Buang Sajam saat Nongkrong, Pria Paruh Baya di Banjarmasin Diciduk Polisi – bomindonesia.com

Buang Sajam saat Nongkrong, Pria Paruh Baya di Banjarmasin Diciduk Polisi

- Redaksi

Minggu, 2 Maret 2025 - 01:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AM saat dibekuk karena membuang sajam di Jalan Kol Sugiono Banjarmasin, Selasa (25/2/2025) dini hari. (Foto: Istimewa)

AM saat dibekuk karena membuang sajam di Jalan Kol Sugiono Banjarmasin, Selasa (25/2/2025) dini hari. (Foto: Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Seorang pria paruh baya berinisial AM (52) tertangkap basah membuang senjata tajam (sajam) miliknya di depan Hotel Daun Mas, Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Selasa (25/2/2025) dini hari pukul 02.30 Wita.

Buruh yang berdomisili di Jalan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, itu tak bisa mengelak setelah polisi menemukan sajam yang baru saja dibuangnya. Ia pun langsung diamankan oleh pihak kepolisian.

Barang bukti berupa sebilah keris dengan panjang sekitar 22 cm, kumpang dari kayu berwarna cokelat kehitaman, serta gagang kayu berwarna cokelat turut disita oleh petugas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan bermula saat Tim Opsnal Macan Resta Sat Reskrim Polresta Banjarmasin sedang berpatroli dan mencurigai AM yang tengah nongkrong di lokasi. Ketika didatangi petugas, pria tersebut mencoba membuang sesuatu yang sebelumnya terselip di pinggangnya.

Setelah diperiksa, benda itu ternyata sebilah keris, dan AM tertangkap tangan membawa sajam tanpa izin resmi. Kepada polisi, ia mengaku membawa sajam tersebut untuk menjaga diri.

Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi, melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa, mengimbau masyarakat untuk lebih banyak beribadah di bulan suci Ramadan dan menghindari aktivitas keluar malam jika tidak mendesak. Selain itu, ia mengingatkan agar warga tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban, seperti minum alkohol, balap liar, atau tawuran.”Membawa senjata tajam tanpa izin sangat berbahaya, baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Kini AM dijerat sesuai Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” pungkasnya.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Kalsel Uji Suntik Gambut, Bara Karhutla Turun dari 120°C jadi 30°C
Dua Kebakaran di Banjarmasin Berselang 30 Menit, Pramuka dan Gunung Sari 2
Jarak Pandang Terganggu Kabut Asap, Pemotor Tewas Tabrak Truk Dump
Langit Tumbang Nusa Memerah, Api Karhutla Kembali Membesar
Jembatan Saka Harang Ambruk Pemko Banjarmasin Gandeng TNI Pasang Jembatan Bailey Sementara
Jembatan Saka Harang Ambruk, Ketua Komisi DPRD Kota Banjarmasin Gercep Datang ke TKP Kurang dari Sejam
Polda Kalsel Uji Sejumlah Metode Baru Padamkan Karhutla di Guntung Damar
Astamaops Polri dan KSAL Tinjau Karhutla Kalsel, Kapolda Turun Langsung Padamkan Api

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 01:01 WITA

Polda Kalsel Uji Suntik Gambut, Bara Karhutla Turun dari 120°C jadi 30°C

Rabu, 2 September 2026 - 00:49 WITA

Dua Kebakaran di Banjarmasin Berselang 30 Menit, Pramuka dan Gunung Sari 2

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:31 WITA

Jarak Pandang Terganggu Kabut Asap, Pemotor Tewas Tabrak Truk Dump

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:19 WITA

Langit Tumbang Nusa Memerah, Api Karhutla Kembali Membesar

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:22 WITA

Jembatan Saka Harang Ambruk Pemko Banjarmasin Gandeng TNI Pasang Jembatan Bailey Sementara

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Sungai Pekapuran Dikeruk, Kembalikan Fungsi Sungai dan Kendaikan Banjir

Minggu, 6 Sep 2026 - 20:31 WITA

Verified by MonsterInsights