BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN–Kasus pembunuhan yang menewaskan seorang Anak Buah Kapal (ABK) di Jalan Rajawali, Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, berhasil diungkap jajaran Polsek Banjarmasin Selatan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Peristiwa tersebut digelar langsung oleh Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul Rein Krisman Siregar didampingi Wakapolresta Banjarmasin AKBP Arwin Amrih Wientama dan Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christugus Lirens, Selasa (2/6/2026).
Dalam gelar perkara itu terungkap, pelaku berinisial MA (52) menghabisi korban Hendra (28) menggunakan besi aluminium bekas wiper mobil yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian.
“Pelaku menggunakan potongan besi aluminium bekas wiper mobil sepanjang sekitar 35 sentimeter yang ditemukan di dekat lokasi kejadian untuk menusuk korban,” ujar Kombes Pol Timbul Rein Krisman Siregar.
Selain memperlihatkan barang bukti berupa besi aluminium bekas wiper mobil, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam DA 3293 LS yang digunakan korban sebelum kejadian.
Menurut Timbul, peristiwa berdarah itu bermula ketika pelaku dan korban yang sebelumnya pesta minuman keras jenis Alkohol Doang (Aldo) pulang bersama menggunakan sepeda motor.
Dalam perjalanan, keduanya terlibat cekcok lantaran korban mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan.
“Karena korban membawa motor dengan kecepatan tinggi dan tidak terkendali, akhirnya mereka menabrak tiang listrik di dekat pagar beton,” jelasnya.
Setelah terjatuh, korban dalam posisi tertelungkup.
Pelaku yang emosi kemudian mengambil besi aluminium bekas wiper mobil yang berada di sekitar lokasi.
Pelaku lalu membalikkan tubuh korban dan menusukkan besi tersebut ke bagian leher kanan korban.
Akibat tusukan itu, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Ironisnya, setelah melakukan aksinya pelaku tidak langsung melarikan diri.
“Pelaku masih berada di sekitar TKP, membersihkan tangannya dan sempat mengganti pakaian sebelum meninggalkan lokasi,” ungkap Timbul.
Tak lama kemudian, relawan emergency datang dan awalnya menduga peristiwa tersebut merupakan kecelakaan lalu lintas tunggal.
Korban yang merupakan warga Jalan Keramat Basirih kemudian dievakuasi ke RSUD Ulin Banjarmasin.
Namun hasil pemeriksaan medis menemukan adanya luka tusuk pada tubuh korban yang mengarah pada dugaan tindak pidana pembunuhan.
Mendapat informasi adanya kejanggalan tersebut, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan.
“Dari hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan informasi di lapangan, identitas pelaku berhasil diketahui hanya dalam hitungan jam,” katanya.
Pelaku akhirnya ditangkap pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 18.30 WITA di bawah Jembatan Basirih, Jalan Tembus Mantuil, Banjarmasin Selatan.
Penangkapan dilakukan anggota Polsek Banjarmasin Selatan yang dibackup Opsnal Macan Kalsel, Resmob Kalsel dan Tim Macan Resta Polresta Banjarmasin.
Selain besi aluminium bekas wiper mobil, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa pakaian korban dan pelaku, topi, tiga botol minuman alkohol, satu bungkus Kuku Bima serta satu botol air mineral.
Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Banjarmasin Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).












