Aliran Dana Perkara KPU HSU Terkuak di Sidang

Aliran Dana Perkara KPU HSU Terkuak di Sidang, Kadis PUTR Akui Beri Rp35 Juta

- Redaksi

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAKSI BERSUMPAH – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Amos Silitonga, saat diambil sumpah sebelum memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa mantan pejabat Kejari HSU di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (2/7/2026). (foto: Filarianti)

SAKSI BERSUMPAH – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Amos Silitonga, saat diambil sumpah sebelum memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa mantan pejabat Kejari HSU di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (2/7/2026). (foto: Filarianti)

BOMINDONESIA.COM, Banjarmasin – Persidangan dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat tiga mantan pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) kembali mengungkap fakta-fakta baru. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (2/7/2026), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) HSU, Amos Silitonga, mengakui pernah menyerahkan uang sebesar Rp35 juta kepada mantan Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU, Asis Budianto.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aries Dedy SH MH menghadirkan Amos sebagai saksi dalam perkara yang menjerat mantan Kepala Kejari HSU Albertinus Napitupulu, mantan Kasi Intel Asis Budianto, dan mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Tri Taruna.

Di hadapan majelis hakim, Amos menerangkan uang tersebut seluruhnya berasal dari dana pribadinya dan diberikan sebanyak tiga kali, masing-masing Rp15 juta pada 20 Mei 2025, Rp10 juta pada Agustus 2025, dan Rp10 juta pada September 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Amos, permintaan bantuan dana biasanya disampaikan melalui Kasi Pidsus saat itu, Zahidi Fitri, atau langsung oleh Asis Budianto dengan alasan untuk keperluan kegiatan ke Banjarmasin.

Penyerahan pertama dilakukan di ruang kerja Zahidi Fitri, sedangkan dua penyerahan berikutnya berlangsung di ruang kerja Amos ketika Asis datang menemuinya.

Baca Juga :  Kapolda Kalsel Cek Kesiapan Karhutla dan Dalmas, 750 Personel Disiagakan

Meski mengakui adanya pemberian uang, Amos menegaskan dana tersebut tidak berkaitan dengan penanganan perkara di Dinas PUTR.

“Itu murni dari uang pribadi saya untuk menjaga hubungan baik dengan Pak Asis,” ungkap Amos di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, saksi Zahidi Fitri membenarkan dirinya beberapa kali diminta Asis Budianto menyampaikan permintaan dana kepada Amos. Permintaan tersebut disampaikan melalui telepon maupun pesan singkat sesuai arahan atasannya.

Dalam keterangannya, Amos juga menyebut selama menjabat sebagai Kepala Dinas PUTR hingga Januari 2026, dirinya tidak pernah mengetahui adanya laporan pengaduan yang berkaitan dengan Dinas PUTR maupun Dinas Pendidikan.

Sidang juga mengungkap adanya aliran dana dalam penanganan laporan dugaan tindak pidana yang melibatkan KPU HSU.

Zahidi menjelaskan laporan tersebut semula diproses oleh bidang intelijen sebelum dilimpahkan ke bidang tindak pidana khusus untuk dilakukan penyelidikan.

Hasil ekspose internal menyimpulkan perkara tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana. Saat hasil itu disampaikan kepada Kajari sebelumnya, Agus SH, perkara belum dihentikan dan diminta menunggu pergantian pimpinan.

Setelah Albertinus Napitupulu menjabat sebagai Kajari HSU, hasil ekspose kembali dilaporkan. Menurut Zahidi, Albertinus mempersilakan perkara dihentikan apabila memang tidak ditemukan unsur pidana.

Baca Juga :  Warga Kampung Arab Geger, Keributan Remaja Terekam CCTV Dini Hari

Namun, usai perkara dihentikan, Zahidi mengaku mengetahui adanya penyerahan uang sebesar Rp75 juta dari pihak KPU kepada Asis Budianto.

Menurutnya, uang tersebut diberikan secara sukarela sebagai bentuk pertemanan setelah perkara dinyatakan selesai.

Zahidi mengatakan uang Rp75 juta itu kemudian diserahkan kepada Albertinus. Selanjutnya dana tersebut dibagikan, masing-masing Rp10 juta kepada empat anggota tim penyelidikan, termasuk dirinya dan Asis Budianto, sedangkan Rp35 juta diberikan kepada Albertinus selaku Kajari.

Sebagaimana diketahui, ketiga terdakwa merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Desember 2025 di lingkungan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.

Dalam dakwaannya, Jaksa KPK menyebut para terdakwa diduga menjalankan praktik yang dikenal sebagai “dagang perkara” dengan cara menakut-nakuti sejumlah kepala dinas dan rekanan proyek agar menyerahkan sejumlah uang dengan dalih penanganan perkara dugaan korupsi.

Jaksa juga mengungkap dugaan aliran dana dalam jumlah besar dari praktik tersebut. Albertinus diduga menerima lebih dari Rp1 miliar, sementara Asis Budianto dan Tri Taruna diduga berperan sebagai perantara sekaligus turut menerima sejumlah uang dari beberapa kepala dinas dan rekanan proyek.

Penulis : Filarianti
Editor : Mercurius

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penggerebekan Bandar Narkoba di Katingan Berujung Maut, Satu Polisi Gugur dan Dua Personel Masih Hilang
Kapolda Kalsel Jadikan Hari Bhayangkara ke-80 Momentum Perkuat Kepercayaan Publik
Hari Bhayangkara ke-80, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel Raih Penghargaan Kapolda atas Pengungkapan 379 Kg Sabu
BREAKING NEWS !Duel Berdarah di Soetoyo S Berujung Maut, Video Viral Beredar Luas
Ditreskrimum Polda Kalsel Ringkus 211 Tersangka, Seluruh Kasus Pembunuhan Januari – Juni Terungkap
Empat Pejabat PDAM Batola Dijebloskan ke Penjara, Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp15 Miliar
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU dan Kapolres di Polda Kalsel, Kapolresta Banjarmasin Berganti
Akhir Pelarian Taufik Hidayat, Buron Kasus Penyiksaan Brutal yang Gegerkan Jawa Barat

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:30 WITA

Aliran Dana Perkara KPU HSU Terkuak di Sidang, Kadis PUTR Akui Beri Rp35 Juta

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:52 WITA

Kapolda Kalsel Jadikan Hari Bhayangkara ke-80 Momentum Perkuat Kepercayaan Publik

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:35 WITA

Hari Bhayangkara ke-80, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel Raih Penghargaan Kapolda atas Pengungkapan 379 Kg Sabu

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:54 WITA

BREAKING NEWS !Duel Berdarah di Soetoyo S Berujung Maut, Video Viral Beredar Luas

Senin, 29 Juni 2026 - 13:42 WITA

Ditreskrimum Polda Kalsel Ringkus 211 Tersangka, Seluruh Kasus Pembunuhan Januari – Juni Terungkap

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Zulbadi Blusukan Pastikan Pelayanan Leding Sampai Ke ujung Sambungan

Kamis, 2 Jul 2026 - 15:07 WITA

Verified by MonsterInsights