Pemberian THR 2026, Ombudsman RI

Jelang Tenggat Akhir Pemberian THR 2026, Ombudsman RI Soroti Ragam Indikasi Maladministrasi

- Redaksi

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Menjelang berakhirnya batas waktu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026, hasil monitoring Ombudsman RI di 11 provinsi pada Maret 2026 menunjukkan adanya beragam permasalahan. Temuan tersebut mencakup level kebijakan, implementasi di lapangan, pengelolaan pengaduan, hingga persoalan pada tataran makro.

Pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan pemerintah daerah (Pemda), kembali diingatkan untuk tidak mengabaikan kewajiban hukum dalam memastikan hak pekerja terpenuhi secara utuh dan tepat waktu.

Pada level kebijakan, Ombudsman menyoroti lemahnya instrumen regulasi yang masih berbentuk surat edaran (SE Menteri) dengan daya ikat terbatas. Selain itu, terdapat ketidaksinkronan antara regulasi ketenagakerjaan (terkait penegakan aturan) dengan regulasi perizinan (terkait penegakan sanksi), serta minimnya kewenangan Pemda dalam implementasi perizinan di bidang ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Permasalahan ini setidaknya ditemukan di sejumlah kabupaten dengan kawasan padat industri di Pulau Jawa.
Pada level implementasi di lapangan, terdapat dua isu krusial. Pertama, absennya standar operasional prosedur (SOP) akibat belum adanya panduan teknis yang mengintegrasikan alur penanganan pelanggaran dari tahap pengawasan hingga eksekusi sanksi. Kedua, terbatasnya kewenangan pengawas ketenagakerjaan yang
hanya mampu menjalankan fungsi pembinaan tanpa daya paksa.

Baca Juga :  Puncak Arus Balik Lebaran 2025: Kapolda Kalsel Imbau Pemudik Waspada dan Sabar di Jalan

“Ketiadaan SOP mengakibatkan penanganan kasus di lapangan sangat bergantung pada diskresi dan inisiatif individu pejabat di daerah, tanpa standar layanan dan sistem kerja yang baku,” ujar Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2026).

Dalam hal pengelolaan pengaduan, Ombudsman RI menemukan sejumlah permasalahan, antara lain belum optimalnya pemutakhiran data pengaduan di tingkat kabupaten/kota (Provinsi Jambi), ketiadaan standar waktu penyelesaian pengaduan (Kabupaten Bekasi dan Kota Bogor), serta belum terintegrasinya posko pengaduan THR di daerah dengan sistem nasional poskothr.kemnaker.go.id.

Pada tataran makro, hasil temuan lapangan menunjukkan adanya praktik maladministrasi pelayanan publik, antara lain penundaan pembayaran THR, pengabaian terhadap larangan pembayaran THR secara dicicil, serta tidak diberikannya pelayanan penerbitan nota pemeriksaan kepada perusahaan yang melanggar.

Baca Juga :  Apresiasi ASN, Pemkab Kotabaru Gelar Apel Gabungan dan Penyerahan Hadiah Bank Kalsel

“Bentuk maladministrasi ini terus terjadi sejak 2023 hingga 2025, yakni sebanyak 652 pengaduan. Oleh karena itu, monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan sangat penting untuk memastikan setiap pengaduan THR memperoleh penyelesaian. Pada tahun 2026, terdapat 1.461 pengaduan baru yang berpotensi menjadi ‘hutang’ pada tahun mendatang apabila tidak segera diselesaikan,” tambah Robert.

Melihat berlapisnya permasalahan tersebut, Ombudsman meminta Kemnaker dan Pemda melakukan langkah pembenahan secara menyeluruh, meliputi perbaikan kebijakan dan penegakan aturan terkait larangan pembayaran THR secara dicicil, penguatan pengawasan melalui harmonisasi penegakan sanksi lintas kementerian, optimalisasi sistem kerja posko THR yang terintegrasi, meliputi berbagi data dan proses
bisnis, serta peningkatan dukungan anggaran bagi pengawasan ketenagakerjaan.

Langkah-langkah tersebut diarahkan untuk menjamin keadilan administratif dan substantif bagi pekerja atas hak normatifnya, sekaligus mendorong praktik bisnis yang adil dan menyejahterakan.

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam
Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel
Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan
Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai
Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang
Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:50 WITA

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:24 WITA

Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:41 WITA

Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:33 WITA

Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:48 WITA

Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Pemadaman Listrik Akibat Kendala Teknis, Yamin Berharap Pemulihan Dipercepat

Selasa, 7 Jul 2026 - 19:55 WITA

Verified by MonsterInsights