Buang Sajam saat Nongkrong, Pria Paruh Baya di Banjarmasin Diciduk Polisi

Buang Sajam saat Nongkrong, Pria Paruh Baya di Banjarmasin Diciduk Polisi

- Redaksi

Minggu, 2 Maret 2025 - 01:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AM saat dibekuk karena membuang sajam di Jalan Kol Sugiono Banjarmasin, Selasa (25/2/2025) dini hari. (Foto: Istimewa)

AM saat dibekuk karena membuang sajam di Jalan Kol Sugiono Banjarmasin, Selasa (25/2/2025) dini hari. (Foto: Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Seorang pria paruh baya berinisial AM (52) tertangkap basah membuang senjata tajam (sajam) miliknya di depan Hotel Daun Mas, Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Selasa (25/2/2025) dini hari pukul 02.30 Wita.

Buruh yang berdomisili di Jalan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, itu tak bisa mengelak setelah polisi menemukan sajam yang baru saja dibuangnya. Ia pun langsung diamankan oleh pihak kepolisian.

Barang bukti berupa sebilah keris dengan panjang sekitar 22 cm, kumpang dari kayu berwarna cokelat kehitaman, serta gagang kayu berwarna cokelat turut disita oleh petugas.

Penangkapan bermula saat Tim Opsnal Macan Resta Sat Reskrim Polresta Banjarmasin sedang berpatroli dan mencurigai AM yang tengah nongkrong di lokasi. Ketika didatangi petugas, pria tersebut mencoba membuang sesuatu yang sebelumnya terselip di pinggangnya.

Setelah diperiksa, benda itu ternyata sebilah keris, dan AM tertangkap tangan membawa sajam tanpa izin resmi. Kepada polisi, ia mengaku membawa sajam tersebut untuk menjaga diri.

Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Telkomsel Luncurkan IndiHome Paket Movie Terbaru dan Lebih Hemat

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi, melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa, mengimbau masyarakat untuk lebih banyak beribadah di bulan suci Ramadan dan menghindari aktivitas keluar malam jika tidak mendesak. Selain itu, ia mengingatkan agar warga tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban, seperti minum alkohol, balap liar, atau tawuran.”Membawa senjata tajam tanpa izin sangat berbahaya, baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Kini AM dijerat sesuai Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” pungkasnya.

bomindonesia

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk
Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi
Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai
Setelah 10 Jam Pencarian, ABK KM Cemara Nusantara 6 Ditemukan di Sungai Barito
Demo May Day di Bandung Berujung Ricuh, Massa Berbaju Hitam Rusak Fasilitas Umum
Kebakaran Gudang Plywood PT Surya Satria Timur Corp di Pasir Mas, Pemadaman Terkendala Akses Lokasi

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 01:27 WITA

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:40 WITA

BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:46 WITA

Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:16 WITA

Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi

Senin, 4 Mei 2026 - 08:44 WITA

Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai

Berita Terbaru

Film Terbaru Disclosure Day

Lifestyle

Yuk Tonton di Bioskop Kesayangan, Ini Film Terbaru

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:30 WITA

Verified by MonsterInsights