BOMINDONESIA.COM, JAKARTA, – Pengusutan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berkembang. Salah satu tersangka, Sony Sanjaya, dikabarkan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap lebih jauh perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
Langkah tersebut dinilai dapat membuka tabir lebih luas mengenai dugaan praktik penyimpangan dalam tata kelola program MBG yang belakangan menjadi sorotan publik.
Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, Sony menyatakan kesediaannya untuk memberikan keterangan secara terbuka mengenai pihak-pihak yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.
Menurut Krisna, kliennya tidak ingin menjadi satu-satunya pihak yang dibebankan tanggung jawab dalam kasus yang menyeret sejumlah pejabat penting di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut.
“Pada waktunya nama-nama tokoh yang terlibat akan kami buka di pengadilan. Ini merupakan bentuk itikad baik agar perkara ini dapat terungkap secara terang benderang,” ujar Krisna Murti.
Dilansir dari UjungJari.com, permohonan Justice Collaborator itu dalam waktu dekat akan disampaikan secara resmi kepada Kejaksaan Agung.
Melalui status tersebut, Sony berharap dapat membantu penyidik mengungkap pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran dalam perkara yang merugikan program strategis pemerintah tersebut.
Krisna juga menyebut terdapat sejumlah nama yang memiliki keterkaitan dengan proses pengelolaan program MBG.
Namun identitas mereka belum dapat disampaikan ke publik karena akan menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.
Kasus ini sendiri menjadi perhatian nasional setelah Kejaksaan Agung menetapkan beberapa tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Selain Sony Sanjaya, penyidik sebelumnya juga menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa dalam konsep awalnya program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang memiliki afiliasi dengan sekolah penerima manfaat.
Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses penunjukan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang disebut memiliki kedekatan atau afiliasi dengan petinggi BGN.
Temuan tersebut kini terus didalami penyidik untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam perkara yang menyangkut anggaran pemenuhan gizi anak-anak sekolah di berbagai daerah di Indonesia.
Perkembangan pengajuan Justice Collaborator oleh Sony Sanjaya diperkirakan akan menjadi salah satu faktor penting dalam mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh, termasuk kemungkinan munculnya nama-nama baru yang selama ini belum tersentuh proses hukum.
*/ Editor Mercurius












