuan maupun masalah hukum pada saat pelaksanaan ibadah haji.
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan pembentukan satgas menjadi langkah antisipatif menghadapi potensi pelanggaran.
“Karena tahun lalu misalnya yang berhasil dicegah untuk keluar dari Indonesia menggunakan visa non-haji itu totalnya ada 1.200. Dan kita mengantisipasi tahun ini juga kita harus mencegah praktik-praktik haji ilegal,” ujar Dahnil dalam konferensi pers di Jakarta.














