Didakwa Edarkan 3 Kg Sabu, Saprudin Alias Isap Terancam Hukuman Seumur Hidup

Didakwa Edarkan 3 Kg Sabu, Saprudin Alias Isap Terancam Hukuman Seumur Hidup

- Redaksi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 00:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saprudin alias Isap saat mengikuti proses persidangan di PN Banjarmasin (Foto Istimewa).

Saprudin alias Isap saat mengikuti proses persidangan di PN Banjarmasin (Foto Istimewa).

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Sidang lanjutan perkara tindak pidana narkotika kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (14/10/25) sore.

Terdakwa dalam perkara ini adalah Saprudin alias Isap yang didakwa terlibat dalam jaringan peredaran sabu dalam jumlah besar dan terancam hukuman pidana penjara seumur hidup.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Masrita Fakhiyana, SH, dalam surat dakwaannya memaparkan bahwa terdakwa diduga kuat melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Saat penangkapan oleh petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel, ditemukan barang bukti tiga paket sabu dengan total berat 3.002,63 gram.

Barang bukti tersebut dibungkus plastik hitam dan dimasukkan ke dalam tas belanja (MCD warna krem) yang digantung di sepeda motor Honda Revo warna kuning milik terdakwa.

Baca Juga :  Kurir Pembawa 5 Kg Sabu dan 940 Ekstasi Disergap Tim Opsnal Polda Kalsel di Banjarmasin

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto, SH, MH, JPU membacakan isi dakwaan yang menguraikan kronologi penangkapan.

Pada Kamis, 17 April 2025 sekitar pukul 16.30 Wita, terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama Undul (DPO) untuk mengambil sabu. Saprudin menyanggupi karena sebelumnya ia pernah dua kali mengambilkan sabu untuk Undul dengan upah antara Rp700 ribu hingga Rp1,5 juta.

Ia kemudian mendapat arahan dari seorang pria bernama Law untuk menuju lokasi di Jalan A. Yani Km 17,8, Landasan Ulin Barat, Liang Anggang, Banjarbaru. Di sana, terdakwa menemukan paket sabu yang diletakkan di pinggir jalan dekat tiang listrik kawasan Perumahan Pesona Liang Anggang Permai. Paket itu lalu digantungkan di motornya.

Baca Juga :  Kebakaran di Komplek Wengga Mantuil Banjarmasin, Hanguskan Satu Rumah

Namun, belum sempat meninggalkan lokasi, petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel langsung menangkap terdakwa dan menyita barang bukti sabu seberat 3 kilogram lebih. Ketika diminta menunjukkan izin kepemilikan resmi, terdakwa tak mampu menunjukkannya.

Hasil uji laboratorium kriminalistik Cabang Surabaya Nomor: Lab.03491/NNF/2025 tanggal 28 April 2025 yang ditandatangani Imam Mukti, S.Si, M.Si, menyatakan barang bukti positif mengandung metamfetamina yang termasuk narkotika golongan I.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Usai sidang, JPU Masrita mengatakan bahwa pada persidangan berikutnya pihaknya akan menghadirkan saksi untuk memperkuat dakwaan.

*/ Editor : Mercurius

bomindonesia
Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebakaran Hebat Dekat Depot Pertamina Banjarmasin, Delapan Bangunan Hangus
BRI Tanjung Tabalong Tegaskan Zero Tolerance Korupsi, Oknum Pelaku Sudah Dipecat
Jelang Tenggat Akhir Pemberian THR 2026, Ombudsman RI Soroti Ragam Indikasi Maladministrasi
Tragis! Pria Lansia Terkapar Bersimbah Darah, Tewas Usai Penusukan di Jalan Belitung Darat
BREAKING NEWS! Kebakaran Tengah Malam di Basirih Banjarmasin, Api Mengamuk Dekat PT Intan Wijaya
Diduga usai Duel Dua Pria Terjun ke Sungai Martapura, Pencarian Masih Berlangsung
Kisah 7 Anjing di China Viral, Kabur dari Penculikan dan Tempuh 17 Km Demi Pulang Bersama
Setelah Kebakaran Dini Hari di HSU, Sore Hari Api Kembali Mengamuk di HST
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 13:42 WITA

Kebakaran Hebat Dekat Depot Pertamina Banjarmasin, Delapan Bangunan Hangus

Jumat, 3 April 2026 - 16:19 WITA

BRI Tanjung Tabalong Tegaskan Zero Tolerance Korupsi, Oknum Pelaku Sudah Dipecat

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:45 WITA

Jelang Tenggat Akhir Pemberian THR 2026, Ombudsman RI Soroti Ragam Indikasi Maladministrasi

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:56 WITA

Tragis! Pria Lansia Terkapar Bersimbah Darah, Tewas Usai Penusukan di Jalan Belitung Darat

Sabtu, 28 Maret 2026 - 00:39 WITA

BREAKING NEWS! Kebakaran Tengah Malam di Basirih Banjarmasin, Api Mengamuk Dekat PT Intan Wijaya

Berita Terbaru

Sehat Sangat Penting Bagi Tubuh

Kesehatan

Tips Menjaga Kesehatan Saat Berpuasa, Penuhi Pola Makan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 16:43 WITA

Buah Durian Enak Dikonsumsi

Galeri

Manfaat Makan Durian untuk Ibu Hamil

Sabtu, 18 Apr 2026 - 16:36 WITA

Verified by MonsterInsights