Didakwa Edarkan 3 Kg Sabu, Saprudin Alias Isap Terancam Hukuman Seumur Hidup

Didakwa Edarkan 3 Kg Sabu, Saprudin Alias Isap Terancam Hukuman Seumur Hidup

- Redaksi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 00:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saprudin alias Isap saat mengikuti proses persidangan di PN Banjarmasin (Foto Istimewa).

Saprudin alias Isap saat mengikuti proses persidangan di PN Banjarmasin (Foto Istimewa).

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Sidang lanjutan perkara tindak pidana narkotika kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (14/10/25) sore.

Terdakwa dalam perkara ini adalah Saprudin alias Isap yang didakwa terlibat dalam jaringan peredaran sabu dalam jumlah besar dan terancam hukuman pidana penjara seumur hidup.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Masrita Fakhiyana, SH, dalam surat dakwaannya memaparkan bahwa terdakwa diduga kuat melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Saat penangkapan oleh petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel, ditemukan barang bukti tiga paket sabu dengan total berat 3.002,63 gram.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti tersebut dibungkus plastik hitam dan dimasukkan ke dalam tas belanja (MCD warna krem) yang digantung di sepeda motor Honda Revo warna kuning milik terdakwa.

Baca Juga :  Geger! Anjing Temukan Bungkusan Sabu Setengah Kilo di Belitung Darat Banjarmasin

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto, SH, MH, JPU membacakan isi dakwaan yang menguraikan kronologi penangkapan.

Pada Kamis, 17 April 2025 sekitar pukul 16.30 Wita, terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama Undul (DPO) untuk mengambil sabu. Saprudin menyanggupi karena sebelumnya ia pernah dua kali mengambilkan sabu untuk Undul dengan upah antara Rp700 ribu hingga Rp1,5 juta.

Ia kemudian mendapat arahan dari seorang pria bernama Law untuk menuju lokasi di Jalan A. Yani Km 17,8, Landasan Ulin Barat, Liang Anggang, Banjarbaru. Di sana, terdakwa menemukan paket sabu yang diletakkan di pinggir jalan dekat tiang listrik kawasan Perumahan Pesona Liang Anggang Permai. Paket itu lalu digantungkan di motornya.

Baca Juga :  Brakk! Lantai SMA 7 Banjarmasin Ambrol, Siswa Berjatuhan Basah Kuyub

Namun, belum sempat meninggalkan lokasi, petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel langsung menangkap terdakwa dan menyita barang bukti sabu seberat 3 kilogram lebih. Ketika diminta menunjukkan izin kepemilikan resmi, terdakwa tak mampu menunjukkannya.

Hasil uji laboratorium kriminalistik Cabang Surabaya Nomor: Lab.03491/NNF/2025 tanggal 28 April 2025 yang ditandatangani Imam Mukti, S.Si, M.Si, menyatakan barang bukti positif mengandung metamfetamina yang termasuk narkotika golongan I.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Usai sidang, JPU Masrita mengatakan bahwa pada persidangan berikutnya pihaknya akan menghadirkan saksi untuk memperkuat dakwaan.

*/ Editor : Mercurius

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam
Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel
Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan
Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai
Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang
Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:50 WITA

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:24 WITA

Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:41 WITA

Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:33 WITA

Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:48 WITA

Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Pemadaman Listrik Akibat Kendala Teknis, Yamin Berharap Pemulihan Dipercepat

Selasa, 7 Jul 2026 - 19:55 WITA

Verified by MonsterInsights